Sebanyak 18 Pelanggar Prokes di Kota Jayapura Ditahan Sehari di Lapas Abepura
Pemerintah Kota Jayapura secara rutin menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan selama sepekan terakhir. Sebanyak 18 pelanggar ditahan di lembaga pemasyarakatan.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Sebanyak 18 pelanggar protokol kesehatan ditahan sehari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Abepura, Kota Jayapura, Papua. Alasannya, mereka tidak bisa membayar denda Rp 200.000 setelah melanggar aturan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4.
Hingga Sabtu (7/8/2021), Kota Jayapura masih menjalankan PPKM level 4. Dalam sepekan terakhir pelaksanaan aturan itu, 156 orang terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan. Sebanyak 18 orang di antaranya ditahan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura Komisaris Muchsin Ningkeula di Jayapura mengatakan, para pelanggar tidak menggunakan masker. Mereka juga masih beraktivitas di luar rumah di atas pukul 20.00 WIT.
”Berdasarkan putusan sidang di tempat, setiap pelanggar protokol kesehatan di Kota Jayapura wajib membayar denda Rp 200.000 atau penjara selama sehari,” ujar Muchlis, Sabtu.
Muchlis pun menuturkan, 156 pelanggar yang terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Kota Jayapura juga menjalani pemeriksaan Covid-19. Hasilnya terdapat sembilan pelanggar terkonfirmasi positif.
”Mereka telah dibawa ke tempat karantina terpusat di Kota Jayapura untuk menjalani perawatan,” tuturnya.
Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura juga mengawasi ketat pelaksanaan PPKM level 4 di sejumlah lokasi tempat hiburan. Hasilnya tujuh tempat hiburan ditutup sementara.
Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano mengatakan, operasi yustisi itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker di Tempat Publik dan Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2021. Upaya ini bertujuan menekan lonjakan kasus harian Covid-19.
Kini, 2.086 warga masih terpapar Covid-19 di Kota Jayapura. Jumlahnya jauh di atas kapasitas tempat perawatan khusus pasien Covid-19 di delapan rumah sakit, sebanyak 329 tempat tidur dan 200 kamar tempat karantina terpusat.
Kota Jayapura termasuk 14 daerah di Papua berstatus zona merah Covid-19. Kota Jayapura menempati peringkat pertama jumlah kasus tertinggi di Papua, yakni 12.064 orang, hingga Jumat (6/8/2021).
”Kami siapkan fasilitas tempat tidur serta makanan di dua lembaga pemasyarakatan khusus untuk pria dan wanita pelanggar protokol kesehatan,” ujar Benhur.
Ia mengatakan, selama PPKM level 4 di bulan Agustus, salah satu poin utama yang disasar adalah menghentikan akses masuk penumpang kapal ke Kota Jayapura dan penutupan sementara tempat ibadah. Selain itu, kegiatan usaha dilakukan lainnya hingga pukul 20.00 dan pembelajaran secara daring.
”Transportasi umum hanya boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas 50 persen. Selama pelaksanaan PPKM level 4 tidak boleh ada demonstrasi yang memicu kerumunan massa, rapat, dan seminar,” kata Benhur.