Penyekatan Berakhir Hari Ini, Ganjil Genap Berlaku Mulai Besok
Pembatasan mobilitas masyarakat diganti dengan tiga upaya lain, salah satunya menerapkan kebijakan ganjil genap.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Memasuki penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 minggu ketiga, DKI Jakarta meniadakan penyekatan kendaraan. Pembatasan mobilitas masyarakat diganti dengan tiga upaya lain, salah satunya menerapkan kebijakan ganjil genap nomor kendaraan bermotor. Hanya kendaraan bernomor genap yang boleh melintas di tanggal genap dan sebaliknya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (10/8/2021), menyampaikan, 100 titik penyekatan kendaraan di wilayah Jakarta akan ditiadakan mulai Rabu (11/8/2021). Gantinya, tiga kebijakan baru pengendalian mobilitas terkait perpanjangan PPKM level 4 sepanjang 10-16 Agustus 2021.
”Pertama adalah pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap di beberapa kawasan tertentu. Kedua, pengendalian pembatasan mobilitas dengan sistem patroli, dan yang ketiga pengendalian mobilitas dan dengan sistem rekayasa lalu lintas,” katanya.
STRP juga tetap berlaku karena, kan, STRP itu orangnya.
Kebijakan ganjil genap akan mulai diuji coba kembali pada Kamis (12/8/2021) setelah ditiadakan sejak 16 Maret 2020. Ini nantinya akan berlaku mulai pukul 06.00 sampai 20.00 untuk kendaraan pribadi hingga taksi daring. Sistem ganjil genap bertujuan membatasi kendaraan untuk melalui ruas jalan tertentu dengan syarat kendaraan berpelat nomor genap dan ganjil sesuai tanggal.
Sistem ini akan berlaku di delapan ruas jalan, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto. Aturan ini didasari dengan Surat Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021.
Adapun pengendalian mobilitas dengan sistem patroli akan dilakukan di 20 kawasan selama 24 jam oleh tiga pilar TNI/Polri dan dinas pemerintah daerah terkait.
Kawasan tersebut ialah di Sudirman-Thamrin, Sabang, Bulungan, Asia Afrika, Lapangan Tembak. Lalu Gerbang Pemuda, Banjir Kanal Timur, Kota Tua, Kelapa Gading, Kemang, Kemayoran, Sunter, Jatinegara, Pintu 1 Taman Mini Indonesia. Ada juga di Pantai Indah Kapuk, Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, Jalan Raya Bogor, Mayjen Sutoyo, Otista, Dewi Sartika, Warung Buncit, dan Ciledug Raya.
Ketiga, pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas jika ada kepadatan kendaraan atau kerumunan warga yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan. ”Ini sudah pernah beberapa kali kita laksanakan. Contoh, misalnya, ketika terjadi penumpukan di Pasar Tanah Abang, kita akan melaksanakan rekayasa lalin di sana. Jadi, ini sifatnya situasional,” ujarnya.
Meski pembatasan mobilitas dengan penyekatan diganti, Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pemeriksaan surat tanda registrasi pekerja (STRP) tetap berlaku untuk pekerja sektor esensial dan kritikal. ”STRP juga tetap berlaku karena, kan, STRP itu orangnya,” kata Yusri.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo meminta masyarakat untuk bekerja sama mematuhi kebijakan baru tersebut guna memutus mata rantai penularan penyakit Covid-19.
”Walau ada sedikit pelonggaran dari pelaksanaan PPKM level 4 kali ini, kami tetap mengimbau warga agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tidak melaksanakan kegiatan yang tidak diharapkan selama masa pengendalian pandemi ini,” ucapnya.