Ditunggu, Keterbukaan UNS Terkait Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa
Pendidikan dan Pelatihan Menwa UNS disebut telah mengantongi izin dari pihak kampus. Dalam pelaksanaannya, kegiatan itu menewaskan salah seorang peserta. Pemberian surat izin pun dipertanyakan kalangan mahasiswa.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SURAKARTA, KOMPAS — Universitas Sebelas Maret diminta terbuka saat menangani kasus tewasnya peserta pendidikan dan pelatihan dasar resimen mahasiswa. Semua pihak yang terlibat dan melanggar aturan harus mendapat sanksi tegas.
Kegiatan pendidikan dan pelatihan dasar (diklatsar) bagi resimen mahasiswa (menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) itu bertajuk ”Pendidikan Pra Gladhi Patria Angkatan XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa”. Kegiatan itu berlangsung di kompleks UNS, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Menurut rencana, kegiatan diadakan Sabtu (23/10/2021) hingga Minggu (31/10/2021). Namun, kegiatan dihentikan setelah Gilang Endi Saputra (21), peserta, meninggal saat mengikuti kegiatan tersebut, Minggu (24/10/2021).
Berdasarkan data Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS, kegiatan itu disebut telah mengantongi surat izin. Surat izin bernomor 2774/UN27/KM.04.02/2021 itu ditandatangani 8 Juli 2021 oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS Ahmad Yunus.
”Surat izin sudah keluar. Yang dipertanyakan, bagaimana pertanggungjawaban UNS setelah memberi izin kegiatan tersebut,” kata Presiden BEM Sekolah Vokasi UNS Dessy Latifatul Laila, Selasa (26/10/2021).
Dessy mengatakan, jajaran BEM di UNS akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Ia menginginkan keadilan bagi korban. Untuk itu, pihak perguruan tinggi diminta terbuka. Apabila ditemukan kelalaian, harus ada hukuman dan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melanggar aturan.
Dihubungi secara terpisah, Presiden BEM UNS Zakky Musthofa menyampaikan hal serupa. Pihaknya mengharapkan kampus tegas menindak pihak-pihak yang melanggar aturan. Harus ada pertanggungjawaban atas kasus meninggalnya Gilang dalam kegiatan tersebut. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Menwa UNS.
”Meminta dan menuntut Menwa, yakni UKM Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS Periode 2021, terbuka memberikan keterangan yang jujur dan bisa dipertanggungjawabkan atas apa yang sebenarnya terjadi,” kata Zakky.
Zakky mengungkapkan sudah meminta Kepolisian Resor Kota Surakarta memberikan hasil otopsi kepada keluarga Gilang. Hasil otopsi itu menjadi penentu apakah ada penganiayaan selama kegiatan. Sebab, menurut laporan keluarga, ditemukan lebam pada jenazah Gilang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta Ajun Komisaris Djohan Andika mengatakan, enam saksi sudah diperiksa. Semuanya adalah panitia kegiatan. Untuk penyebab kematian, Djohan tidak ingin berasumsi. Kesimpulan penyebab kematian harus berdasarkan hasil otopsi yang masih terus berlangsung.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto tidak memungkiri surat izin kegiatan sudah diberikan pihak perguruan tinggi. Menurut informasi yang diterimanya, kegiatan juga hanya berada di kampus dan sekitarnya. Panitia juga disebut sudah mengikuti peraturan yang berlaku dari kampus.
Sutanto menambahkan, proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian. Ia akan berpegang pada bukti-bukti otentik dari hasil otopsi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pihaknya juga berencana mengambil langkah tegas setelah fakta yang sebenarnya telah berhasil diungkap.
”Kalau memang ada yang salah prosedur, nanti pasti kami akan melangkah jelas untuk mengambil tindakan,” kata Sutanto.