Pemerintah mendorong pengusaha mikro dan kecil menjadi profesional dan mandiri melalui peluncuran perseroan perorangan berikut aplikasinya.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
BADUNG, KOMPAS — Pemerintah mendorong pelaku usaha mikro dan kecil menjadi profesional serta mandiri dengan membentuk badan hukum perseroan perorangan. Badan hukum membuat usaha kecil dan menengah memiliki legitimasi dan perlindungan hukum serta memudahkan mereka mengakses pembiayaan dan fasilitas, baik dari perbankan maupun pemerintah.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam acara peluncuran aplikasi perseroan perorangan di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (8/10/2021) malam, mengatakan, pandemi Covid-19 menimbulkan dampak yang dirasakan banyak sektor dan mengakibatkan kemunduran ekonomi. Sektor usaha juga terdampak pandemi Covid-19 dan mengalami kesulitan, termasuk sektor usaha mikro dan kecil (UMK).
Sementara jumlah sektor UMK di Indonesia sangat besar. Jumlah usahanya sebanyak 64,13 juta usaha dan menyerap tenaga kerja lebih dari 170 juta orang.
Sebagai bentuk kontribusi membantu sektor usaha, terutama UMK, Kementerian Hukum dan HAM membuat terobosan dengan membuka pembentukan badan hukum perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Pengusaha mikro dan kecil dapat membentuk perseroan terbatas dengan pendirinya cukup satu orang.
Badan hukum memberikan sejumlah manfaat bagi pengusaha mikro dan kecil, di antaranya perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk penyertaan modal yang memudahkan pengusaha mengakses pembiayaan dari perbankan.
Dalam perseroan perorangan, pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris. Badan hukum perseroan perorangan disebut sebagai badan hukum khas Indonesia.
Badan hukum perseroan perorangan disebut sebagai badan hukum khas Indonesia.
Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi positif terobosan Kementerian Hukum dan HAM itu. Dalam sambutannya, Koster mengatakan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM itu mencerminkan perhatian dan keberpihakan negara kepada kalangan wong cilik atau rakyat kecil.
Koster menyebutkan, langkah Kementerian Hukum dan HAM itu akan menguatkan sektor UMK dari sisi kelembagaan. Dengan berbentuk badan hukum berupa perseroan perorangan, sektor UMK akan dapat memperkuat posisinya dan lebih mudah mengakses permodalan dari perbankan. Dengan penguatan sektor UMK ekonomi rakyat kecil akan lebih berdaya saing.
Aplikasi perseroan perorangan
Badan hukum perseroan perorangan itu diinisasi Direktorat Jenderal Administrasi Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Adapun aplikasi perseroan perorangan diluncurkan untuk memudahkan pengusaha mikro dan kecil mendaftarkan, mengubah, dan melaporkan badan usahanya secara elektronik.
Aplikasi perseroan perorangan itu juga terintegrasi dengan sistem online single submission (OSS) sehingga pengusaha dapat langsung melanjutkan proses perizinan sampai mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).
”Peluncuran aplikasi itu merupakan upaya pemerintah membantu pengusaha mikro dan kecil yang mengalami kesulitan mengakses pembiayaan dan fasilitas dari perbankan maupun dari pemerintah,” ujar Direktur Jenderal AHU Cahyo Rahadian Muzhar saat memberikan laporan kegiatan peluncuran aplikasi perorangan itu.
Perseroan perorangan sebagai badan hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil.
Regulasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.