Masuk Level 1, Warga Berharap Semarang Tak Kecolongan
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menerbitkan Instruksi Wali Kota Semarang tentang PPKM Level 1. Supermarket dan pasar tradisional dapat beroperasi hingga pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Bersama Kota Tegal, Kota Semarang menjadi daerah yang masuk dalam kategori level 1 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Kendati semakin melonggar, sejumlah warga ibu kota provinsi Jawa Tengah itu tetap berharap segala kegiatan ataupun aktivitas terpantau sehingga penularan Covid-19 bisa dicegah.
Ketentuan Kota Semarang berada pada level 1 PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa Bali. Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, hanya Kota Semarang dan Tegal yang level 1. Sementara 13 daerah level 2 dan 20 daerah level 3.
Sejumlah ketentuan dalam level 1, di antaranya, adalah supermarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan dapat buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen. Begitu juga pusat perbelanjaan dan perdagangan dapat buka hingga pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Adria Utama (36), warga Candisari, Kota Semarang, Rabu (20/10/2021), mensyukuri hal itu. Namun, ia juga berharap pelonggaran tetap diikuti pengawasan, terutama di tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan. Ia khawatir, sedikit kelengahan akan memunculkan kluster.
”Level 1, kan, berarti kasusnya bisa terkendali. Namun, yang saya baca, pada akhir tahun ada kemungkinan naik lagi kasusnya. Jadi, seharusnya semua tidak lengah, ya. Warga mesti terus diingatkan dan pengawasan juga harus terus berjalan supaya tetap aman," katanya.
Bhakti (31), warga Semarang Barat, berharap level 1 PPKM di Kota Semarang terus bertahan. Selain lebih aman dari penularan, pembatasan ketat juga sering kali menyulitkan. Salah satunya penutupan jalan ketika kasus Covid-19 tinggi. Ia mesti berputar mencari akses lain sehingga memakan waktu.
Berdasarkan pantauan dalam sepekan terakhir, aktivitas perekonomian di Kota Semarang sudah semakin bergeliat. Sejumlah tempat makan di beberapa mal sudah ramai oleh pengunjung. Namun, beberapa mal lain masih relatif sepi pengunjung, terutama di tengah pekan.
Kesadaran warga untuk mengenakan masker di tempat-tempat umum pusat kota sudah relatif baik. Sejumlah petugas keamanan juga meminta pengunjung untuk check-in dengan aplikasi Peduli Lindungi. Namun, di kawasan permukiman atau pelosok, banyak warga yang tak mengenakan masker dengan benar atau sama sekali tak memakainya.
Keluarkan instruksi
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menerbitkan Instruksi Wali Kota Semarang tentang PPKM Level 1 dalam Rangka Pencegahan, Penyebaraan, dan Pengendalian Covid-19. Aturan dikeluarkan pada Selasa (19/10/2021).
Semua kami minta tetap patuh protokol kesehatan dan juga (gunakan) aplikasi Peduli Lindungi.
Sejumlah ketentan yang tertuang, antara lain, 75 persen bekerja dari kantor (WFO) pada sektor nonesensial. Sementara sektor esensial, yakni 100 persen WFO, untuk keuangan dan perbankan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat serta pada industri orientasi ekspor pada fasilitas produksi.
Supermarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan dapat beroperasi hingga pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen. Adapun kegiatan belajar mengajar untuk satuan pendidikan dasar dan menengah tetap dibatasi 50 persen dari kapasitas.
Kendati terdapat sejumlah pelonggaran, Hendrar meminta warga tidak lengah. ”Semua kami minta tetap patuh protokol kesehatan dan juga (gunakan) aplikasi Peduli Lindungi. Itu agar semua terlindungi dengan baik serta tak muncul kluster baru Covid-19,” katanya.
Menurut data Siagacorona.semarangkota.go.id yang dimutakhirkan pada Rabu (20/10/2021) pukul 17.10, terdapat 14 kasus aktif, dengan rincian 6 warga Kota Semarang dan 8 warga luar kota.
Sementara pada data vaksin.kemkes.go.id per Rabu pukul 12.00, vaksinasi dosis 1 di Kota Semarang mencapai 1,4 juta atau 105,88 persen dari target. Sementara dosis 2 ialah 1,1 juta atau 83,42 persen.