Presiden Resmikan Tol Pertama di Kalimantan, Ganti Rugi Lahan Belum Beres
Seluruh seksi Tol Balikpapan-Samarinda sudah selesai dikerjakan dan diresmikan Presiden Joko Widodo. Meski demikian, masih ada warga yang menuntut ganti rugi lahan di sejumlah titik.
Oleh
SUCIPTO
·5 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 1 dan 5 di Kalimantan Timur diresmikan Presiden Joko Widodo, Selasa (24/8/2021). Meski demikian, masih ada persoalan ganti rugi lahan di sejumlah titik yang belum selesai. Puluhan warga menanti uang ganti rugi lahan yang mereka kelola.
Presiden meresmikan dua seksi jalan tol tersebut sekitar pukul 16.00 Wita di Gerbang Tol Manggar, Balikpapan. Dengan diresmikannya dua ruas tol tersebut, seluruh ruas tol Balikpapan-Samarinda yang berjumlah lima seksi sepanjang 97,3 kilometer selesai dikerjakan.
”Ruas jalan Tol Balikpapan-Samarinda sepanjang 97,3 kilometer telah tuntas dikerjakan. Ini menjadi momen bersejarah karena jalan Tol Balikpapan-Samarinda adalah jalan tol pertama di Pulau Kalimantan,” ujar Jokowi, disiarkan daring melalui Youtube Sekretariat Presiden.
Dalam peresmian itu, hadir pula Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, dan Gubernur Kaltim Isran Noor. Jokowi berharap jalan tol ini bisa mengungkit titik pertumbuhan ekonomi baru dan perbaikan jaringan logistik di Kaltim.
Meski sudah diresmikan, persoalan lahan masih menyelimuti jalan tol ini. Di RT 037 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, sedikitnya ada 16 keluarga yang belum menerima uang ganti rugi dari lahan yang digunakan untuk jalan tol seksi 5. Total lahan mereka sekitar 10 hektar dengan bukti kepemilikan sertifikat hak milik dan segel.
Pengacara 16 warga tersebut, Yesaya Rohy, menjelaskan bahwa saat ini uang ganti rugi lahan sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Balikpapan atau konsinyasi. Hal itu disebabkan ada orang yang mengklaim tanah sehingga dianggap terjadi tumpang tindih lahan dengan kliennya.
Yesaya mengatakan, dokumen kliennya dan dokumen warga lain yang dinilai tumpang tindih ada di wilayah berbeda. Kliennya berada di RT 037, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, sedangkan warga lainnya berada di RT 003 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
”Yang warga ingin, uang (ganti rugi lahan) dikasih karena tidak ada alasan konsinyasi. Dilihat dari suratnya, jelas tidak tumpang tindih. Kecuali warga tidak cocok dengan harga yang ditawarkan, itu bisa konsinyasi. Ini warga terima harganya, kenapa kok konsinyasi,” tutur Yesaya ketika dihubungi.
Selain itu, ada sejumlah kliennya yang mengeluhkan uang pengganti tanaman warga yang terdampak pembangunan jalan tol. Ia mengatakan, kliennya menerima uang tanam-tumbuh Rp 2 juta yang seharusnya tanaman terdampak itu bernilai sekitar Rp 200 juta.
Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan Herman Hidayat mengatakan, ditinjau dari surat kepemilikan lahan, memang tercantum berada di wilayah administratif berbeda. Meski demikian, dari hasil identifikasi pihaknya, lokasi lahan tersebut saling tumpang tindih. Hal itu diketahui dari titik koordinat yang tertera pada dokumen kepemilikan yang dimiliki warga.
”Di sana memang masih ada tumpang tindih. Koordinatnya tumpang tindih di sana, tetapi masyarakat mempermasalahkan wilayah administrasinya,” ujar Herman.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah diundang oleh PT Jasamarga Balikpapan-Samarinda (JBS) selaku pengelola tol. Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dipertemukan dengan warga untuk membahas keberatan warga. Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati Kantor Pertanahan Balikpapan melakukan identifikasi ulang dengan batas waktu 12 hari sejak 25 Agustus.
”Warga ingin melakukan identifikasi lagi dan Kementerian PUPR sudah membuat jadwal. Tidak apa-apa, kami membantu sebatas identifikasi,” katanya.
Adapun Arif Wicaksono dari Humas Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan membenarkan ada konsinyasi untuk ganti rugi lahan seksi 5 Tol Balikpapan-Samarinda. Ia mengatakan, terdapat 19 konsinyasi dengan nominal Rp 12 miliar. Sejumlah warga sudah mendapatkan pembayaran lahan sehingga tersisa Rp 9,3 miliar.
Terkait persoalan lahan di seksi 5, Arif mengatakan, pengadilan hanya menunggu. Ketika warga membawa bukti lengkap, pencairan uang ganti rugi lahan bisa dicairkan sesuai Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke PN dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Di sana memang masih ada tumpang tindih. Koordinatnya tumpang tindih di sana, tetapi masyarakat mempermasalahkan wilayah administrasinya.
”Pengadilan negeri tidak ada kendala dalam proses pencairan. Begitu warga sudah melengkapi syarat yang ditentukan, yang isinya punya surat pengantar dari ketua pelaksana pengadaan tanah, permohonan, dan adanya putusan pengadilan,” kata Arif.
Selain di seksi 5, ada 57 keluarga belum mendapat ganti rugi atas lahan yang mereka garap di sekitar pintu gerbang tol Balikpapan-Samarinda di Samboja, Kutai Kartanegara. Tol itu sudah beroperasi sejak Desember 2019. Total lahan warga yang belum mendapat ganti rugi di sana sekitar 35 hektar di Kelurahan Sungai Merdeka, Kutai Kartanegara.
Yoyon Sutiono (42), salah seorang warga, mengumpulkan surat-surat hak guna lahan milik warga tersebut. Mereka rata-rata memiliki surat perwatasan, sejenis surat batas hak guna lahan yang diterbitkan kelurahan, bertarikh 1970-an. Ribuan pohon karet, kolam ikan, dan buah-buahan yang dikelola warga diratakan meski belum mendapat kepastian ganti rugi hingga saat ini.
”Senin (23/8/2021), ada pertemuan lagi dengan camat, lurah, DPRD Kutai Kartanegara, PT JBS dan DPRD Provinsi Kaltim, tetapi masih belum ada titik terang. Harapan kami, Presiden terketuk hatinya terhadap masyarakat yang terdampak pembangunan,” ujar Yoyon.
Menunggu perbaikan
Jalan Tol Balikpapan-Samarinda terdiri dari lima seksi. Sejak Desember 2019, Seksi 2, 3, dan 4 dari Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, menuju Samarinda sudah beroperasi. Pada Juni, ruas tersebut bertarif Rp 1.280 per kilometer.
Adapun seksi 1 (22,03 km) dan seksi 5 (11,09 km) yang baru diresmikan terentang dari Balikpapan-Kecamatan Samboja. Meski sudah tersambung, Direktur Teknik PT Jasamarga Balikpapan-Samarinda Nanang Siswanto menjelaskan, pihaknya masih menyelesaikan sisa pekerjaan konstruksi dari catatan uji laik fungsi.
Nanang belum bisa menyebutkan kapan jalan tol ini bisa dilalui warga. Pihaknya masih menunggu surat rekomendasi untuk pengoperasian jalan tol.
”Untuk pengoperasian jalan tol, dibutuhkan surat rekomendasi laik fungsi dari Kementerian Perhubungan dan Sertifikat Laik Operasi dari Kementerian PUPR yang selanjutnya menjadi dasar untuk penerbitan Keputusan Menteri PUPR terkait pengoperasian jalan tol,” kata Nanang.