Lebih Rawan Ketimbang Pilpres, Ribuan Aparat Jaga Pemilihan Kuwu Cirebon
Sebanyak 4.143 aparat diterjunkan mengamankan pemilihan kuwu atau kepala desa di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Pengamanan itu demi mencegah konflik antarwarga.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Sebanyak 4.143 personel keamanan bakal menjaga pemilihan kuwu atau kepala desa serentak di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, November 2021. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah konflik antarwarga yang rawan terjadi.
Ribuan personel gabungan itu terdiri dari Kepolisian Resor Kota Cirebon, Komando Distrik Militer 0620/Kabupaten Cirebon, dan Satpol PP Kabupaten Cirebon. Sebanyak 1.561 petugas di antaranya polisi dan 2.582 lainnya personel gabungan.
”Kami pastikan seluruh personel telah siap mengamankan pemilihan kuwu serentak,” ujar Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Arif Budiman, Selasa (12/10/2021), di Cirebon. Personel, lanjutnya, mulai bertugas sejak tahap penjaringan calon kuwu September lalu.
Pemilihan kuwu digelar di 135 desa pada 38 kecamatan di Cirebon. Saat ini, tahapannya memasuki penetapan calon kuwu dari sekitar 500 peserta. Adapun pemungutan suara berlangsung pada 21 November 2021. Lebih dari 500.000 warga bakal menyalurkan hak suaranya.
Sebelumnya, Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan, pemilihan kuwu berpotensi memicu gesekan antarwarga. ”Kalau kita lihat, ada (konflik), terutama di daerah Cirebon utara, seperti Suranenggala,” ungkapnya.
Selama ini, wilayah itu acap kali dijaga ketat polisi dan tentara saat proses pemungutan suara. Ribuan warga tidak hanya berkumpul di lokasi pemilihan, tetapi juga di rumah kandidat. Bentrokan antarpendukung rentan terjadi saat arak-arakan calon kuwu.
Imron meminta semua pihak menjaga keamanan. Selain berkoordinasi dengan aparat, pihaknya juga bakal menggelar deklarasi damai dari kandidat setelah calon kuwu ditetapkan. ”Kalau ada konflik (yang merusak) itu ranah hukum,” ucapnya.
Para calon kuwu juga masih tetangga. Bahkan, calonnya ada yang satu keluarga. (Aditya Maulana)
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon Aditya Arif Maulana mengatakan, potensi konflik pemilihan kuwu lebih besar dibandingkan pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden. Sebab, pesertanya masih dalam satu lingkungan.
”Para calon kuwu juga masih tetangga. Bahkan, calonnya ada yang satu keluarga. Kalau calonnya dua sudah ada perbedaan bendera putih dan bendera hitam di rumah warga,” ungkap Aditya.
Oleh karena itu, antisipasi konflik telah tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kuwu (Pilwu). Selain melarang arak-arakan calon kuwu, regulasi itu juga mengatur kandidat agar tidak berada di tempat pemungutan suara (TPS).
Sebelumnya, calon kuwu bersama ribuan warga menunggu proses pemungutan suara di TPS yang berada di balai desa. Kondisi ini bisa memicu perselisihan karena para pendukung calon kuwu berada di satu lokasi.
Selain mencegah konflik, regulasi tersebut juga mengatur penegakan protokol kesehatan. TPS, misalnya, tidak lagi terpusat demi menghindari kerumunan. Dari 135 desa, tercatat 1.440 TPS dalam pemilihan kali ini. Semua pihak juga diminta mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Dalam Pasal 70 Perbup No 74/2021, calon kuwu, kelompok penyelenggara pemungutan suara, pendukung, dan unsur lainnya dapat dikenai sanksi karena melanggar protokol kesehatan. Sanksinya mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga diskualifikasi.