Dua Tersangka Aksi Pembakaran Pesawat di Intan Jaya Dijerat Pasal Berlapis
Pembakar pesawat milik maskapai MAF di Kabupaten Intan Jaya awal tahun ini, Boy Tipagau dan Januarius Sani, terancam pidana 20 tahun penjara. Keduanya adalah anggota KKB.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Dua tersangka aksi pembakaran pesawat milik maskapai Mission Aviation Fellowship (MAF) di Kabupaten Intan Jaya, Papua, pada 6 Januari 2021, yakni Boy Tipagau dan Januarius Sani, dijerat pasal berlapis. Keduanya terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Komisaris Besar Faizal Ramadhani saat dihubungi dari Jayapura, Kamis (9/9/2021).
Faizal mengatakan, Boy dan Januarius dijerat dengan Pasal 187, Pasal 479e, dan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 187 tentang pembakaran; Pasal 479e tentang kejahatan penerbangan, yakni merusak pesawat; dan Pasal 170 tentang secara bersama-sama melakukan aksi perusakan.
Diketahui Boy bersama Januarius serta sejumlah anggota kelompok kriminal bersenjata pimpinan Sabinus Waker membakar pesawat milik MAF bernomor registrasi PK-MAX di Lapangan Terbang Kampung Pagamba, Distrik Mbiandoga, pada 6 Januari 2021 lalu.
Pesawat jenis Twin Otter itu dipiloti Kapten Alex Luferchek asal Amerika Serikat. Kejadian ini bermula ketika Alex tiba di Lapangan Terbang Kampung Pagamba dengan membawa dua penumpang warga setempat sekitar pukul 09.00 WIT.
Tiba-tiba, datang seorang anggota KKB ke lapangan terbang tersebut dan melepaskan tembakan ke udara. Alex yang merasa ketakutan pun merunduk di samping pesawat tersebut. Kemudian Alex diselamatkan sejumlah tokoh masyarakat di daerah tersebut.
Anggota KKB bersama rekan-rekannya kemudian membakar pesawat tersebut. KKB menilai pesawat itu sering membawa aparat keamanan untuk melakukan operasi menghadapi mereka.
Satgas Pamtas Mobile Yonif Para Raider 501/BY Kostrad berhasil menangkap Boy dan Januarius saat berpatroli di Kampung Holomama, Distrik Sugapa, ibu kota Intan Jaya, Papua, Rabu (11/8/2021).
”Saat ini kedua tersangka kasus pembakaran pesawat di Intan Jaya telah ditahan di Polres Nabire. Menurut rencana, Boy dan Januarius akan disidangkan di Pengadilan Negeri Nabire,” kata Faizal.
Ia menuturkan, Boy dan Januarius diduga tidak hanya melakukan aksi pembakaran pesawat. Sebab, kelompoknya di bawah pimpinan Sabinus Waker terlibat sejumlah kasus penyerangan warga sipil dan aparat keamanan di Intan Jaya.
Saat ini kedua tersangka kasus pembakaran pesawat di Intan Jaya telah ditahan di Polres Nabire.
Diduga keduanya terlibat aksi penyerangan dua tenaga kesehatan di Intan Jaya tanggal 22 Mei 2020 lalu. Kedua nakes itu bernama Alemanek Bagau dan Henico Somau. Alemanek mengalami luka berat, sedangkan Henico meninggal. "Kami akan memeriksa mereka terkait kasus itu setelah persidangan kasus pembakaran pesawat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Polres Intan Jaya Ajun Komisaris Besar Sandi Sultan mengatakan, situasi keamanan di Intan Jaya berangsur kondusif dalam enam bulan terakhir. Warga pun kembali beraktivitas seperti biasanya.
Juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN OPM), Sebby Sambom, menyatakan, OPM akan terus menyerang pesawat dan helikopter sipil karena dicurigai sebagai modus untuk membawa aparat TNI-Polri.
”Pesawat atau helikopter menjadi target utama ketika melintas atau mendarat di wilayah operasi kami. Kami akan terus menyerang jika pihak pemilik pesawat tetap melanggar peringatan kami,” kata Sebby.
Total sudah terjadi tiga kali aksi penyerangan pesawat oleh KKB pada tahun ini. Sebelumnya KKB Kali Kopi juga menembaki helikopter operasional milik PT Freeport Indonesia di areal tambang Distrik Tembagapura, Mimika, pada waktu yang sama dengan pembakaran pesawat MAF di Intan Jaya.Terakhir, sejumlah anggota KKB membakar helikopter milik PT Ersa Air di Bandara Aminggaru, Ilaga, Kabupaten Puncak, pada 11 April 2021.