Mataram Masuk PPKM Level 3, Warga Diminta Tetap Disiplin Prokes
Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat kini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3. Namun, semua pihak harus tetap waspada meminimalkan penularan baru.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·4 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat kini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3. Namun, warga diharapkan tidak longgar dalam menerapkan protokol kesehatan karena potensi penularan baru masih rentan terjadi.
Kota Mataram mulai melaksanakan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 12 Juli 2021. Saat berganti istilah menjadi PPKM level 4, Mataram termasuk ke dalam wilayah yang menerapkan status itu bersama puluhan kota di luar Jawa dan Bali.
Akan tetapi, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Luar Jawa Bali, Senin (9/8/2021) malam, Mataram masuk level 3. Selain Mataram, ada 301 kabupaten kota lain yang juga menerapkan status yang sama.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mataram, I Nyoman Sawandiasa, di Mataram, Selasa (10/8/2021), mengatakan, Mataram telah memenuhi sejumlah kriteria yang ditentukan pemerintah pusat. Menurut Nyoman, yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram, tingkat keterisian tempat tidur (BOR) untuk pasien Covid-19 di Mataram sebesar 47 persen.
Selain itu, cakupan vaksinasi Covid-19 di Mataram juga tinggi. Berdasarkan data Dinas Kesehatan NTB hingga Senin, 174.152 warga Mataram atau 55,18 persen telah menerima vaksin dosis pertama. Sebanyak 27,22 persen atau 85.892 orang telah menerima dosis kedua.
”Angka kematian memang di atas rata-rata nasional, yakni 3,2 persen. Tetapi itu masih berada di bawah provinsi, 4,4 persen,” kata Nyoman.
Akan tetapi, Nyoman berharap semua pihak tidak langsung puas. Penularan Covid-19 masih ada. Oleh karena itu, prinsip protokol kesehatan harus tetap dilakukan semua pihak. Protokol kesehatan meliputi penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan.
Selain itu, kata Nyoman, Pemerintah Kota Mataram akan mengontrol ketat penerapan protokol kesehatan. Misalnya, lewat patroli rutin hingga penerapan take away atau bawa pulang makanan seperti saat PPKM level 4.
Sebelumnya, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana telah mengeluarkan surat edaran untuk menindaklanjuti perpanjangan PPKM level 4. Dalam surat edaran itu, pusat perbelanjaan, kafe, rumah makan, dan restoran boleh buka hingga 22.00 Wita hanya dengan layanan bawa pulang.
Sementara usaha kecil, termasuk pedagang kaki lima dan warung kelontong, tetap dizinkan buka hingga pukul 21.00 Wita. Syaratnya, menerapkan protokol kesehatan ketat. Untuk PKL, ada relaksasi tetap buka hingga 22.00 Wita bagi yang melayani layanan bawa pulang.
Secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB Tri Budi Prayitno mengatakan, penegakan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan akan terus mereka lakukan, termasuk melibatkan TNI dan Polri.
”Tetapi harus diakui, kami tidak bisa menjangkau semua titik sehingga dukungan dari semua pihak, dalam hal ini masyarakat, untuk disiplin prokes sangat diperlukan,” kata Tri.
Berdasarkan pantauan Kompas, kepatuhan terhadap protokol kesehatan terpantau cukup baik di wilayah pusat kota Mataram. Pusat-pusat perbelanjaan mewajibkan pengunjung menggunakan masker. Namun, kelonggaran terlihat ketika masuk ke wilayah permukiman warga. Tidak sedikit yang berinteraksi tanpa menggunakan masker, juga tanpa jarak aman.
Nyoman menambahkan, selain memastikan kepatuhan warga pada protokol kesehatan, vaksinasi juga terus dipercepat. Hal itu guna mencapai kekebalan komunal. ”Sekarang, kami menyediakan 22 fasilitas kesehatan, mulai dari rumah sakit negeri hingga swasta serta puskesmas untuk vaksinasi,” kata Nyoman.
Sejauh ini, kata Nyoman, antusiasme warga untuk vaksinasi di Mataram termasuk tinggi. Itu terlihat dari tingginya kuota pendaftaran. ”Tetapi harus diakui, percepatan vaksinasi ini tergantung pada pasokan dari pusat. Apalagi sekarang prioritasnya untuk penerima dosis kedua,” kata Nyoman.
Di samping itu, jumlah vaksinasi per hari untuk fasilitas kesehatan juga dibatasi. Misalnya, puskemas per hari hanya boleh melayani 60 dosis, sedangkan rumah sakit sebanyak 300 dosis.
Selain vaksinasi, kata Nyoman, pencegahan penularan Covid-19 juga dilakukan dengan penguatan pada tingkat lingkungan, misalnya pembentukan satuan tugas Covid-19 kelurahan.
Lalu Budi Rahman (37), warga yang menjalani isolasi mandiri di kawasan Rembiga, Kecamatan Selaparang, mengatakan, dukungan dari lingkungan sejauh ini sudah ideal. Tidak hanya mengontrol aktivitasnya yang sedang isolasi mandiri, dia juga dibantu penyediaan logistik serta obat-obatan yang dibutuhkan.
Hingga Senin kemarin, total pasien kasus Covid-19 di Mataram mencapai 5.712 orang. Dari jumlah itu, 5.170 orang dinyatakan sembuh, 191 orang meninggal dunia, dan 351 orang masih menjalani isolasi.