Kasus Terus Naik, Pintu Keluar dan Masuk Kalsel Diperketat
Kasus Covid-19 di Kalimantan Selatan terus naik. Meskipun tidak ikut melaksanakan PPKM darurat, Pemerintah Provinsi Kalsel memperketat pintu keluar dan masuk Kalsel lewat jalur darat, laut, dan udara demi pencegahan.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Kasus Covid-19 di Kalimantan Selatan terus naik selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di sejumlah daerah, 3-20 Juli 2021. Meskipun tidak turut melaksanakan PPKM darurat, Pemerintah Provinsi Kalsel tetap memperketat pintu keluar dan masuk Kalsel lewat jalur darat, laut, dan udara.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalsel telah mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan tes reaksi rantai polimerase (PCR) bagi pelaku perjalanan yang masuk ke Kalsel lewat jalur darat, laut, dan udara. Kebijakan itu berlaku sejak Jumat (9/7/2021). Siapa saja yang hendak masuk Kalsel wajib menunjukkan surat keterangan tes PCR dengan hasil negatif.
Berdasarkan pantauan di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Jumat (16/7/2021), pengetatan sudah dilakukan. Di terminal penumpang Pelabuhan Trisakti sudah berdiri posko terpadu PPKM. Posko itu dijaga oleh petugas gabungan. Di beberapa titik juga telah dipasang spanduk pemberitahuan syarat perjalanan dengan moda transportasi kapal laut.
Baju Noor Indrianto dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Banjarmasin menuturkan, arus keluar dan masuk penumpang melalui jalur laut diperketat selama PPKM darurat. Setiap orang yang datang maupun berangkat dengan moda transportasi kapal laut wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes PCR atau tes cepat antigen.
”Semua yang akan berangkat dan juga yang baru datang akan diperiksa kelengkapan dokumennya. Jika tidak memenuhi persyaratan yang berlaku, maka tidak diizinkan keluar ataupun masuk,” kata Baju selaku Koordinator Pelayanan Kesehatan di Pelabuhan Trisakti, Jumat.
Menurut Baju, untuk surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan tes PCR berlaku selama dua hari, sedangkan berdasarkan tes cepat antigen hanya berlaku satu hari. ”Persyaratan itu untuk memperketat arus keluar dan masuk orang,” ujarnya.
Dari hasil pengetatan dan pemeriksaan di Pelabuhan Trisakti, petugas gabungan telah mendapati tiga orang sopir truk ekspedisi antarpulau yang terkonfirmasi positif Covid-19 melalui tes cepat antigen. Ketiganya pun tidak diizinkan berlayar ke Surabaya dan harus menjalani tes PCR serta perawatan.
”Ketiganya kami bawa ke Kantor Kesehatan Pelabuhan Banjarmasin untuk dilakukan tes PCR. Hasilnya akan keluar dalam 1-2 hari. Jika hasilnya negatif, mereka boleh melanjutkan perjalanan. Namun, jika hasilnya positif, harus menjalani perawatan terlebih dahulu,” tuturnya.
Tiga sopir truk yang terkonfirmasi positif itu dijemput di Pelabuhan Trisakti dengan menggunakan mobil ambulans milik Kantor Kesehatan Pelabuhan Banjarmasin. Ketiganya masih terlihat baik-baik saja. ”Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel untuk penanganan mereka lebih lanjut,” kata Baju.
Sampai dengan Jumat (16/7), kasus aktif Covid-19 di Kalsel masih terus naik dan tercatat 2.616 kasus. Peningkatannya mencapai 160 persen jika dibandingkan dengan kasus aktif dua minggu sebelumnya, yakni 1.006 kasus pada 3 Juli 2021. Dalam tujuh hari terakhir, kasus positif di Kalsel juga bertambah 133,7 persen dan kasus aktif bertambah 99,7 persen dari total 39.085 kasus positif.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel Muhammad Muslim, yang juga Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalsel sebelumnya mengatakan, tidak ada tawar-menawar lagi dalam upaya untuk mencegah masuknya Covid-19 varian tertentu ke Kalsel. ”Kalau masuk ke Kalsel, wajib menggunakan tes PCR maksimal 2 x 24 jam,” katanya.