Perpanjangan PPKM, Kota Malang Segera Bentuk Sukarelawan ”Tracing”
Menyikapi perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021, Pemkot Malang menjaring sukarelawan untuk menguatkan 3T.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM hingga 16 Agustus 2021 disikapi Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, dengan menguatkan 3T, yaitu tracing, testing, dan treatment. Kegiatan itu akan didorong dilakukan oleh sukarelawan di setiap sektor, hingga tingkat RT dan RW.
”Secara umum, untuk kondisi level 4 di Kota Malang kami serahkan penilaiannya pada Kementerian Kesehatan. Kami akan terus cocokkan data dan update perkembangan di Kota Malang. Namun, untuk upaya ke depan, kami akan giatkan tracing, testing, dan treatment di berbagai bidang,” kata Wali Kota Malang Sutiaji, Selasa (10/8/2021).
Upaya menggiatkan 3T tersebut, menurut Sutiaji, dilakukan dengan membentuk sukarelawan di berbagai bidang. ”Kami akan menyegerakan membentuk sukarelawan 3T hingga RT/RW. Semua komponen akan dibentuk sukarelawan 3T, termasuk untuk di tempat-tempat ibadah,” kata Sutiaji.
Satgas penanganan Covid-19 Desa Pandanlandung bersama sukarelawan melakukan pemeriksaan di pintu-pintu masuk desa setelah sebelumnya belasan warganya terkonfirmasi Covid-19.
Tugas sukarelawan itu, menurut Sutiaji, adalah mendeteksi dengan cepat kasus Covid-19 di lingkungannya, misalnya di lingkungan kerja, tempat ibadah, pendidikan, dan perumahan.
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada 9 Agustus 2021 disebutkan, aglomerasi Malang Raya masuk ke dalam PPKM Level 4. Dalam aturan tersebut, secara umum tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.
Kami akan menyegerakan membentuk sukarelawan 3T hingga RT/RW. Semua komponen akan dibentuk sukarelawan 3T, termasuk untuk di tempat-tempat ibadah.
Secara umum, mal masih tutup (kecuali mal di ibu kota provinsi yang menjalani uji coba pembukaan), tempat ibadah diizinkan untuk 25 persen orang dari kapasitas, tidak boleh ada resepsi pernikahan, fasilitas umum serta kegiatan sosial budaya masih ditutup sementara, dan lainnya.
Adapun untuk Kota Malang per 9 Agustus 2021, jumlah kasus Covid-19 mencapai 12.531 kasus. Dari jumlah tersebut, ada 3.373 kasus aktif, 8.264 kasus sembuh, dan 894 kasus meninggal.
Dari data tersebut terlihat bahwa jumlah kasus meninggal mencapai 7,1 persen, sedangkan kasus sembuh mencapai 65,9 persen. Hingga saat ini, Kota Malang masih berstatus zona merah atau daerah dengan risiko tinggi penularan Covid-19.
Dengan kondisi di atas, Kota Malang saat ini mengejar vaksinasi untuk warganya. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Malang, saat ini cakupan vaksinasi dosis pertama di Kota Malang mencapai angka 48 persen, sedangkan vaksinasi dosis kedua masih 13 persen.
Pada September 2021, diharapkan 70 persen masyarakat di Kota Malang telah menerima vaksinasi. Jika penduduk yang bermukim di Kota Malang berjumlah sekitar 1,5 juta orang, artinya 900.000-1 juta orang ditargetkan sudah tervaksin di bulan September. Sampai saat ini, warga Kota Malang yang sudah divaksinasi sekitar 400.000 orang.
”Saat ini kami menunggu datangnya vaksin tambahan. Sekarang sedang berlangsung vaksinasi dosis kedua,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang Husnul Muarif.
Hingga saat ini, secara umum, vaksinasi masih dilakukan untuk usia 18 tahun ke atas. Adapun anak sekolah usia di atas 12 tahun masih direncanakan dilakukan di sekolah masing-masing. ”Mekanisme anak sekolah nantinya direncanakan lewat sekolah. Hal ini dilakukan agar lebih tertib, teratur, dan tepat sasaran,” kata Husnul. Vaksinasi siswa melalui sekolah sudah mulai dilakukan simulasi di SMAN 2 Kota Malang beberapa waktu lalu.