Polisi Tembak Komplotan Pencuri Sepeda Motor, Satu Tewas
Pencurian sepeda motor di Lampung kembali makin kerap terjadi. Para pelaku juga tak segan melukai korbannya dengan senjata tajam. Polisi berjibaku menangkap mereka.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Aparat gabungan dari Kepolisian Daerah Lampung dan Kepolisian Resor Lampung Utara menembak dua pencuri kendaraan bermotor di Lampung Utara. Kedua pelaku merupakan bagian dari komplotan sadis, karena tidak segan melukai korbannya.
Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara Ajun Komisaris Besar Kurniawan Ismail menuturkan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada Sabtu (16/10/2021) pukul 04.00 WIB. Pelaku berinisial K (31) ditangkap di Desa Talang Tebak, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara. Sementara pelaku berinisial FY (35) ditangkap di Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, di hari yang sama.
”Saat ditangkap, para pelaku berusaha melawan aparat menggunakan senjata tajam, sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kurniawan saat dikonfirmasi dari Bandar Lampung, Minggu (17/10/2021).
Menurut dia, FY tewas dalam perjalanan ke rumah sakit akibat luka tembak. Sementara pelaku K terluka dan hingga kini masih menjalani perawatan di RS Ryacudu, Kotabumi, Lampung Utara.
Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga sepeda motor berbagai merek yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pencurian dan merupakan hasil kejahatan mereka. Selain itu, aparat juga menemukan barang bukti tiga gawai dan dua senjata tajam.
Kurniawan mengungkapkan, para pelaku menjadi target penangkapan polisi setelah merampas kendaraan bermotor di Desa Pengaringan, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, Selasa (12/10/2021). Saat merampas, kedua korban yang tak lain ibu dan anak juga dibacok dengan senjata tajam hingga terluka dan dirawat di rumah sakit.
Berdasarkan catatan kepolisian, para pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di beberapa daerah di Lampung Utara. FY diketahui pernah melakukan pencurian serupa pada 2013. Meski telah menjalani hukuman penjara, pelaku kembali melakukan tindak kriminalitas serupa pada 2015 dan 2017.
Sementara itu, tersangka K merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor sejak 2010. Selain kerap beraksi di Lampung, dia juga tercatat pernah melakukan kejahatan serupa di Sumatera Selatan pada 2013. Selain mencuri sepeda motor, tersangka K juga pernah melakukan pencurian di sebuah rumah kosong.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Reynold Hutagalung mengatakan, Tim Gabungan Tekab 308 Polda Lampung turun untuk memperkuat penyelidikan kasus pencurian dengan kekerasan yang telah meresahkan masyarakat tersebut. Dari hasil pengembangkan, aparat juga berhasil menangkap AB (24), warga Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, yang diduga menjadi penadah kendaraan bermotor hasil curian dari kedua pelaku.
Saat ini, polisi sudah menyita 16 sepeda motor berbagai merek. Masyarakat yang pernah kehilangan motor bisa mendatangi Polres Lampung Utara untuk mengecek sepeda motor yang diamankan polisi.
Sementara itu, seorang wartawan berinisial FA (24) juga menjadi korban pencurian sepeda motor di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (15/10/2021) malam. Selain sepeda motornya dirampas, dia juga menjadi korban pelecehan oleh para pelaku.
Dia mengatakan, seorang pelaku menendangnya hingga terjatuh dari sepeda motor. Mereka lalu menodongkan senjata api dan membawa kabur sepeda motornya. Saat ini, kasus tersebut masih diselidiki oleh Kepolisian Sektor Tanjung Bintang.
Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Bintang Ajun Komisaris Faria Arista menuturkan, polisi telah meminta keterangan korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Saat ini, aparat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian sepeda motor tersebut.