logo Kompas.id
NusantaraMedan dan Pematang Siantar...
Iklan

Medan dan Pematang Siantar PPKM Level 4, Sejumlah Aturan Mulai Dilonggarkan

PPKM level 4 diperpanjang di Medan dan Pematang Siantar, Sumut. Sejumlah aturan mulai dilonggarkan. Mal mulai bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan makan di tempat maksimal 25 persen.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ct7Ep-hPMrjMNojrbrke7xZog60=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2FIMG_2028_1628935884.jpg
Kompas

Warga mengikuti vaksinasi di Lapangan Benteng, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (14/8/2021). PPKM level 4 dilanjutkan di Medan dan Pematang Siantar.

MEDAN, KOMPAS — Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 diperpanjang di Kota Medan dan Pematang Siantar, Sumatera Utara. Perpanjangan ini mulai 24 Agustus hingga 6 September. Sejumlah aturan mulai dilonggarkan. Mal mulai bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan makan di tempat maksimal 25 persen.

”Medan dan Pematang Siantar kami lakukan penyekatan lebih ketat. Pusat perbelanjaan semua masih diatur,” kata Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, di Medan, Selasa (24/8/2021).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000