Anggaran Daerah Terbatas, Insentif Nakes RSD Gunung Jati Berkurang
Insentif tenaga kesehatan di RSD Gunung Jati, Kota Cirebon, Jawa Barat, untuk bulan Agustus-Desember 2020 belum terbayarkan. Bahkan, insentif pada 2021 mengalami penurunan.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Pembayaran insentif tenaga kesehatan Rumah Sakit Daerah Gunung Jati, Kota Cirebon, Jawa Barat, tahun 2020 belum juga tuntas. Bahkan, jumlahnya berkurang tahun ini. Keterbatasan anggaran Pemkot Cirebon menjadi kendala.
Ketua Komite Keperawatan RSD Gunung Jati Adnan B Durahman mengatakan, insentif bagi perawat bulan Agustus-Desember 2020 belum cair. ”Untuk 2021, yang cair baru Januari-April. Itu pun ada perbedaan,” katanya, Jumat (6/8/2021), di Cirebon.
Ia mencontohkan, insentif perawat dan bidan seharusnya Rp 7,5 juta per bulan. Namun, tahun ini, rekannya hanya menerima Rp 2,45 juta per orang. Artinya, uang yang mereka terima berkurang hingga 65 persen dari batas tertinggi pembayaran insentif.
Pemberian insentif diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239/2021. Dokter spesialis, misalnya, menerima Rp 15 juta, sedangkan peserta program pendidikan dokter spesialis mendapatkan Rp 12,5 juta.
Adapun dokter umum dan dokter gigi menerima Rp 10 juta sementara insentif tenaga kerja lainnya sebanyak Rp 5 juta. Pembayaran insentif berasal dari APBD Kota Cirebon.
Meskipun jumlah insentif berkurang, Adnan mengatakan, perawat di rumah sakit rujukan Covid-19 tersebut tetap profesional melayani pasien. ”Dengan lonjakan kasus Covid-19, banyak yang terpapar. Terakhir, ada sekitar 80 nakes terpapar,” ungkap Adnan.
Wakil Direktur Keuangan dan Umum RSD Gunung Jati dr Evi Wulansari membenarkan, insentif nakes di rumah sakit pada 2021 mengalami penyesuaian karena keterbatasan anggaran pemerintah daerah. Pengurangan insentif nakes berkisar 50 persen.
”Kebutuhan insentif nakes di RSD Gunung Jati rata-rata sekitar Rp 2,5 miliar per bulan untuk lebih kurang 380 nakes yang khusus menangani Covid-19,” katanya. Saat ini, pihaknya masih mengurus pencairan insentif untuk Mei hingga Juni.
Evi mengaku, pengurangan jumlah insentif dan belum tuntasnya pembayaran pada 2020 berdampak pada kinerja nakes. ”Tentunya memengaruhi. Kadang, juga mengeluh. Tapi, teman-teman tetap mengedepankan pelayanan dan keselamatan pasien,” ungkapnya.
Ya, memang kemampuan kita terbatas. Kalau dipenuhi, enggak bakal mampu APBD menanggung. (Agus Mulyadi)
Pencairan insentif nakes diharapkan dapat segera diwujudkan dan pembayarannya sesuai keputusan Menkes. Pihaknya mendorong pendanaan insentif nakes di rumah sakit daerah seperti rumah sakit swasta yang berasal dari anggaran pemerintah pusat dan tanpa penyesuaian jumlah.
Sekretaris Derah Kota Cirebon Agus Mulyadi menampik adanya pemotongan insentif nakes di RSD Gunung Jati. ”Ini disesuaikan dengan kemampuan. Ya, memang kemampuan kita terbatas. Kalau dipenuhi, enggak bakal mampu APBD menanggungnya,” katanya.
Pihaknya telah menganggarkan Rp 12 miliar untuk insentif nakes pada 2021 sesuai alokasi APBD. Terkait insentif yang belum terbayarkan pada Agustus-Desember 2020, Agus telah berkoordinasi dengan Kemenkes. Namun, belum ada tindak lanjut.
Agus berharap, pembayaran insentif nakes di RSD Gunung Jati tidak ditanggung sendiri oleh Pemkot Cirebon. Sebab, pasien dari Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan juga dirawat di sana.
”Ada mekanisme bantuan keuangan dari pemda lainnya atau pemprov untuk mendukung insentif nakes. Tapi, ini butuh dukungan regulasi dan diskusi,” ujarnya.