Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek, 83 ”Debt Collector” Ditahan
Petugas gabungan Polda Jawa Barat dan Polda DIY menggerebek kantor perusahaan pinjaman ”online” ilegal di Kabupaten Sleman, DIY, Kamis (14/10/2021) malam. Polisi menahan 83 orang ”debt collector”.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Petugas gabungan Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menggerebek kantor perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal di Kabupaten Sleman, DIY, Kamis (14/10/2021) malam. Dalam penggerebekan itu, polisi menahan 83 orang debt collector yang bekerja di perusahaan tersebut.
Kantor perusahaan pinjol ilegal yang digerebek polisi itu berlokasi di Jalan Herman Yohanes, Desa Caturtunggal, Sleman. Dari pantauan Kompas, hingga Kamis pukul 23.00, sejumlah petugas kepolisian masih berjaga di tempat itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Arif Rahman menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan seorang korban pinjol ilegal. Laporan tersebut diterima Polda Jabar tiga hari lalu.
”Tiga hari yang lalu, Polda Jabar menerima laporan dari seorang korban berinisial TM. Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena merasa depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari perusahaan pinjaman online,” kata Arif di tempat kejadian perkara, Kamis malam.
Setelah melakukan penyelidikan, Arif menyebut, petugas mendapat informasi bahwa pelaku yang menekan korban itu berasal dari perusahaan pinjol di Sleman. Oleh karena itu, petugas Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polda DIY kemudian melakukan penggerebekan ke kantor tersebut.
Menurut Arif, perusahaan pinjol di Sleman itu mengelola 23 aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, perusahaan tersebut juga diketahui mengelola satu aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK.
Perusahaan pinjol di Sleman itu mengelola 23 aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
”Dari catatan yang kami dapatkan, ada 23 aplikasi yang semuanya tidak terdaftar di OJK. Selain itu, ada satu aplikasi terdaftar, tapi untuk mengelabui saja, seolah-seolah ini legal,” ungkap Arif.
Arif memaparkan, dalam penggerebekan itu, polisi menahan 83 debt collector, 2 orang dari bagian human resource development (HRD), dan 1 manajer. ”Kemudian kami amankan 105 PC (komputer), 105 handphone, dan beberapa barang yang terkait tindak pidana,” ujarnya.
Arif mengatakan, salah seorang debt collector yang ditahan itu diduga kuat merupakan pelaku yang melakukan penekanan terhadap seorang korban yang kemudian melapor ke Polda Jabar. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan bukti digital yang didapat dari korban.
”Kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku ini,” tutur Arif.
Baru bekerja sehari
Saat penggerebekan, sejumlah warga tampak menonton di lokasi kejadian. Salah satunya Suga Pradana (26). Menurut Suga, dirinya ingin mencari seorang temannya yang bekerja di perusahaan pinjol ilegal yang digerebek itu. Suga menyebut, temannya itu baru bekerja satu hari di perusahaan tersebut.
”Saya menunggu teman saya. Dia baru hari pertama kerja di sini. Katanya kalau lembur itu sampai pukul tujuh malam, tapi sampai pukul sembilan malam, kok, enggak pulang-pulang,” tutur Suga.
Suga menuturkan, sepengetahuan dirinya, temannya itu bekerja untuk menagih utang melalui telepon. Namun, berdasarkan pengetahuan sang teman, perusahaan tersebut melakukan penagihan utang untuk perusahaan keuangan yang legal.
”Kemarin katanya itu perusahaan finance (keuangan) kredit kendaraan dan kredit handphone yang legal. Ternyata malah pinjol,” tutur Suga.