Kasus Perumahan Ilegal di Cilacap, Pengembang Terancam Denda Rp 5 Miliar
Pendirian kawasan perumahan tanpa perizinan lengkap dibongkar jajaran Polres Cilacap. Para pembeli rumah hingga kini tidak bisa mendapatkan sertifikat karena izin yang diurus pengembang tidak lengkap.
Oleh
MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
CILACAP, KOMPAS — Kepolisian Resor Cilacap membongkar kasus perumahan ilegal di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pengembang tak memiliki izin lengkap sehingga legalitas atau sertifikat perumahan tidak segera terbit dan dimiliki para pembeli rumah. Dari kasus itu, warga diimbau berhati-hati dalam membeli rumah.
”Ada perumahan yang mana kawasan itu saat dibangun merupakan zona hijau. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Polres Cilacap, ditemukan bahwa tersangka tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan izin kawasan perumahan. Lalu kami tetapkan satu tersangka dari korporasi karena ini PT. Salah satu direkturnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Eko Widiantoro di Cilacap, Jumat (8/10/2021).
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap Inspektur Dua Reyhan Kusuma menyampaikan, di kawasan ini PT LMJ telah membangun 42 unit rumah dengan ukuran masing-masing 36 meter persegi dan setiap unit dihargai Rp 125 juta. ”Totalnya Rp 5 miliar. Sudah laku semua dan sudah dibayar semua. Ada sebagian yang lunas dan ada sebagian yang belum lunas,” kata Reyhan.
Menurut Reyhan, para pembeli rumah dirugikan karena meski rumah sudah dibangun sejak 2016 dan ditempati, hingga kini sertifikat tidak kunjung terbit karena terganjal perizinan. ”Ini perizinan perumahan yang belum lengkap, tetapi sudah diperjualbelikan. Karena dari awal perizinan tidak jelas, sertifikat tidak muncul sehingga konsumen dirugikan,” ujarnya.
Reyhan menambahkan, saat kawasan perumahan di Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, ini dibangun pada 2016, areal itu masuk dalam zona hijau. Namun, kemudian baru pada April 2021 areal tersebut telah berubah menjadi zona kuning dalam tata ruang Kabupaten Cilacap. Dalam kasus ini, lanjut Reyhan, tidak ada ancaman pidana penjara, tetapi denda maksimal Rp 5 miliar dan akan dijatuhkan kepada PT atau korporasinya.
Tersangka dalam kasus ini adalah PT LMJ dengan direkturnya, yaitu LS (44). Tersangka dijerat dengan Pasal 162 Ayat 1 Huruf b jo Pasal 145 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Cilacap Sarengat menyampaikan, kasus ini terkait perumahan yang izinnya belum lengkap. ”Antara lain di sana dulu zona hijau, sekarang sudah kuning di tata ruangnya. Nanti yang bersangkutan diminta segera melengkapi persyaratan yang ditentukan sesuai peraturan,” ujar Sarengat.
Dari kasus ini, lanjut Sarengat, warga diimbau berhati-hati dalam membeli rumah supaya jelas mendapatkan rumah yang clean and clear secara perizinan. Pertama, mesti dicek perizinannya apakah betul dikeluarkan oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Kedua, terkait informasi tata ruang, apakah betul lokasi itu sudah diperbolehkan untuk perumahan.