logo Kompas.id
NusantaraPerseroan Perorangan untuk...
Iklan

Perseroan Perorangan untuk Lindungi UMK

Pemerintah mendorong pengusaha mikro dan kecil menjadi profesional dan mandiri melalui peluncuran perseroan perorangan berikut aplikasinya.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rEB4TItpKwg6zOTSRWRyx7j4GRQ=/1024x600/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211009cokc-peluncuran-aplikasi-perseroan-perorangan_1633741206.jpg
DOK KEMENKUMHAM

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (ketiga dari kanan) dan Gubernur Bali Wayan Koster (kedua dari kanan) bersama pejabat Kementerian Hukum dan HAM meresmikan peluncuran aplikasi perseroan perorangan yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (8/10/2021) malam.

BADUNG, KOMPAS — Pemerintah mendorong pelaku usaha mikro dan kecil menjadi profesional serta mandiri dengan membentuk badan hukum perseroan perorangan. Badan hukum membuat usaha kecil dan menengah memiliki legitimasi dan perlindungan hukum serta memudahkan mereka mengakses pembiayaan dan fasilitas,  baik dari perbankan maupun pemerintah.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam acara peluncuran aplikasi perseroan perorangan di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (8/10/2021) malam, mengatakan, pandemi Covid-19 menimbulkan dampak yang dirasakan banyak sektor dan mengakibatkan kemunduran ekonomi. Sektor usaha juga terdampak pandemi Covid-19 dan mengalami kesulitan, termasuk sektor usaha mikro dan kecil (UMK).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000