logo Kompas.id
NusantaraKasus Perumahan Ilegal di...
Iklan

Kasus Perumahan Ilegal di Cilacap, Pengembang Terancam Denda Rp 5 Miliar

Pendirian kawasan perumahan tanpa perizinan lengkap dibongkar jajaran Polres Cilacap. Para pembeli rumah hingga kini tidak bisa mendapatkan sertifikat karena izin yang diurus pengembang tidak lengkap.

Oleh
MEGANDIKA WICAKSONO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lYw_bUa5JZbN6sht_sRb1YGQwas=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F4db91150-f599-4fb1-ab44-e210e9d1ac77_jpg.jpg
Kompas

Jajaran Kepolisian Resor Cilacap menunjukkan dokumen-dokumen yang disita dari kasus perumahan ilegal di Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (8/10/2021).

CILACAP, KOMPAS — Kepolisian Resor Cilacap membongkar kasus perumahan ilegal di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pengembang tak memiliki izin lengkap sehingga legalitas atau sertifikat perumahan tidak segera terbit dan dimiliki para pembeli rumah. Dari kasus itu, warga diimbau berhati-hati dalam membeli rumah.

”Ada perumahan yang mana kawasan itu saat dibangun merupakan zona hijau. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Polres Cilacap, ditemukan bahwa tersangka tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan izin kawasan perumahan. Lalu kami tetapkan satu tersangka dari korporasi karena ini PT. Salah satu direkturnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Eko Widiantoro di Cilacap, Jumat (8/10/2021).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000