Penguatan Telusur dan Tes Penting untuk Kendalikan Pandemi Covid-19
Kebijakan PPKM Jawa dan Bali diperpanjang. Penguatan langkah penelusuran kontak dan pemeriksaan menjadi penting dalam mengendalikan laju penambahan kasus Covid-19 sejalan dengan perbaikan perawatan.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah pusat akan mengintervensi langkah pemerintah daerah di Bali dalam menangani pandemi Covid-19 di Bali. Penguatan langkah penelusuran kontak (tracing) dan pemeriksaan (testing) menjadi penting dalam mengendalikan laju penambahan kasus Covid-19 sejalan dengan perbaikan perawatan (treatment) dan akselerasi vaksinasi Covid-19.
Dalam pemaparannya terkait langkah pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, level 3, dan level 2, pada Senin (9/8/2021) malam, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi , yang juga Koordinator PPKM Level 4 Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan, pemerintah akan segera melakukan intervensi di wilayah Malang Raya, Jawa Timur, dan Bali karena kedua wilayah itu dinilai masih menunjukkan laju penambahan kasus yang tinggi sementara wilayah anglomerasi Jawa lainnya sudah mengindikasikan penurunan kasus meskipun masih dinamis.
Dari laporan harian perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali, selama kurun delapan hari sejak Senin (2/8/2021) sampai Minggu (8/8/2021), kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali secara rata-rata bertambah sekitar 1.200 kasus per hari sedangkan jumlah pasien sembuh rata-rata 1.150 orang per hari. Secara kumulatif, jumlah keseluruhan kasus Covid-19 di Bali hingga Senin (9/8/2021) dilaporkan 87.217 kasus. Adapun jumlah kasus yang masih aktif, atau jumlah pasien yang dirawat, hingga Senin 12.937 orang.
Luhut juga menyampaikan langkah pemerintah untuk memperpanjang penerapan PPKM level 4, level 3, dan level 2 di wilayah Jawa, Bali, dan wilayah di luar Jawa dan Bali mulai Selasa (10/8/2021). Untuk wilayah Jawa dan Bali, menurut Luhut, dalam pemaparannya secara di dalam jaringan, Senin (9/8/2021) malam, pemerintah akan mengevaluasi PPKM itu setiap satu minggu, sedangkan untuk di luar Jawa dan Bali, evaluasi PPKM dilaksanakan setiap dua minggu.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan Senin (9/8/2021), seluruh kota dan kabupaten di Bali dikategorikan dalam kriteria level 4 Covid-19. Dalam Instruksi Mendagri itu disebutkan klasifikasi level berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan dan disesuaikan dengan perhitungan kematian.
Terkait hal itu, Ketua Unit Center for Public Health Innovation (CPHI) Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, Pande Putu Januraga, menyatakan, pemerintah di Bali melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dituntut semakin meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19. ”Selain vaksinasi yang terus digencarkan, langkah 3T, khususnya tracing dan testing, juga terus dikuatkan,” kata Januraga kepada Kompas, Selasa (10/8/2021).
Libatkan mahasiswa, TNI, dan Polri
Secara terpisah, Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin menyatakan, kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali menunjukkan kecenderungan yang membaik. Hal itu tecermin, antara lain, dari tingkat kesembuhan pasien Covid-19 yang lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19.
Sementara itu, dari hasil rapat Gubernur Bali bersama Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Polda Bali di Gedung Jayasabha, Kota Denpasar, Senin (9/8/2021), diputuskan penguatan langkah penelusuran (tracing) dan pemeriksaan (testing) dengan melibatkan tim tracer dari TNI dan Polri serta tim swaber dari kalangan mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan di Bali. Kontak erat yang diharuskan menjalani pemeriksaan dan penelusuran adalah pihak keluarga, tetangga kontak erat, dan lingkungan kerja kontak erat.
Warga yang diketahui positif Covid-19 agar langsung dibawa ke tempat isolasi terpusat yang disediakan di setiap wilayah dengan berbasis desa untuk mendapatkan perawatan. Tempat isolasi terpusat itu dapat menggunakan fasilitas milik kecamatan atau desa, misalnya balai latihan dan sejenisnya. Dalam surat hasil keputusan rapat tentang strategi pengendalian aktivitas masyarakat untuk mempercepat penurunan kasus baru Covid-19 di Bali itu ditegaskan pula semua orang yang menjalani isolasi terpusat mengikuti uji usap (swab) berbasis PCR pada hari ke-10.
Sebanyak 46 tempat isolasi terpusat disiapkan di seluruh Bali, termasuk di kabupaten dan kota. Kapasitas tempat isolasi terpusat di seluruh Bali itu sebanyak 3.961 tempat tidur. Dari laporan harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali hingga Senin (9/8/2021), kapasitas tempat isolasi terpusat itu sudah terisi 61,6 persen, atau 2.440 tempat tidur, sehingga tersisa 1.521 tempat tidur.
Lebih lanjut, Januraga mengatakan, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 perlu menyiapkan prosedur standar bagi tim swaber ataupun tim telusur karena tim tersebut melibatkan institusi yang berbeda. Januraga menyatakan petugas tracing dan testing perlu dibekali dengan pemahaman dan kemampuan komunikasi yang baik sehingga kehadiran mereka ke lingkungan kontak erat tidak memunculkan persoalan sosial baru di lingkungan kontak itu.
”Petugas perlu memahami psikologi masyarakat agar proses tracing dan testing tidak menimbulkan dampak stigma terhadap kontak dan keluarganya,” kata Januraga.