Ribuan Bidang Tanah PLN di NTT Butuh Sertifikasi Legalitas
Sebanyak 2.184 bidang tanah yang kini dikuasai PT PLN (Persero) Nusa Tenggara Timur butuh sertifikasi legalitas dari BPN. Harapannya, ikut memaksimalkan pelayanan listrik bagi warga.
Oleh
kornelis kewa ama
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Sebanyak 2.184 bidang tanah yang kini dimanfaatkan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Nusa Tenggara Timur membutuhkan sertifikasi legalitas dari Badan Pertanahan Nasional. Harapannya, legalitas lahan ini bisa membantu kelancaran pelayanan listrik bagi warga.
”Kami tengah mendorong percepatan sertifikat aset-aset ketenagalistrikan di seluruh wilayah NTT untuk memenuhi tata tertib hukum dan aspek legalitas,” kata Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara PLN Syamsul Huda dalam rapat kolaborasi PLN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta Komisi Pemberantasan Korupsi di Kupang, Senin (25/10/2021).
Syamsul mengatakan, ada 2.184 bidang tanah yang butuh sertifikasi. Sampai 30 September 2021, sebanyak 1.408 bidang tanah disertifikasi dan 776 bidang tanah lainnya belum disertifikasi. ”Target sampai tahun 2023, sekitar 100.000 persil bidang tanah di wilayah Sulawesi, Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara sudah tersertifikasi,” katanya.
Menurut Syamsul, langkah itu dilakukan bersama berbagai pihak. Sejak Januari hingga Oktober 2021, PLN dan BPN memproyeksikan penerbitan sertifikat tanah 261 bidang. Sebanyak 115 bidang di antaranya ada di NTT dan 146 bidang lainnya di wilayah Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara. Kini, total sertifikat tanah milik PT PLN NTT yang sudah diterima sebanyak 572 eksemplar.
Peran KPK juga diperlukan untuk meminimalkan korupsi dalam pengelolaannya. Sejauh ini, kerja sama PLN, BPN, dan KPK berhasil menjaga aset negara senilai Rp 102 miliar.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengapresiasi upaya PLN menjaga aset negara di seluruh wilayah Tanah Air. Ia berharap, kerja sama PLN-BPN terus dibangun guna mendukung target sertifikasi aset negara sampai tahun 2025 sebanyak 1 juta sertifikat tanah.
Kerja sama pemimpin daerah dengan Kantor Wilayah BPN untuk mencatatkan aset PLN sudah sesuai tugas dan kewenangan KPK. Hal itu sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 terkait pencegahan, koordinasi dengan instansi, melakukan monitor, supervisi, penindakan, dan eksekusi sesuai putusan pengadilan.
”Legalitas aset tanah ini sekaligus memiliki potensi mengamankan aset negara hingga triliunan rupiah sekaligus penyemangat bagi lembaga lain,” kata Lili.
Wakil Gubernur NTT Joseph Nae Soi mengatakan, di tengah pandemi Covid-19, PLN dan BPN tidak patah semangat membangun kerja sama menjaga aset negara. Terkait pencegahan korupsi di NTT, pemprov telah melakukan pendampingan aparat pengawas internal pemerintah. Pelayanan publik yang akuntabel dan transparan juga terus didorong.
Sementara itu, General Manager PT PLN Unit Induk Wilayah NTT Agustinus Jatmiko mengatakan, memasuki musim hujan tahun ini, pihaknya menargetkan penanaman 2.000 pohon kelor. Dia berkomitmen mendukung program kelor sebagai produk unggulan daerah ini.
”Ini adalah langkah awal PLN mengembangkan mutiara hijau di daerah ini bersama pemda. PLN mendukung gerakan pemerintahan menjadikan NTT sebagai ’provinsi kelor’,” kata Jatmiko.
Keterlibatan PLN terkait pengembangan kelor sudah berlangsung beberapa tahun terakhir. Bantuan bibit dan rumah pengeringan kelor bagi lima kelompok tani di Kota Kupang sudah diberikan. Selain itu, ada juga ekspedisi mutiara hijau NTT berupa pelatihan kepada kelompok tani kelor di 17 desa di lima kabupaten di Pulau Timor.
Kelor saat ini dikembangkan Pemprov NTT menjadi makanan tambahan bagi peningkatan gizi masyarakat, sekaligus mengatasi masalah tengkes. Selain itu, hasil produksi kelor juga bisa dikirim ke berbagai daerah di Indonesia.