Polisi Ungkap Pembuatan Surat Tes PCR Palsu di Jayapura
Aparat Polres Jayapura berhasil mengungkap kasus pembuatan surat PCR dan antigen palsu selama beberapa bulan terakhir. Pihak berwajib telah menangkap tiga pelaku dalam kasus ini.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Aparat kepolisian mengungkap kasus pembuatan surat palsu hasil pemeriksaan Covid-19 dengan metode reaksi berantai polimerase atau PCR di Kabupaten Jayapura, Papua. Tiga pelaku yang terlibat kasus ini telah ditangkap sejak Senin (2/8/2021).
Kapolres Jayapura Ajun Komisaris Besar Fredrickus WA Maclarimboen saat dihubungi, Jumat (6/8/2021), mengatakan, inisial ketiga pelaku pemalsuan surat hasil tes PCR adalah SM, NK, dan Ma.
Fredrickus mengungkapkan, kasus ini terungkap ketika salah seorang penumpang bernama Tahril melalui pemeriksaan surat tes Covid-19 di Bandar Udara Hiyo Theys Eluay, Sentani, Senin.
Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Jayapura kemudian memeriksa surat hasil tes PCR milik Tahril dari Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Papua. Dari hasil verifikasi, ternyata surat tersebut palsu.
Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Jayapura kemudian melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian dan Labkesda Provinsi Papua. Aparat Polres Jayapura pun terlebih dahulu menangkap pelaku berinisial SM dan kemudian pelaku berinisial NK dan Ma.
Adapun ketiga pelaku teryata tidak hanya membuat surat PCR palsu, tetapi juga surat antigen palsu. Mereka sudah melakukan hal tersebut selama dua bulan terakhir.
”Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku membuat surat pemeriksaan Covid-19 palsu dengan metode PCR dan antigen sejak bulan Juni tahun ini. Biaya pembuatan surat PCR palsu seharga Rp 600.000 dan surat antigen palsu senilai Rp 150.000 per lembar,” ujar Fredrickus.
Ia menuturkan, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti dari tangan ketiga pelaku, antara lain laptop, mesin printer, kertas, serta surat PCR dan antigen. Penyidik masih menelusuri jumlah surat PCR dan antigen palsu yang diproduksi para pelaku setiap hari.
”Motif di balik aksi para pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kami akan menahan dan memeriksa para pelaku hingga 20 hari ke depan,” tutur Fredrickus.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Jayapura Harold Pical mengatakan, pihaknya sudah berulang kali menemukan surat hasil pemeriksaan Covid-19 dan sertifikat vaksin Covid-19 palsu di Bandara Sentani dan Pelabuhan Jayapura.
”Selama enam bulan terakhir, kami menemukan lebih kurang 100 surat pemeriksaan Covid-19 baik PCR maupun antigen palsu. Hal ini berkat kesiagaan petugas kami di bandara dan pelabuhan,” ujar Harold.