Serang Petugas, Dua Residivis Curanmor Tewas Ditembak
Dua residivis pencurian sepeda motor tewas ditembak petugas karena melawan saat penangkapan di Tangerang. Mereka diketahui sudah tiga kali keluar-masuk penjara karena kasus serupa.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Personel Kepolisian Daerah Metro Jaya menembak dua residivis pencurian sepeda motor, F (29) dan A (30), karena berbekal senjata api rakitan menyerang petugas saat penangkapan. Mereka pun tidak bisa beraksi lagi karena tembakan tersebut menewaskan keduanya.
”F dan A merupakan residivis. Mereka sudah tiga kali keluar-masuk penjara juga karena pencurian kendaraan bermotor,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Kamis (26/3/2020). Keduanya berasal dari Lampung. Yusri menduga mereka mendapatkan senjata rakitan dari produsen yang juga beroperasi di Lampung.
Yusri mengatakan, F dan A biasa mencari target di Tangerang Raya bersama satu orang yang berhasil ditangkap berinisial LP (23) serta satu orang lain yang masih buron berinisial I. Saat beraksi, F, A, dan LP menjalankan peran sebagai pemetik yang merusak kunci kontak sepeda motor, sedangkan I sebagai pengawas situasi.
Kejahatan mereka terbongkar setelah adanya laporan polisi terkait pencurian sepeda motor di daerah Graha Tamiya di Gading Serpong pada Senin (23/3/2020) sekitar pukul 18.30. Tim dari Unit 4 Subdirektorat 3/Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dan mengumpulkan informasi.
Penyelidikan mengarahkan para anggota ke Jalan Raya Bitung Tangerang dan pada pukul 21.00 mereka berjumpa LP, F, dan A di sana. ”Saat penggerebekan, F dan A berusaha melawan dengan tembakan senjata rakitan. Alhamdulillah, petugas tidak kena,” ujar Yusri.
Polisi pun terpaksa melepaskan peluru ke tubuh F dan A sehingga mereka tewas. Yusri menyebutkan, dari keduanya, petugas menyita barang bukti berupa dua senjata api rakitan dan sejumlah butir peluru.
Karena saat ini hanya LP yang tertangkap dalam keadaan hidup, polisi baru bisa mendapatkan keterangan dari dia. Tersangka mengaku baru sekali terlibat pencurian sepeda motor, tetapi petugas tidak bisa langsung percaya sehingga masih terus mendalami.
Modus operandi mereka, berkeliling mencari sepeda motor sasaran yang tidak cukup mendapatkan pengawasan dari pemiliknya. Setelah target ditentukan, mereka mendekati kendaraan itu, lalu merusak kunci setang sepeda motor menggunakan kunci T yang sudah disiapkan. Selain membekali diri dengan senjata api rakitan untuk berjaga-jaga jika tepergok, mereka juga membawa senjata tajam.
Yusri mengatakan, polisi juga mengamankan empat sepeda motor yang diduga hasil kejahatan komplotan LP dan kawan-kawan. Polisi saat ini tidak hanya mengejar I, tetapi juga penadah sepeda motor hasil penggasakan mereka. Kabarnya, sepeda motor ditawarkan lagi kepada pembeli lewat media sosial dan biasanya ditransaksikan dengan cara cash on delivery (pembayaran setelah barang datang).
LP terancam hukuman 7 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kepala Bagian Pembinaan Operasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Pujiyarto menambahkan, penangkapan LP dan tindakan tegas terukur terhadap F dan A menunjukkan, kesiagaan reserse Polda Metro Jaya menindak kejahatan tidak mengendur meski Covid-19 tengah mewabah. Namun, ia menekankan, anggota Ditreskrimum diinstruksikan untuk memastikan tetap aman dari penularan virus korona baru saat memburu pelaku pidana.
Mereka sebisa mungkin tidak berkerumun serta menjaga jarak fisik satu sama lain saat mengejar penjahat. ”Istri dan anak anggota juga diimbau untuk tetap di rumah, hindari keluar rumah untuk hal-hal yang tidak terlalu penting,” ujar Pujiyarto.
Sebelumnya, Unit 2 Resmob pada Sabtu, 21 Maret, juga meringkus RD yang mencuri sepeda motor di Kelurahan Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Pelaku memberontak saat diamankan dengan mencabut senjata api rakitan dari belakang pinggangnya dan menyerang petugas. RD pun bernasib sama seperti F dan A, yakni tewas karena tembakan petugas.