Pemkot Jayapura Tegakkan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pemkot Jayapura meningkatkan operasi penegakan protokol kesehatan secara masif di tempat publik. Pelanggar yang tidak membayar denda Rp 200.000 akan ditahan selama sehari di lapas.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·4 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Pemerintah Kota Jayapura, Papua, mulai menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak membayar denda Rp 200.000. Sembilan orang di ibu kota Provinsi Papua itu telah ditahan pada Kamis (29/7/2021) akibat pelanggaran tersebut.
Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano dan Kepala Polresta Jayapura Ajun Komisaris Besar Gustav Urbinas memimpin langsung operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Taman Imbi, Kamis. Operasi menyasar warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik.
Dalam operasi sejak pukul 08.00 hingga pukul 11.30 WIT itu, 104 warga kedapatan melakukan pelanggaran. Mereka tidak menggunakan masker dan menggunakan masker hanya menutupi bagian dagu.
Sebanyak 62 orang mendapatkan sanksi denda Rp 200.000 dan 33 orang mendapatkan teguran. Sementara sembilan orang yang tidak membayar denda terpaksa ditahan di Lapas Abepura selama sehari.
Benhur mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang penggunaan masker di tempat publik dan Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2021. Upaya ini bertujuan menekan lonjakan kasus Covid-19 di Kota Jayapura.
”Kami menyiapkan fasilitas tempat tidur serta makanan di dua lembaga pemasyarakatan khusus untuk pria dan wanita yang melanggar protokol kesehatan. Mereka akan ditahan selama sehari jika tidak membayar denda Rp 200.000,” papar Benhur.
Dalam empat pekan terakhir, 1.829 orang terpapar Covid-19 di Kota Jayapura. Sementara kapasitas tempat perawatan khusus pasien Covid-19 di delapan rumah sakit hanya 329 tempat tidur dan 200 kamar di tempat karantina terpusat.
Kota Jayapura termasuk 14 daerah di Provinsi Papua yang masuk zona merah Covid-19. Kota Jayapura menempati peringkat pertama jumlah kasus tertinggi di Papua, yakni 11.368 orang hingga Rabu (28/7/2021).
Ia pun menyatakan, Pemkot Jayapura juga akan menerapkan pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM) level 4 mulai awal Agustus. Penerapan kebijakan ini berdasarkan kondisi perkembangan kasus Covid-19.
Sejumlah aturan dalam PPKM level 4 di Jayapura meliputi penutupan tempat ibadah selama Agustus; kegiatan sosial ditiadakan, seperti resepsi pernikahan; kegiatan operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan usaha lainnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIT; pembelajaran secara daring; serta pemeriksaan untuk setiap penumpang yang tiba di Pelabuhan Jayapura.
Pemkot Jayapura meminta bantuan alat konsentrator oksigen dari pemerintah pusat.
”Sekitar 70 persen dari warga terpapar Covid-19 selama Juli di Kota Jayapura merupakan penumpang kapal. Mereka tiba di Jayapura setelah berlibur di kampung halaman,” ungkap Benhur.
Ia pun mengungkapkan, Pemkot Jayapura meminta bantuan alat konsentrator oksigen dari pemerintah pusat. Alat ini dibutuhkan agar rumah sakit di Kota Jayapura tidak kehabisan oksigen dalam penanganan pasien Covid-19.
”Sebenarnya kami telah mengajukan permohonan bantuan anggaran dan fasilitas karantina terpusat ke Pemprov Papua sejak beberapa minggu lalu. Namun, Pemprov Papua belum merespons permohonan kami hingga kini,” ujar Benhur.
Kepala Polresta Jayapura Ajun Komisaris Besar Gustav Urbinas menambahkan, setiap warga yang terjaring dalam operasi yustisi wajib menjalani tes antigen Covid-19. Pelaksanaan operasi yustisi akan berlangsung di tempat yang berbeda-beda setiap hari.
”Warga yang reaktif Covid-19 dari hasil pemeriksaan antigen akan dibawa ke karantina terpusat di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Papua. Dia akan berada di sana sambil menunggu hasil pemeriksaan sampel usap,” kata Gustav.
Sementara itu, juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Papua Barat, dr Arnold Tiniap, saat dihubungi dari Jayapura, mengatakan, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan telah menyurati Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk bantuan penyediaan oksigen.
”Permohonan bantuan kepada SKK Migas untuk mengatasi masalah minimnya pasokan oksigen di Papua Barat. Hal ini untuk mencegah pasien Covid-19 dengan gejala berat meninggal di rumah sakit,” tutur Arnold.
Diketahui, 23 rumah sakit di 11 kabupaten di Papua Barat memiliki ketersediaan oksigen sangat terbatas. Sembilan pasien Covid-19 dengan gejala berat meninggal di provinsi itu karena tidak mendapatkan pasokan oksigen yang cukup.
Total terdapat 1 kota dan 11 kabupaten yang berstatus zona merah Covid-19 di Papua Barat, yakni Kota Sorong, Sorong, Sorong Selatan, Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Tambrauw, Maybrat, Raja Ampat, Kaimana, dan Fakfak. Hanya tersisa satu kabupaten yang zona hijau, yakni Pegunungan Arfak.