Dua Nakes Terlibat Pemalsuan Tes Surat PCR di Jayapura
Polres Jayapura menetapkan dua tenaga kesehatan beserta dua warga lainnya sebagai tersangka pembuatan surat tes PCR palsu. Keempatnya terancam pidana enam tahun penjara.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Aparat Polres Jayapura mengungkap kasus dugaan pemalsuan surat pemeriksaan Covid-19 dengan metode reaksi berantai polimerase atau PCR. Dua tenaga kesehatan, seorang pegawai negeri sipil, dan satu warga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kepala Polres Jayapura Ajun Komisaris Besar Fredrickus WA Maclarimboen dalam konferensi pers di Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (23/8/2021), mengatakan, para tersangka berinisial AH, MA, WK, dan DG.
AH adalah sopir di Bandar Udara Sentani. MA bekerja pada salah satu instansi di Pemkot Jayapura. Sementara WK dan DG adalah tenaga laboratorium di Rumah Sakit Provita Jayapura.
Kasus ini, kata Fredrickus, terungkap saat Amir Ranfu, calon penumpang pesawat di Bandar Udara Hiyo Theys Eluay Sentani, ketahuan membawa surat tes PCR palsu pada 28 Juli 2021. Amir lantas diperiksa. Polisi juga meminta laporan terkait pemeriksaan PCR dari pihak Rumah Sakit Provita.
”Kemudian, dalam hasil penyelidikan selama beberapa pekan, kami menetapkan empat tersangka ini,” papar Fredrickus.
Ia menuturkan, AH meminta bantuan pada MA untuk menyediakan surat tes PCR palsu. Setelah itu, MA menghubungi WK dan DG untuk membuat fiktif menggunakan cap rumah sakit dan stempel atas nama dokter Elim Ibelina.
Amir, yang masih berstatus saksi karena tengah menjenguk istrinya yang sakit di Makassar, lantas memberikan upah Rp 1,7 juta. AH mendapatkan uang Rp 200.000, MA (Rp 600.000), WK dan DG Rp (900.000). Para tersangka mengaku baru pertama kali membuat surat tes PCR palsu.
”Para tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun. Saat ini, mereka ditahan di Polres Jayapura,” ujar Fredrickus.
Koordinator Upaya Kesehatan Lintas Wilayah Kantor Kesehatan Pelabuhan Jayapura Edison Koibur menemukan sekitar 300 surat tes Covid-19 palsu selama tahun ini. Lokasinya ada di Bandara Hiyo Theys Eluay Sentani dan Pelabuhan Jayapura.
Ke depan, dia mengimbau warga tidak menggunakan surat tes PCR palsu karena mudah dideteksi melalui aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini memverifikasi status pemeriksaan Covid-19 menggunakan Nomor Induk Kependudukan.
”Banyak pengguna surat tes Covid-19 yang tidak diproses hukum. Sebab, calon penumpang yang ketahuan menggunakan surat palsu langsung melarikan diri ketika kami hendak menginterogasinya,” tuturnya.