Spesialis Pencuri Sepeda Motor sejak 2012 Ditangkap Polisi
Ratusan sepeda motor diperkirakan sudah dicuri tersangka yang menjadi anggota komplotan pencurian sepeda motor di Jakarta sejak tahun 2012.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku pencurian sepeda motor yang mengaku sudah melakukan aksi sejak tahun 2012 di Jakarta. Polisi masih memburu pelaku lain yang bersama tersangka tergabung dalam sindikat pencurian sepeda motor.
Pelaku berinisial II alias ILI selaku anggota sindikat pencurian sepeda motor untuk pertama kalinya menggunakan kaus tahanan polisi. Senin (2/8/2021), ia dihadirkan dalam konferensi pers kasus di Kantor Polda Metro Jaya. Tersangka berusia 33 tahun tersebut sebelumnya diamankan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, 28 Juli.
”Aksi pencurian motor yang dilakukan bersama komplotannya banyak viral di media sosial setelah terekam beberapa CCTV. Sudah hampir sembilan tahun spesialis curanmor ini beraksi, tetapi baru tertangkap,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Jakarta.
Penangkapan II merupakan pengembangan dari empat laporan warga sejak tahun lalu di wilayah Jakarta Timur. Laporan terkait aksi pencurian sepeda motor pada 21 Januari 2020 di Cipinang Muara, 4 Mei 2020 di Duren Sawit, 8 Desember 2020 di daerah Pondok Bambu, dan 28 Desember 2020 di Pondok Kelapa.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku yang masih kabur, yaitu E. Pelaku lain yang masih dalam satu kelompok adalah R yang kini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Anggota lain adalah IS yang pada 2020 ditangkap dan mendapat tindakan tegas dan terukur dari kepolisian hingga meninggal di rumah sakit.
Komplotan tersebut memiliki modus operandi mempekerjakan orang sebagai joki, pengawas, dan pencuri. Mereka biasa beraksi di daerah sepi di perumahan atau ruko. Mereka lalu akan mengincar sepeda motor yang diparkir sembarangan.
”Kasus ini masih kami kembangkan karena cukup banyak motor yang dicuri. Mudah-mudahan pelaku lainnya bisa dikejar, seperti pelaku inisial E yang sudah kami dapatkan identitasnya. Tersangka pencurian motor ini akan terancam hukuman 3 tahun penjara dengan Pasal 363 KUHP,” kata Yusri.
Kriminalitas seperti pencurian sepeda motor dan lainnya ]masih terjadi di saat secara umum masyarakat tengah terdampak pandemi. Sebelumnya, sekitar dua bulan lalu, polisi mencatat ada kasus pembunuhan disertai pencurian.
Kala itu, polisi menangkap AA, pria pembunuh perempuan berinisial IW di salah satu hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Tidak hanya IW, polisi mengungkapkan, pelaku juga berencana mencuri dari beberapa perempuan yang membuka layanan kencan lewat aplikasi untuk bermain judi daring.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Setyo Koes Hariyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (29/5/2021), menjelaskan, berdasarkan penyelidikan Kepolisian Sektor Metro Menteng, tindakan kriminal itu terungkap setelah korban ditemukan meninggal pada Rabu (26/5/2021) pukul 15.30. Pelaku AA baru ditangkap di Jakarta Timur pada Sabtu (29/5/2021) dini hari.
”Ada satu fenomena dalam perkara ini, yakni penggunaan aplikasi daring untuk kencan. Kemudian, AA sudah dua tahun keranjingan judi online dan terlilit utang,” kata Setyo di Jakarta, Minggu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Teuku Arsya Khadaffi menyebutkan, AA (23) sebelumnya menargetkan empat calon korban dari aplikasi MiChat. Dari target tersebut, dua calon korban pertama tidak sempat ditemui karena tidak ada kesepakatan.
Seusai bertransaksi layanan seks, AA membunuh IW dan membawa ponsel serta uang korban. ”Seusai IW, tersangka mencoba melanjutkan aksinya ke korban lain, tetapi tersangka yang panik mencoba menghilangkan barang bukti sehingga ia tidak jadi bertemu calon korban berikutnya,” lanjut Arsya.
Polisi pun membidik AA dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 16 tahun penjara.
Kepala Polsek Metro Menteng Komisaris Rohman Yongki pada kesempatan sama mengingatkan agar hotel-hotel, khususnya di wilayah Menteng, memastikan kamera pemantau atau CCTV aktif dan dipasang di tempat strategis.
Meski polisi sempat kesulitan melacak jejak tersangka AA di hotel tempat kejadian, kamera tersebut tetap membantu mengungkap kejadian. ”Jadi, kalau ada kejadian serupa, kita bisa cepat ungkap tindak pidana atau kejadian lain yang menonjol,” ujarnya.