Pidana Menanti Pengunggah Konten Pornografi di Bali
Polresta Denpasar, Bali, mengungkap kasus pembuatan, penyebarluasan, atau penyiaran konten pornografi melalui media sosial. Pembuatan dan penyebarluasan konten pornografi diancam sanksi pidana penjara.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
Polresta Denpasar, Bali, mengungkap sebuah kasus asusila melalui media sosial dengan seorang perempuan sebagai tersangka. Tersangka RR (32) dijerat dengan Undang-undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman pidana paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara.
Dalam jumpa pers di Markas Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Senin (20/9/2021), polisi menghadirkan tersangka RR. Sejumlah barang bukti turut ditunjukkan, antara lain, kursi warna merah muda, bantal merah muda, satu set pakaian dalam warna merah, tiga buah kartu ATM, dan dua buah telepon seluler jenis Iphone, serta satu set lampu bundar warna merah muda.
Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan menyatakan, RR ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Denpasar Selatan, Bali, Jumat (17/9/2021) sekitar pukul 20.00 Wita. Tersangka diamankan ketika sedang mengadakan siaran langsung (live) melalui sebuah aplikasi media sosial. ”Dalam keadaan mempertontonkan aurat,” kata Jansen.
Di media sosial, RR menggunakan nama akun ”Kuda Poni” dan ”Bintang Live”. Ia memperoleh keuntungan hingga puluhan juta rupiah dalam sebulan dari kegiatannya di media sosial itu. Adapun RR mengaku perbuatannya itu sudah dijalankan sekitar sembilan bulan.
RR disebut pernah bekerja di tempat hiburan sebagai pemandu lagu kemudian berhenti karena tempat hiburan itu ditutup lantaran situasi pandemi Covid-19.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Denpasar Komisaris Mikael Hutabarat menerangkan, tersangka ditangkap karena perbuatannya diduga melanggar UU Pornografi dan UU ITE terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, atau penyediaan pornografi.
Laporan masyarakat
Mikael menyebutkan, pengungkapan kasus pornografi melalui media sosial dan penangkapan tersangka berinisial RR itu bermula dari adanya laporan masyarakat tentang aktivitas dan unggahan konten pornografi. “Kami mendalami laporan masyarakat itu,” katanya.
Polisi menyelidiki laporan masyarakat itu, termasuk dengan mengikuti akun RR di media sosial, sehingga polisi mendapatkan bukti terkait aktivitas RR. Setelah memastikan keberadaan RR berlokasi di wilayah hukum Polresta Denpasar, jajaran Satuan Reskrim Polresta Denpasar kemudian melacak sampai menangkap RR ketika RR sedang melangsungkan siaran dari kamar apartemennya, Jumat malam.
Iptu Subita menambahkan, RR diamankan anggota Polwan dari Satuan Reskrim Polresta Denpasar terlebih dahulu. Setelah RR mengenakan pakaiannya, menurut Subita, anggota Satuan Reskrim Polresta Denpasar lainnya menangkapnya. “Ini menyangkut penegakan hak asasi manusia,” ujarnya.
Jumlah pengguna internet di Indonesia yang mencapai 202,6 juta, atau sekitar 73,7 persen dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 170 juta orang dinyatakan aktif bermedia sosial.
Terkait pengungkapan kasus pornografi melalui media sosial di internet, pengamat teknologi informatika Gde Sastrawangsa mengatakan, kondisi itu menempatkan medsos dan internet tidak ubahnya pisau bermata dua.
Dunia maya
”Perkembangan internet memang memiliki dampak negatif. Namun, dampak positif dan manfaatnya lebih besar,” kata Sastrawangsa, yang juga dosen program studi teknologi informasi di Institut Teknologi dan Bisnis STIKOM Bali ketika dihubungi pada Rabu (22/9/2021).
Kehadiran teknologi, termasuk teknologi digital dan internet, bertujuan membantu dan memudahkan manusia dalam menjalani aktivitasnya. Media sosial (medsos) yang memanfaatkan perkembangan teknologi juga dibuat sebagai alat pembantu manusia, termasuk dalam kepentingan ekonominya. ”Penggunanya yang kemudian memakai medsos sesuai kepentingannya,” katanya.
Situasi pandemi Covid-19 secara global juga berpengaruh terhadap bertambahnya jumlah pengguna internet. Selain itu, ketersediaan akses internet juga bertambah. Pemberitaan Kompas.id edisi Minggu (22/8/2021) menyebutkan, menurut publikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, terdapat 202,6 juta pengguna internet di Indonesia.
Jumlah pengguna internet di Indonesia yang mencapai 202,6 juta atau sekitar 73,7 persen dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 170 juta orang dinyatakan aktif bermedia sosial.
Penyimpangan penggunaan teknologi informasi ataupun penyalahgunaan penggunaan medsos, menurut Sastrawangsa, sudah terjadi sebelum situasi pandemi Covid-19. Terkait hal itu, beberapa perusahaan pengembang aplikasi medsos juga sudah menerapkan pembatasan dan pelarangan serta mekanisme pengawasannya. Hal itu dilakukan terhadap muatan tertentu pada unggahan, terutama konten mengandung unsur pornografi, perjudian, serta menyangkut suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
”Mekanisme report (pelaporan) dari pengguna juga menjadi bagian dari upaya mengontrol konten unggahan di media sosial,” katanya.
Yang jelas kemudahan dan kemajuan teknologi, termasuk medsos melalui internet, juga menuntut kedewasaan dan kebijakan pengguna internet. Edukasi penggunaan dunia maya yang baik menjadi dibutuhkan dan literasi digital perlu ditingkatkan.