Syarat Tes PCR Dikhawatirkan Pengaruhi Rencana Kunjungan ke Bali
Persyaratan dokumen hasil negatif tes PCR, selain kartu vaksinasi, yang wajib bagi penumpang moda transportasi udara diberlakukan mulai Minggu (24/10/2021). Syarat itu dikhawatirkan memengaruhi rencana kunjungan ke Bali.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Persyaratan dokumen hasil negatif tes reaksi berantai polimerase (PCR), selain kartu vaksinasi minimal dosis pertama, yang diwajibkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara diberlakukan mulai Minggu (24/10/2021). Persyaratan itu dikhawatirkan berdampak negatif terhadap rencana calon wisatawan dalam negeri untuk berkunjung ke Bali.
Hingga saat ini, tarif tes PCR untuk wilayah Jawa dan Bali sekitar Rp 495.000 per orang. Jadi, untuk satu kali perjalanan pergi dan pulang berlibur, calon pengunjung ke Bali harus menyiapkan biaya sebesar Rp 990.000 untuk tes tersebut. Selain itu, calon wisatawan juga menyiapkan biaya transportasi ataupun akomodasi untuk keperluan liburannya.
”Persyaratan tes PCR ini tentu menjadi beban tambahan bagi mereka yang berencana berlibur ke Bali bersama keluarga,” kata Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali yang juga Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, dihubungi pada Minggu (24/10/2021).
Persyaratan tes PCR bagi calon penumpang pesawat itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Ini juga tercantum dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan tentang Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Calon penumpang pesawat ke Bali diwajibkan menunjukkan dua dokumen, yakni kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR yang pengambilan sampelnya dibatasi maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Dalam konferensi pers daring, Kamis (21/10/2021), juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, menyatakan, penerapan persyaratan tes PCR bertujuan memastikan tidak terjadinya penularan seiring dengan peningkatan jumlah penumpang pesawat.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Bali sekaligus Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali, I Made Rentin, mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali menaati dan mematuhi kebijakan nasional penanganan pandemi Covid-19. Hal ini termasuk ketentuan yang diberlakukan bagi perjalanan orang dalam negeri tersebut.
Ditemui di Badung, Sabtu (23/10/2021), Rentin menyatakan, dirinya juga berharap kebijakan pemerintah dapat mendukung pemulihan Bali dengan tetap menjaga kesehatan masyarakat.
Mempertimbangkan biaya tambahan untuk tes PCR itu, menurut Suryawijaya, calon pelancong ke Bali dapat memilih opsi menggunakan transportasi darat dan laut atau memilih berlibur ke destinasi yang dekat dengan daerahnya. Calon pelancong dari wilayah Jakarta dan sekitarnya, misalnya, diperkirakan memilih liburan ke lokasi wisata yang terdapat di kawasan tersebut karena tidak memerlukan persyaratan khusus selain menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kondisi itu, ujarnya, akan berdampak terhadap Bali yang saat ini sedang berupaya memulihkan sektor pariwisata melalui kedatangan wisatawan dalam negeri atau wisatawan domestik. Pemerintah dapat merevisi kebijakan persyaratan perjalanan orang dalam negeri itu atau memberikan subsidi tarif tes PCR sehingga calon pelancong ke Bali tidak terlalu dibebani biaya tambahan.
Sejumlah mitra bisnis di luar negeri juga mempertanyakan ketentuan wajib karantina selama lima hari setibanya di Bali.
Secara terpisah, Ketua Forum Komunikasi Desa Wisata Bali I Made Mendra Astawa mengatakan, kunjungan wisatawan domestik, terutama dari kawasan Jakarta dan sekitarnya, ke desa-desa wisata mulai meningkat. Menurut dia, geliat kepariwisataan di desa-desa wisata dalam situasi PPKM level 2 di Bali perlu dijaga kondisinya dalam upaya menggerakkan ekonomi masyarakat.
”Kebijakan wajib tes PCR ini tentunya akan memberatkan bagi destinasi dan wisatawan. Namun, kebijakan pemerintah pusat itu tentu ada pertimbangannya,” ujar Mendra.
Di sisi lain, meskipun Bali sudah dibuka untuk menerima kunjungan internasional, Suryawijaya mengatakan, calon wisman juga menunggu situasi yang tepat untuk ke Bali. Sejumlah mitra bisnis di luar negeri juga mempertanyakan ketentuan wajib karantina selama lima hari setibanya di Bali.
Menurut mereka, calon pelancong internasional sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan sudah memiliki surat keterangan negatif hasil tes PCR, baik hasil pemeriksaan sebelum berangkat dari negara asalnya maupun hasil pemeriksaan setibanya di bandara di Bali.
Secara terpisah, Satgas Covid-19 Desa Adat Sanur mengingatkan setiap pengunjung kawasan wisata pantai di Sanur, Kota Denpasar, untuk menggunakan masker dengan benar, selalu menerapkan protokol kesehatan, dan memindai tanda barcode Peduli Lindungi ketika masuk kawasan wisata pantai di Sanur.
Kepala Keamanan Bupda Desa Adat Sanur yang juga anggota Satgas Covid-19 Desa Adat Sanur, Ketut Suparta (58), ketika ditemui di Pantai Matahari Terbit, Minggu (24/10/2021), mengatakan, pihak desa adat bersama warga terus mengingatkan pengunjung ataupun calon penumpang kapal cepat yang akan menyeberang dari Sanur agar selalu waspada dan bersama-sama melindungi diri dari penyebaran Covid-19.
”Mengingat kawasan pantai (Matahari Terbit) ini bersama Pantai Sanur merupakan obyek wisata, kami dari pihak desa adat bersama warga setempat berupaya menjaga keselamatan dan keamanan bersama,” kata Suparta.