Penyedia Layanan Tes PCR Wajib Patuhi Batas Tarif Tertinggi
Penyedia layanan tes RT PCR di Bali wajib mematuhi aturan pemerintah mengenai tarif tertinggi RT PCR. Dinas Kesehatan Provinsi Bali meminta penyedia layanan tes RT PCR tidak memungut tarif melebihi aturan pemerintah.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·5 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Penyedia layanan tes reaksi berantai polimerase transkripsi balik atau RT PCR di Bali diwajibkan untuk mematuhi aturan pemerintah mengenai tarif tertinggi pemeriksaan, yakni Rp 495.000. Dinas Kesehatan Provinsi Bali meminta penyedia layanan tes RT PCR tidak memungut tarif pemeriksaan melebihi ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT PCR.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya, Senin (25/10/2021), menanggapi informasi adanya tes RT PCR versi cepat dengan biaya lebih mahal. Melalui pesan tertulisnya, Suarjaya menyatakan pihaknya akan menegur penyedia layanan tes RT PCR yang memungut biaya lebih mahal dengan alasan layanan cepat (express).
Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Kesehatan, tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR secara mandiri di wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000 dan tarif tertinggi di luar Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000. Tarif itu ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT PCR.
Dari publikasi di laman Kementerian Kesehatan yang diakses pada Senin (25/10/2021) disebutkan metode pemeriksaan RT PCR merupakan salah satu jenis metode tes yang ditetapkan sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19.
Sampai Senin (25/10/2021), hasil negatif tes RT PCR disyaratkan sebagai dokumen yang diwajibkan bagi calon penumpang pesawat udara, selain dokumen kartu vaksin, untuk melakukan perjalanan di wilayah Jawa dan Bali dengan moda transportasi udara.
Diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 maupun dalam Inmendagri mengenai PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, dan SE Kementerian Perhubungan tentang Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, pengambilan sampel untuk tes RT PCR dibatasi maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, yang juga Ketua Bali Tourism Board (BTB), Ida Bagus Agung Partha Adnyana, mengatakan, kedatangan penumpang ke Bali melalui bandara tidak hanya berpengaruh terhadap upaya pemulihan pariwisata ”Pulau Dewata” itu, tetapi juga berdampak terhadap sektor jasa lainnya, termasuk transportasi angkutan wisata di Bali.
”Penggunaan syarat RT PCR akan berdampak terhadap penurunan kedatangan melalui bandara,” kata Partha Adnyana ketika ditemui di Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (25/10/2021).
Menurut Partha, persyaratan surat keterangan negatif hasil tes RT PCR bagi calon penumpang pesawat yang akan ke Bali atau sebaliknya, berangkat dari Bali, akan menambah pengeluaran calon penumpang. Dikatakan, pihaknya mengusulkan syarat tes RT PCR digantikan dengan tes cepat (rapid test) antigen bagi calon wisatawan yang sudah mendapatkan vaksin Covid-10 dosis lengkap.
”Kami ingin kesehatan masyarakat dan kedatangan wisatawan ke Bali berjalan seiring,”ujarnya.
Adapun Kepala Divisi Promosi dan Pengembangan Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot, Kabupaten Tabanan, Ni Made Suarniti mengungkapkan, beberapa wisatawan domestik yang berkunjung di obyek wisata Tanah Lot juga mengeluhkan pemberlakuan persyaratan tes RT PCR bagi pelancong ke Bali.
Kami ingin kesehatan masyarakat dan kedatangan wisatawan ke Bali berjalan seiring. (Partha Adnyana)
”Terutama dari wisatawan luar Jawa. Sebab, mereka umumnya harus menggunakan pesawat. Kalau (pelancong) dari Jawa, masih bisa beralih dengan menggunakan transportasi darat yang bisa memilih pakai RT PCR atau tes antigen,” ujar Suarniti.
Digitalisasi
Sementara itu, dalam acara konferensi pers di Canggu, Kuta Utara, Badung, Senin, Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali Agus Sistyo Widjajati menyebutkan, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Benoa, dan Pelabuhan Gilimanuk sebagai pintu masuk dan keluar Pulau Bali sudah menerapkan elektronifikasi transaksi, selain jalan tol dan bus intra daerah di Bali.
Meminimalkan risiko
Agus menerangkan, hasil survei cepat Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali menunjukkan transaksi atau pembayaran secara nontunai meningkat di masa pandemi Covid-19 karena dianggap lebih aman dan meminimalkan risiko penyebaran Covid-19.
Perihal itu disampaikan Agus serangkaian konferensi pers dan diskusi dengan tema ”Mempercepat Pemulihan Pariwisata Melalui Digitalisasi Transportasi” yang diselenggarakan Bisnis Indonesia bersama Trevo, pengembang aplikasi berbagi kendaraan, di Canggu, Kuta Utara, Badung. Konferensi pers juga dihadiri General Manager Trevo Brandon Curson, Ketua GIPI Bali/BTB Ida Bagus Agung Partha Adnyana, dan Wakil Ketua DPD Organda Provinsi Bali Nyoman Arthaya Sena.
Partha menyebutkan, pandemi Covid-19 juga menghantam puluhan ribu sopir freelance yang sebelumnya menggantungkan kehidupan mereka dari aktivitas pariwisata.
Menurut dia, tidak sedikit dari koperasi maupun sopir freelance itu juga kehilangan kendaraan, khususnya mobil, karena tidak mampu membayar cicilan atau mengembalikan mobil ke perusahaan penyewaan (leasing). Padahal, keberadaan angkutan sewa umum yang dijalankan sopir freelance itu juga dibutuhkan untuk menunjang sektor pariwisata di Bali.
Menurut Brandon Curson, Trevo sebagai marketplace menghadirkan opsi penyewaan kendaraan dengan proses pemesanan yang mudah, layangan pelanggan yang cepat, kebebasan menerima atau menolak pemesanan, dan pelacakan dengan sistem pemosisi global (GPS) serta asuransi Trevo Shield.
Trevo menekankan sistem digitalisasi sebagai jembatan antara kebutuhan pemilik kendaraan dan konsumen. Pemilik kendaraan di Bali, menurut Brandon, dapat menghasilkan pendapatan dari menyewakan kendaraan mereka dengan jangka waktu yang ditentukan.
Bali menjadi daerah ketiga di Indonesia yang dijajaki Trevo dalam rangka membangun kerja sama opsi penyewaan kendaraan, setelah membuka layanan di Bandung dan Jakarta. Brandon menyatakan, Bali memiliki potensi besar dalam pengembangan bisnis digitalisasi transportasi Trevo karena Bali merupakan pilihan wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara dan akan lebih banyak wisatawan nomadik memilih Bali.