Ganjil-Genap Diterapkan di Empat Daerah Tuan Rumah PON XX Papua
Polda Papua gencar melaksanakan pembatasan mobilitas warga di empat daerah tuan rumah PON XX. Salah satu upaya ini adalah pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil-genap di beberapa kawasan tertentu.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor diterapkan di empat daerah yang bakal menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional XX di Papua. Tujuannya, menekan mobilitas warga mencegah potensi penularan baru Covid-19.
Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri mengatakan, ganjil-genap dilakukan di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Merauke dan Kabupaten Mimika. Empat daerah ini akan menjadi tuan rumah PON XX di Papua, 2-15 Oktober 2021.
”Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap dimulai pekan ini hingga 30 Agustus. Kebijakan ini salah satu cara pengendalian Covid-19 di daerah pelaksana PON XX,” papar Mathius, Sabtu (14/8/2021).
Saat ini, empat daerah itu termasuk dalam 14 kabupaten berstatus zona merah Covid-19 di Papua. Data Satgas Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Covid-19 Papua menyebutkan, jumlah kumulatif di Kota Jayapura mencapai 12.400 orang, Kabupaten Mimika (9.092 orang), Kabupaten Jayapura (2.861 orang) dan Kabupaten Merauke (2.778 orang).
Mathius menuturkan, pihaknya juga menyekat sejumlah ruas jalan pada malam hari. Kebijakan ini juga untuk meminimalkan kegiatan warga di luar rumah yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Ia pun menambahkan, Polda Papua juga melaksanakan vaksinasi Covid-19 di permukiman warga dan komunitas masyarakat. Tujuannya, agar cakupan vaksinasi minimal sudah mencapai angka 70 persen sebelum PON dimulai.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dosis pertama vaksinasi di Kota Jayapura baru mencapai 44 persen dan dosis dua 25 persen. Untuk Kabupaten Jayapura, cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama mencapai 39 persen dan dosis kedua 22 persen.
Adapun cakupan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Merauke untuk dosis pertama mencapai 42 persen dan dosis dua 27 persen. Sementara cakupan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Mimika dosis pertama mencapai 37 persen dan dosis kedua 24 persen.
”Kami mendapatkan banyak laporan informasi bohong dampak negatif vaksin Covid-19. Saya telah memerintahkan jajaran intelejen dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua menelusuri dan memproses hukum para penyebar informasi ini,” kata Mathius.
Direktur Lalu Lintas Polda Papua Komisaris Besar Mohamad Nasihin menambahkan, pelaksanaan sistem ganjil-genap kendaraan bermotor hanya di ruas jalan utama dan kawasan publik yang ramai dikunjungi warga. Pelaksanaan kebijakan ini pun pada jam-jam tertentu saat terjadi kepadatan lalu lintas.
”Kami akan terlebih dahulu mensosialisasikan kebijakan ini sebelum diimplementasikan. Kebijakan penyekatan ruas jalan yang telah terlaksana setiap pukul sekitar pukul 20.00 WIT,” kata Nasihin.
Ketua Harian Satgas Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Papua Welliam Manderi menyatakan, hoaks dampak buruk vaksin Covid-19 berdampak besar terhadap pelaksanaan gebyar vaksinasi di Papua. Ia berharap, polisi menindak tegas pelaku penyebar kabar bohong itu.
”Hoaks faktor utama yang menyebabkan cakupan vaksinasi di Papua masih rendah hingga kini,” harapnya.