Hampir Sebulan, Pemadaman Sumur Tambang Ilegal di Jambi Belum Terwujud
Faktor cuaca dan kondisi jalan yang licin menyulitkan kendaraan regu pemadam masuk ke lokasi tambang ilegal yang terbakar di Jambi. Akibatnya, hingga kini regu pemadam belum sampai ke lokasi.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·4 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Sudah lebih dari tiga pekan, pemadaman sumur tambang ilegal di batas Jambi dan Sumatera Selatan masih belum berjalan. Rencana pemadaman berulang kali mundur karena berbagai faktor.
Jika sesuai rencana, pemadaman seharusnya tuntas pekan lalu. Mesin pompa berdaya sembur tinggi serta tangki busa (foam) untuk mematikan semburan api dari sumur minyak sudah tiba di Pertamina Hulu Energi Jambi Merang pada Jumat lalu.
Seluruh peralatan itu langsung dibawa ke lokasi kebakaran sumur tambang ilegal. Seluruh langkah itu merupakan tahapan menjelang dilakukannya pemadaman dan penutupan sumur.
Namun, Afrianto dari Humas Pertamina EP (Persero) Zona 1 mengatakan, sejumlah kendala masih dihadapi. Berdasarkan info dari petugas, sejak Senin (11/10/2021) pagi, kendaraan tidak dapat masuk ke lokasi karena jalan licin selepas hujan semalaman. Kendaraan itu harus ditarik.
Akibatnya, Regu Pemadam Pertamina Jambi Field belum dapat sampai ke lokasi. ”Untuk sementara mereka masih stand by di posko sambil menunggu akses jalan sedikit mengering,” jelasnya.
Kendala lainnya, alat berat belum dapat beroperasi kembali karena rusak. Petugas masih menunggu tim mekanik dari PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS), pemegang konsesi hutan tanaman industri (HTI) areal yang terbakar. Terkait hal itu, bantuan alat berat tambahan telah disampaikan tetapi juga belum tiba di lokasi.
Afrianto menjelaskan, meskipun lokasi sumur yang mengalami kebakaran itu tidak masuk dalam wilayah kerja pertambangan perusahaan, tim diharapkan dapat mendukung upaya pemadaman. Adapun teknisnya akan dibantu para petugas PT AAS selaku pemegang konsesi HTI yang areal kerjanya menjadi titik lokasi kebakaran tambang minyak ilegal.
Kendaraan tidak dapat masuk ke lokasi karena jalan licin selepas hujan semalaman. Kendaraan itu harus ditarik.
Senior Manager Relations Pertamina Subholding Upstream Regional Sumatera Yudy Nugraha sebelumnya menjelaskan penanggulangan sumur minyak ilegal yang terbakar itu akan dilakukan melalui 2 tahapan. Pemadaman api, lalu dilanjutkan penutupan sumur.
Adapun pemadaman semburan api akan memanfaatkan busa yang mengandung air 95 persen. Mesin pompa akan terhubung ke tangki busa dalam daya semburan yang tinggi, yakni 500 galon per menit. Selanjutnya, petugas akan mematikan sumur dengan cara memompakan fluida lumpur dan menutupnya dengan semen.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi Komisaris Besar Sigit Dany mengatakan, pemilik sumur tambang ilegal yang mengalami kebakaran itu, berinisial Dr, telah ditetapkan tersangka bersama-sama dengan rekannya berinisial Uj. Berkas perkaranya juga telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan.
Sebagaimana diketahui, Dr, yang merupakan oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Resor Batanghari, memodali pengeboran sumur tambang ilegal dan membangun jalur distribusi hasil minyak curian. Dr bekerja sama dengan Uj selaku penunjuk lokasi titik pengeboran.
Dr juga merekrut pekerja untuk mengebor dan melansir hasil minyak curian. Naasnya, pada 18 September lalu, sumur tambang yang dimodalinya meledak dan terbakar. Pekerjanya, inisial Sh, juga turut terbakar sehingga harus dirawat secara intensif di Rumah Sakit Bayangkara, Kota Jambi.
Akibat kebakaran itu pula, ahli lingkungan menaksir kerugian besar lingkungan dan dampaknya yang meluas pada berbagai segi kehidupan. Ahli kebakaran hutan dan lahan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, menaksir kerugian dan beban lingkungan yang ditanggung dari musibah itu lebih dari Rp 163 miliar.
Perhitungan itu belum termasuk nilai kerugian akibat jutaan ton karbon yang terlepas ke udara dari lubang tambangnya sendiri. Seluruh penghitungan itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
Pemetaan aerial menunjukkan areal yang hangus terbakar akibat ledakan sumur mencapai 10 hektar. Sementara areal yang terpapar minyak mentah serta dirambah pembukaan ribuan sumur tambang minyak liar sekitar 136 hektar. Hamparan luas itu dalam kondisi tercemar minyak.
Melihat luasnya dampak area terpapar minyak, Bambang mengklasifikasikan penghitungan ke dalam 7 item, yakni kerusakan ekologis, kerusakan ekonomi, biaya pemulihan lahan, biaya menghidupkan fungsi ekologis yang hilang, biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup, biaya revegetasi, serta biaya pengawasan pemulihan lingkungan. Jika ditotal, nilai kerugian lingkungannya lebih dari Rp 163 miliar.