Terbukti Korupsi, Wali Kota Nonaktif Cimahi Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Terbukti menerima gratifikasi, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna hanya divonis dua tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan tujuh tahun penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum dari KPK.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna divonis dua tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pengembangan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Cimahi, Jawa Barat. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta terdakwa dihukum tujuh tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, memutuskan Ajay bersalah melakukan korupsi sesuai dakwaan kesatu Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
”Menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara kepada terdakwa dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Sulistiyono, Rabu (25/8/2021).
Dalam amar yang dibacakan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan Ajay. Salah satunya, tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum.
Ajay dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Terdakwa mempunyai waktu tujuh hari untuk mengajukan banding. ”Kami masih pikir-pikir,” ujar Ajay di persidangan. Pernyataan pikir-pikir juga disampaikan jaksa penuntut umum.
Kasus korupsi yang menjerat Ajay terungkap saat ia bersama sembilan orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan KPK di Bandung dan Cimahi pada November 2020. Ketika itu, penyidik KPK menyita uang Rp 425 juta. Uang itu bagian dari kesepakatan gratifikasi sekitar Rp 3,2 miliar. Dalam dakwaan jaksa disebutkan Ajay telah menerima Rp 1,6 miliar dari kesepakatan.
Ajay menjabat Wali Kota Cimahi sejak Oktober 2017 sampai November 2020. Setelah terjerat korupsi, posisinya sebagai orang nomor satu di Cimahi digantikan oleh wakilnya, Ngatiyana, dengan status pelaksana tugas wali kota.
Korupsi berulang
Kasus korupsi yang menjerat Ajay memperpanjang gelombang rasuah di Cimahi. Eks politisi PDI-Perjuangan itu mengikuti jejak dua wali kota sebelumnya yang juga diciduk KPK.
Atty Suharti, wali kota periode 2012-2017, ditangkap terkait suap proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi pada akhir 2016. Kasus ini melibatkan suami Atty, Itoch Tohija, wali kota periode 2002-2012.
Kedua kasus ini sama-sama melibatkan pihak swasta. Ajay diduga meminta jatah 10 persen dari proyek pembangunan rumah sakit. Sementara Atty dan Itoch meminta imbalan dari pengusaha proyek pembangunan pasar. Atty divonis empat tahun penjara dan Itoch dihukum tujuh tahun penjara. Itoch meninggal pada September 2019 saat menjalani masa tahanan.
Rentetan kasus korupsi ini mencoreng wajah Pemerintah Kota Cimahi. Sejak menjadi kota otonom pada 2001, semua wali kota Cimahi terseret ke pusaran korupsi.