logo Kompas.id
NusantaraDua Tersangka Aksi Pembakaran ...
Iklan

Dua Tersangka Aksi Pembakaran Pesawat di Intan Jaya Dijerat Pasal Berlapis

Pembakar pesawat milik maskapai MAF di Kabupaten Intan Jaya awal tahun ini, Boy Tipagau dan Januarius Sani, terancam pidana 20 tahun penjara. Keduanya adalah anggota KKB.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HvTWtTUemlkUD5pSKEAnL0cREII=/1024x795/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2Fca2431a8-aae5-42d1-b710-cdff22a77df9_jpg.jpg
KOMPAS/HUMAS POLDA PAPUA

Tampak salah satu anggota kelompok kriminal bersenjata pimpinan Sabinus Waker yang terlibat aksi pembakaran pesawat milik maskapai Mission Aviation Fellowship (MAF) di Kabupaten Intan Jaya, Papua, pada 6 Januari 2021 lalu.

JAYAPURA, KOMPAS — Dua tersangka aksi pembakaran pesawat milik maskapai Mission Aviation Fellowship (MAF) di Kabupaten Intan Jaya, Papua, pada 6 Januari 2021, yakni Boy Tipagau dan Januarius Sani, dijerat pasal berlapis. Keduanya terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Komisaris Besar Faizal Ramadhani saat dihubungi dari Jayapura,  Kamis (9/9/2021).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000