logo Kompas.id
NusantaraKepatuhan pada Prokes Rendah, ...
Iklan

Kepatuhan pada Prokes Rendah, Sumbar Kaji Pemberatan Sanksi bagi Pelanggar

Kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi pekerjaan rumah dalam penanganan Covid-19 di Sumbar. Polda Sumbar mengusulkan pemberatan hukuman dengan kurungan bagi pelanggar.

Oleh
YOLA SASTRA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/T9-djKHHrQAgPD575VRUlwSAI1c=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F5df57495-e5c1-4267-a6d0-1fe7f432c1b9_JPG.jpg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Pengunjung berbelanja pakaian di salah satu lapak di blok Pasar Raya Padang, Padang, Sumatera Barat, Kamis (6/5/2021) siang. Sebagian besar pengunjung membawa masker, tetapi tidak semuanya mengenakan masker dengan benar.

PADANG, KOMPAS — Kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan atau prokes, seperti penggunaan masker dan menjaga jarak, menjadi pekerjaan rumah dalam penanganan Covid-19 di Sumbar. Revisi peraturan daerah untuk pemberatan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan tengah dikaji.

Data Satgas Penanganan Covid-19 Nasional menyebutkan, Sumbar merupakan satu dari tiga provinsi terendah dalam kepatuhan penggunaan masker dan jaga jarak selama 26 Juli-1 Agustus 2021. Pengukuran berasarkan persentase desa yang memiliki kepatuhan menerapkan protokol kesehatan kurang dari 75 persen.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000