Medan dan Pematang Siantar PPKM Level 4, Sejumlah Aturan Mulai Dilonggarkan
PPKM level 4 diperpanjang di Medan dan Pematang Siantar, Sumut. Sejumlah aturan mulai dilonggarkan. Mal mulai bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan makan di tempat maksimal 25 persen.
Oleh
NIKSON SINAGA
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 diperpanjang di Kota Medan dan Pematang Siantar, Sumatera Utara. Perpanjangan ini mulai 24 Agustus hingga 6 September. Sejumlah aturan mulai dilonggarkan. Mal mulai bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan makan di tempat maksimal 25 persen.
”Medan dan Pematang Siantar kami lakukan penyekatan lebih ketat. Pusat perbelanjaan semua masih diatur,” kata Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, di Medan, Selasa (24/8/2021).
Perpanjangan PPKM level 4 untuk Medan dan Pematang Siantar diatur dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/36/INST/2021. Sejumlah ketentuan dilonggarkan dalam aturan itu, seperti diperbolehkannya mal beroperasi, makan di restoran atau rumah makan, dan diperbolehkannya sektor non-esensial dibuka dengan bekerja di kantor maksimal 25 persen.
Edy mengatakan, perpanjangan PPKM level 4 di Medan dan Pematang Siantar merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat. Penanganan di kedua kota itu pun ditingkatkan karena saat ini menjadi episentrum penularan Covid-19 di Sumut.
Dengan diberlakukannya aturan itu, pada Selasa, sejumlah restoran, rumah makan, kedai kopi, dan kafe pun sudah mulai melayani makan di tempat di Kota Medan. Selain maksimal 25 persen dari kapasitas, pengunjung pun dibatasi maksimal dua orang per meja. Pembelian untuk dibawa pulang tetap diutamakan.
Dengan pembatasan-pembatasan yang masih dilakukan, Edy pun meminta agar Pemerintah Kota Medan dan Pematang Siantar mempercepat penyaluran bantuan sosial.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah mengatakan, protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, harus tetap dimaksimalkan meskipun sejumlah aturan dilonggarkan. ”Kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan prokes akan sangat menentukan pengendalian kasus Covid-19,” kata Aris.
Aris mengingatkan, ada 24 kabupaten/kota di Sumut juga yang harus menerapkan PPKM level 3 dan tujuh kabupaten/kota yang menerapkan level 2. Disiplin dalam pelaksanaan PPKM sangat penting untuk menekan kasus di daerah-daerah itu meskipun bukan PPKM level 4.
Penularan Covid-19 di Sumut pun masih tetap tinggi. Kasus positif baru per Selasa (24/8) mencapai 1.135 kasus dan kematian 35 kasus dalam sehari. Kasus itu meningkat kembali setelah sehari sebelumnya sempat menurun hingga 514 kasus per hari.
Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution mengatakan, Pemerintah Kota Medan kini terus menggencarkan vaksinasi, tetapi terkendala stok yang terbatas. ”Saat ini vaksin yang dikelola Pemkot Medan yang tersisa 13.000 dosis,” kata Bobby.
Bobby menyebut, vaksinasi yang dilakukan di Medan total sekitar 25.000 dosis per hari. Jika pasokan vaksin ditambah, kata Bobby, jumlah vaksinasi juga bisa ditingkatkan.