Polresta Denpasar Tangkap Muncikari Prostitusi Daring, Tarif Kencan Rp 2,5 Juta Per Jam
Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Bali, baru-baru ini mengungkap praktik prostitusi secara dalam jaringan. Polisi menahan PPM (42) alias Robby yang disangkakan sebagai muncikari prostitusi secara daring itu.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, baru-baru ini mengungkap praktik prostitusi secara dalam jaringan dengan menggunakan sarana media sosial. Polisi menahan PPM (42) alias Robby yang disangkakan sebagai muncikari dalam kasus prostitusi secara daring itu.
Perihal pengungkapan kasus muncikari prostitusi secara daring (online) itu disampaikan Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan dalam jumpa media di Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Jumat (9/4/2021). Adapun tersangka dalam kasus muncikari berinisial PPM alias Robby juga dihadirkan dalam jumpa media di Polresta Denpasar itu.
Keterangan tertulis Polresta Denpasar menyebutkan, PPM ditangkap di tempat kosnya di bilangan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Rabu (7/4) malam, setelah polisi mengungkap praktik pelacuran di sebuah hotel di kawasan Denpasar Barat pada hari yang sama.
Tersangka PPM ini menawarkan perempuan melalui media sosial Whatsapp seharga Rp 2,5 juta per orang. Harga ini untuk kencan selama 1 jam.
Dalam pengungkapan prostitusi di hotel di kawasan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Rabu (7/4) malam, polisi mengamankan empat orang, yakni dua pasang laki-laki dan perempuan yang bukan suami dan istri. Salah seorang perempuan yang diamankan di hotel dan dimintai keterangannya sebagai saksi adalah warga negara asing asal Uzbekistan.
Adapun dalam pengungkapan praktik prostitusi di hotel itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua kunci kamar hotel, dua kondom yang sudah terpakai, dan dua pembungkus kondom serta dua lembar sprei warna putih. Hasil interogasi terhadap pasangan kencan di hotel itu, PPM disebutkan sebagai pihak yang menjual jasa kencan melalui sarana media sosial dan ikut menerima uang yang dibayarkan dalam transaksi prostitusi itu.
”Tersangka PPM ini menawarkan perempuan melalui media sosial Whatsapp seharga Rp 2,5 juta per orang. Harga ini untuk kencan selama 1 jam,” kata Jansen yang juga didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Komisaris I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Jumat (9/4). Jansen menyatakan, PPM juga menawarkan kencan berbayar dengan perempuan warga negara asing, selain menawarkan perempuan dari Indonesia.
Tarif
Dari harga tarif Rp 2,5 juta untuk satu 1 kencan itu, PPM dinyatakan menerima bagian sebesar Rp 1 juta, sedangkan sisanya, yakni Rp 1,5 juta, diberikan kepada perempuan sebagai pembayaran jasa kencan. Jansen menambahkan, tersangka mengaku perbuatannya itu sudah dijalankan sejak 2020. ”Tersangka melakukan perbuatan ini berulang kali,” ujar Jansen dalam jumpa media itu.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Denpasar Komisaris Dewa Anom menyatakan masih mengembangkan penyelidikan atas kasus prostitusi daring itu. Dewa menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi imigrasi di Denpasar lantaran terdapat warga negara asing yang tersangkut kasus tersebut.
PPM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan atas tindak pidana memudahkan perbuatan cabul atau asusila dan atau muncikari. Jansen menyatakan, tersangka PPM dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 296 KUHP, yakni mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya mata pencarian juncto Pasal 506 KUHP yakni barang siapa sebagai muncikari mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. Atas perbuatan tersangka itu, menurut Jansen, PPM diancam pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan atau pidana kurungan selama 1 tahun.
Adapun PPM mengaku dirinya memiliki kenalan teman perempuan, baik perempuan dari Indonesia maupun warga negara asing. Perkenalannya itu ketika PPM sering bergaul di tempat-tempat hiburan sebelum masa pandemi Covid-19. ”Kebanyakan teman (perempuan) lokal,” kata PPM dalam jumpa media di Polresta Denpasar, Jumat.
Terkait kasus prostitusi itu, PPM juga mengaku menawarkan jasa kencan tersebut hanya kepada kenalannya. Mengenai adanya perempuan warga negara asing yang ditawarkan sebagai teman kencan itu, PPM mengatakan perempuan asal Uzbekistan itu juga kenalannya yang terkendala pulang ke negara asalnya akibat pandemi Covid-19.