Pelabuhan Jayapura Papua Ditutup untuk Penumpang Kapal Selama Agustus
Pemerintah Kota Jayapura melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 selama Agustus. Salah satu poin kebijakan ini adalah penutupan pelabuhan untuk akses masuk penumpang.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Akses masuk warga ke Kota Jayapura, Papua, melalui jalur laut resmi ditutup selama Agustus 2021. Kebijakan Pemerintah Kota Jayapura tersebut untuk mengendalikan penyebaran kasus baru Covid-19 yang melonjak sejak Juli.
Kepala PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Jayapura Whendy R Imkotta saat dihubungi pada Selasa (3/8/2021) membenarkan informasi tersebut. Whendy mengatakan, kebijakan penutupan pelabuhan bagi penumpang kapal sesuai dengan rapat Pemerintah Kota Jayapura bersama Satgas Penanganan Covid-19 pada Senin (2/8/2021).
Diketahui, jalur masuk dari luar Papua langsung ke Kota Jayapura hanya melalui pelabuhan setempat. Sementara akses lain menuju ibu kota Papua itu melalui Bandar Udara Dortheys Hiyo Eluay di Sentani, Kabupaten Jayapura.
Meski demikian, pengangkutan logistik menggunakan kapal tetap diperbolehkan. Selama ini terdapat 10 hingga 12 kapal Pelni yang setiap bulan membawa penumpang ke Kota Jayapura. Kapal tersebut juga membawa muatan barang kebutuhan pokok dan barang lain sebanyak 100-300 ton.
”Sejak 1 Agustus kami telah menghentikan pelayanan untuk mengangkut penumpang ke Jayapura. Hal ini untuk mendukung pemda setempat dalam upaya penanganan Covid-19,” kata Whendy.
Ia menuturkan, berdasarkan hasil analisis satgas Covid-19, salah satu sumber penyebaran kasus baru Covid-19 di Kota Jayapura berasal dari penumpang kapal. Hal inilah yang mendasari keputusan penutupan akses masuk ke Kota Jayapura melalui jalur laut.
”Kapal Pelni akan kembali mengangkut penumpang ke Jayapura pada awal September. Kami telah berkoordinasi dengan pimpinan di pusat terkait pelaksanaan kebijakan ini,” katanya.
Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano mengungkapkan, sekitar 70 persen warga yang terpapar Covid-19 selama Juli merupakan penumpang kapal. Mereka tiba di Jayapura setelah berlibur di kampung halamannya.
Benhur mengatakan, pihaknya sudah mengajukan penutupan Pelabuhan Jayapura untuk akses penumpang dari luar Papua sejak awal Juli lalu. Hal ini dilatarbelakangi temuan banyak kasus positif Covid-19 dari hasil pemeriksaan para penumpang yang tiba di Kota Jayapura.
Kota Jayapura termasuk 14 daerah di Papua yang masuk zona merah Covid-19. Hingga Senin (2/8/2021), Kota Jayapura menempati peringkat pertama jumlah kasus Covid-19 tertinggi di Papua, yakni 11.838 orang.
Kota Jayapura juga menempati peringkat pertama di Papua dengan jumlah warga yang masih dirawat karena positif Covid-19 sebanyak 1.955 orang dan angka kematian tertinggi hingga 240 orang.
Ia pun menyatakan, Pemerintah Kota Jayapura akan melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 selama Agustus. Kebijakan ini sangat penting untuk mengendalikan kasus Covid-19 jelang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional di Kota Jayapura tanggal 2-15 Oktober.
Sejumlah aturan dalam PPKM level 4 di Kota Jayapura adalah menutup tempat ibadah; meniadakan kegiatan sosial, seperti resepsi pernikahan di hotel; membatasi kegiatan operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan usaha lain hingga pukul 20.00 WIT; dan melanjutkan pembelajaran secara daring.
”Transportasi umum hanya boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas 50 persen. Selama pelaksanaan PPKM Level 4 tidak boleh ada pelaksanaan rapat, seminar, dan demonstrasi yang memicu kerumunan massa,” kata Benhur.