Penumpang Pesawat ke Bali Wajib Negatif Covid-19 Hasil Uji Usap PCR
Penumpang pesawat ke Bali diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 uji usap PCR asli dan mengisi e-HAC. Kebijakan mengikuti arahan pemerintah pusat menyikapi perkembangan kondisi pandemi Covid-19.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·5 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Penumpang pesawat tujuan Bali kini diwajibkan melengkapi perjalanannya ke Bali dengan surat keterangan hasil negatif Covid-19 uji usap berbasis reaksi berantai polimerase (PCR) asli dan masih berlaku selain mengisi kartu kewaspadaan kesehatan secara elektronik (e-HAC). Adapun pengguna transportasi darat dan transportasi laut ke Bali diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 uji usap PCR atau uji cepat antigen paling lama 2 x 24 jam.
Ketentuan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri ke Bali itu diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster, Senin (28/6/2021).
Dengan aturan baru itu, hasil penapisan kesehatan dengan uji cepat antigen ataupun dengan alat GeNose tidak berlaku bagi penumpang pesawat udara yang akan ke Bali dalam waktu dekat ini.
”Aturan untuk masuk ke Bali memang diketatkan,” kata Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, atau yang lebih akrab disapa Tjok Ace, ketika dihubungi Kompas, Selasa (29/6/2021). Tjok Ace, yang juga Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, menyebutkan, aturan tersebut juga berdasarkan arahan pemerintah pusat dalam menyikapi perkembangan kondisi pandemi Covid-19.
Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 08/2021 yang ditandatangani Gubernur Bali tanggal 28 Juni 2021 diatur, antara lain, penerapan PPKM berbasis desa/kelurahan di setiap sektor, pelaksanaan protokol kesehatan, dan anjuran agar mengurangi atau menunda perjalanan ke luar daerah, terutama dari daerah kategori zona merah.
Aturan untuk masuk ke Bali memang diketatkan. (Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati)
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali diharuskan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. PPDN dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN dengan transportasi udara juga wajib mengisi e-HAC Indonesia. Adapun surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut harus akurat dan asli dengan memakai barcode atau QR code.
Adapun PPDN dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap berbasis PCR atau hasil negatif uji cepat antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara PPDN yang berangkat dari Bali dengan moda angkutan laut, penyeberangan, darat, kendaraan penumpang pribadi, dan kendaraan logistik dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif uji usap berbasis PCR atau uji cepat antigen yang masih berlaku untuk perjalanan kembali ke Bali.
Secara terpisah, Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Bali Ketut Ardana menyatakan dapat menerima kebijakan baru terkait persyaratan bagi penumpang pesawat tujuan Bali itu meskipun syarat wajib uji usap berbasis PCR bagi penumpang pesawat udara dinilai akan membebani calon pengunjung Bali. ”Aturannya bertambah sulit,” kata Ardana yang dihubungi Kompas, Selasa (29/6/2021).
Antisipasi Bali
”Akan tetapi, pemerintah tentu mempertimbangkan perkembangan kondisi Covid-19 yang meningkat belakangan ini dan mengantisipasi kondisi di Bali sebagai destinasi yang sedang disiapkan untuk dibuka kembali,” ujarnya.
Ardana menambahkan, pemerintah tetap mewajibkan penapisan berdasarkan uji cepat antigen maupun uji usap berbasis PCR meskipun vaksinasi Covid-19 sudah dimasifkan. ”Kami memaklumi, meskipun sudah divaksinasi Covid-19, masih berpeluang terpapar. Persyaratan uji cepat antigen atau uji usap PCR itu untuk memastikan setiap orang yang akan ke Bali sehat dan bebas dari Covid-19,” katanya.
Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali Anak Agung Dewi Dharma Laksmi Kepakisan di Denpasar, Selasa, mengatakan, hasil pemeriksaan dengan uji usap berbasis PCR sudah dapat diketahui selambat-lambatnya 1 x 24 jam setelah pengujian sampel.
Adapun biaya pemeriksaan kesehatan dengan uji usap berbasis PCR di rumah sakit pemerintah atau di laboratorium pemerintah mengacu pada ketentuan pemerintah dan peraturan daerah.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Taufan Yudhistira mengatakan, pengelola bandara masih menyediakan layanan pemeriksaan dengan uji cepat antigen dan penapisan menggunakan alat GeNose bagi calon penumpang yang akan berangkat dari Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Terkait aturan baru yang mewajibkan penumpang pesawat ke Bali harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap berbasis PCR dan mengisi e-HAC Indonesia, menurut Taufan, aturan tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19. ”Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai tentu mendukung kebijakan tersebut,” ujarnya.
Dia mengakui pemberlakuan kebijakan baru sesuai SE Gubernur Bali No 08/2021 akan memengaruhi jumlah lalu lintas penumpang ke Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. ”Sebelumnya, penumpang pesawat tujuan Bali bisa menggunakan surat hasil uji rapid antigen, atau GeNose, atau uji swab PCR. Namun, setelah berlakunya surat edaran baru itu, semua penumpang yang akan ke Bali wajib melakukan pemeriksaan dengan uji swab PCR,” katanya.
Lebih lanjut, Wakil Gubernur Bali Tjok Ace menyatakan, kebijakan baru sesuai SE Gubernur Bali No 08/2021 itu bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi semua pihak, termasuk bagi yang akan berkunjung ke Bali dan masyarakat yang berada di Bali.
Meskipun kewajiban memeriksakan diri dengan uji usap berbasis PCR menimbulkan biaya tambahan bagi calon pengunjung Bali, mereka yang akan ke Pulau Dewata ini akan mendapatkan kemudahan dan keuntungan tambahan, terutama dari sisi kesehatan. ”Saat ini sebenarnya waktu yang bagus ke Bali,” kata Tjok Ace.