Kalsel Terapkan Pembatasan Kegiatan Dua Pekan Sekaligus
Bupati dan wali kota di Kalsel diharapkan menambah kapasitas rumah sakit di wilayahnya sekurang-kurangnya 50 persen dari kapasitas saat ini.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·4 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Dua pekan ke depan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 dan level 4 pada semua kabupaten/kota. Kebijakan itu demi menekan lonjakan kasus Covid-19.
Hingga Senin (26/7/2021) tercatat 6.074 kasus aktif Covid-19 di Kalsel atau 13,79 persen dari total 44.031 kasus positif. Angka kesembuhan 83,44 persen, sedangkan angka kematian 2,76 persen. Tujuh hari terakhir, kasus positif di Kalsel bertambah 37,5 persen dan kasus aktif meningkat 70,4 persen.
Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kalsel Nomor 16 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan Level 4 menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri dan hasil asesmen Kementerian Kesehatan yang disampaikan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN).
”Kami menetapkan pelaksanaan PPKM level 4 di dua kota, yaitu Banjarmasin dan Banjarbaru, sedangkan untuk 11 kabupaten menerapkan PPKM level 3. PPKM level 3 dan level 4 ini berlaku selama dua pekan, mulai 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021,” katanya di Banjarmasin, Senin.
Pelaksanaan PPKM level 3 dan level 4 memiliki beberapa kesamaan, di antaranya kegiatan belajar mengajar sama-sama harus 100 persen dilakukan secara daring dan semua restoran tidak melayani makan dan minum di tempat.
Namun, sejumlah pengetatan pada PPKM level 4 masih dilonggarkan pada PPKM level 3. Misalnya, kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah untuk PPKM level 4, sedangkan PPKM level 3 masih diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah dan 25 persen bekerja dari kantor.
”Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di kabupaten/kota diminta menindaklanjuti instruksi ini. Kami berharap dalam satu kali masa inkubasi terpanjang atau dua minggu akan berhasil menurunkan angka kasus positif, bed occupancy rate (BOR) rumah sakit, dan angka kematian,” ujarnya.
Saat ini, menurut Safrizal, keterisian tempat tidur atau BOR di rumah sakit (RS) rujukan Covid-19 di Kalsel mulai mendekati 80 dan 90 persen. Bahkan, baik BOR Ruang ICU (Intensive Care Unit) maupun BOR Ruang Isolasi di beberapa RS sudah 100 persen sehingga harus menambah tempat perawatan.
”Kepada bupati dan wali kota, kami mengharapkan agar melakukan penambahan kapasitas RS di masing-masing kabupaten/kota, sekurang-kurangnya ditambah 50 persen atau lebih dari kapasitas yang sudah ada, baik untuk BOR ICU maupun untuk BOR Isolasi,” katanya.
Pemerintah provinsi menginstruksikan agar semua kabupaten/kota di Kalsel melaksanakan PPKM level 3 dan level 4 sebaik-baiknya dalam rangka menjaga ketahanan rumah sakit. Semua kabupaten/kota diminta melaksanakan PPKM selama dua pekan.
”PPKM level 3 dan level 4 di Kalsel sampai dengan 8 Agustus, tidak hanya sampai 2 Agustus sebagaimana di Jawa-Bali. Kalaupun ada daerah yang memberlakukan sampai 2 Agustus, nanti diperpanjang juga sampai 8 Agustus. Targetnya harus mencapai BOR RS sekurang-kurangnya di bawah 50 persen. Kalau tidak, masih sangat riskan,” tuturnya.
Pemerintah Kota Banjarbaru telah mengeluarkan Instruksi Forkopimda Kota Banjarbaru mengenai pelaksanaan PPKM level 4 di Banjarbaru mulai dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Sementara dalam Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina pada 24 Juli 2021 disampaikan pelaksanaan PPKM level 4 di Banjarmasin dari 26 Juli sampai 8 Agustus 2021.
Penyekatan
Kepala Kepolisian Daerah Kalsel Inspektur Jenderal Rikwanto mengatakan, pihaknya mendukung pelaksanaan PPKM level 3 dan level 4 sebagaimana ditetapkan dalam instruksi gubernur. Kebijakan ini upaya agar Covid-19 tidak semakin menyebar di wilayah Kalsel, khususnya di Banjarmasin dan Banjarbaru.
”Saya sudah menyampaikan dan memerintahkan kepala polres di jajaran saya untuk mengambil langkah-langkah yang disesuaikan kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, di antaranya melakukan penyekatan di beberapa tempat, khususnya di perbatasan Kalsel-Kaltim dan Kalsel-Kalteng,” katanya.
Di dalam wilayah Kalsel, menurut Rikwanto, akan dilakukan penyekatan yang disesuaikan situasi dan kondisi mobilitas masyarakat. Untuk daerah aglomerasi Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kota Banjarbaru misalnya, akan digelar operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
”Tindakan di lapangan adalah mengedepankan operasi yustisi yang terukur dan humanis, terutama terhadap aktivitas masyarakat yang menimbulkan kerumunan. Dalam operasi itu, petugas bisa saja melakukan tes cepat antigen untuk memberikan terapi kejut,” katanya.
Komandan Korem 101/Antasari Brigadir Jenderal TNI Firmansyah menyatakan mendukung sepenuhnya Instruksi Mendagri yang diimplementasikan di Kalsel. Secara khusus di daerah yang menerapkan PPKM level 4, para komandan kodim sudah diinstruksikan untuk segera berkoordinasi dengan forkopimda.
”Intinya kami siap melaksanakan kegiatan ini dan memohon kepada masyarakat agar mematuhi apa yang menjadi imbauan pemerintah. Sebab, apa yang kita inginkan adalah kita bisa segera menekan angka penyebaran ini dan mengatasi semuanya dengan baik,” katanya.