Kasus di Kalsel Tak Kunjung Melandai, Kabupaten dan Kota Diminta Perketat PPKM
Pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Selatan diminta memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 dan level 4. Pengetatan diharapkan dapat membuat kasus Covid-19 kembali melandai.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Kasus Covid-19 di Kalimantan Selatan yang melonjak sejak pertengahan Juli 2021 belum juga melandai di pertengahan Agustus 2021. Untuk itu, pemerintah provinsi meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Dari 13 kabupaten/kota di Kalsel, ada enam kabupaten/kota yang saat ini menerapkan PPKM level 4 dan tujuh kabupaten yang menerapkan PPKM level 3. PPKM level 4 dan level 3 masih berlangsung sampai dengan 23 Agustus 2021.
Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA mengatakan, Kalsel secara nasional sudah masuk 10 besar provinsi dengan penambahan kasus positif terbanyak. Penambahan kasusnya masih tetap tinggi meskipun PPKM level 4 dan level 3 sudah diterapkan di Kalsel sejak 26 Juli lalu. Waktu itu, hanya dua kota yang menerapkan PPKM level 4, sedangkan 11 kabupaten menerapkan PPKM level 3.
”Untuk itu, saya minta agar PPKM diterapkan dengan sepenuh-penuhnya. Perlu ada pembatasan-pembatasan yang besar, penyekatan-penyekatan, dan penegakan dengan operasi yustisi di semua kabupaten/kota,” katanya di Banjarmasin, Rabu (18/8/2021).
Menurut Safrizal, semua kabupaten/kota di Kalsel harus bekerja sama dan bergerak serentak melakukan yang terbaik hingga beberapa hari ke depan. Semua itu perlu dilakukan agar kasus Covid-19 di Kalsel kembali menurun dan stabil rendah.
”Harapannya agar penyebaran Covid-19 segera turun sehingga kabupaten/kota di Kalsel bisa keluar dari PPKM level 3 dan level 4. Waktunya hanya seminggu sampai 23 Agustus. Setelah itu akan dievaluasi kembali apakah Kalsel tetap di level 3 dan level 4 atau bisa keluar dari level itu,” katanya.
Hingga Selasa (17/8), kasus aktif Covid-19 di Kalsel tercatat 11.636 kasus atau 19,42 persen dari total 59.932 kasus positif. Angka kesembuhan 77,51 persen, sedangkan angka kematiannya 3,07 persen atau 1.841 orang. Sebagai perbandingan, pada pertengahan Juni 2021, kasus aktif Covid-19 di Kalsel hanya 1,74 persen atau 614 kasus dari total 35.298 kasus positif kala itu.
”Untuk penanganan di sektor hilir, saya juga minta bupati dan wali kota membuat strategi dan inovasi dalam upaya perawatan pasien Covid-19,” ujar Safrizal.
Menurut Kepala Polda Kalsel Inspektur Jenderal Rikwanto, kenaikan kasus Covid-19 di Kalsel akibat adanya kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan. Apalagi, akhir-akhir ini protokol kesehatan mulai diabaikan. Imbauan untuk mematuhi 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) seolah tak dihiraukan lagi.
”Angka kematian akibat Covid-19 di Kalsel termasuk yang tertinggi di Indonesia. Untuk itu, kami harus kembali memasifkan operasi yustisi. Jika tidak begitu, Kalsel bisa dalam peringkat 10 besar kasus tertinggi terus,” katanya.
Komandan Korem 101/Antasari Brigadir Jenderal Firmansyah mengatakan, penerapan protokol kesehatan di semua daerah harus dioptimalkan kembali. ”Jika di lapangan ditemukan adanya kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan dan mengabaikan protokol kesehatan, harus ditegur secara persuasif,” ujarnya.
Pemerintah Kota Banjarmasin yang sudah menerapkan PPKM level 4 sejak 26 Juli 2021 siap memperketat pergerakan masyarakat di perbatasan Kota Banjarmasin. Untuk bisa masuk Kota Banjarmasin, syaratnya antara lain harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) Banjarmasin, surat keterangan bekerja di Banjarmasin, ataupun karena keadaan darurat.
Angka kematian akibat Covid-19 di Kalsel termasuk yang tertinggi di Indonesia.
Apabila tidak memenuhi tiga persyaratan tersebut, orang yang hendak masuk Kota Banjarmasin harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal vaksin dosis pertama dan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes reaksi berantai polimerase (PCR) atau berdasarkan tes antigen.
”Sesuai hasil rapat dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) provinsi, kami sepakat melakukan pengetatan ekstra di pos-pos perbatasan kota untuk menekan kasus Covid-19,” kata Kepala Polres Kota Banjarmasin Komisaris Besar Rachmat Hendrawan.
Menurut Rachmat, ada enam pos pemeriksaan untuk masuk Kota Banjarmasin, yakni di perbatasan dengan Kabupaten Banjar dan Barito Kuala serta di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, untuk yang tiba dari luar pulau. ”Pemeriksaan akan lebih ketat dari biasanya, tetapi tetap humanis,” ujarnya.