Kepatuhan pada Prokes Rendah, Sumbar Kaji Pemberatan Sanksi bagi Pelanggar
Kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi pekerjaan rumah dalam penanganan Covid-19 di Sumbar. Polda Sumbar mengusulkan pemberatan hukuman dengan kurungan bagi pelanggar.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan atau prokes, seperti penggunaan masker dan menjaga jarak, menjadi pekerjaan rumah dalam penanganan Covid-19 di Sumbar. Revisi peraturan daerah untuk pemberatan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan tengah dikaji.
Data Satgas Penanganan Covid-19 Nasional menyebutkan, Sumbar merupakan satu dari tiga provinsi terendah dalam kepatuhan penggunaan masker dan jaga jarak selama 26 Juli-1 Agustus 2021. Pengukuran berasarkan persentase desa yang memiliki kepatuhan menerapkan protokol kesehatan kurang dari 75 persen.
Dalam pemakaian masker, Sumbar berada pada nomor dua terbawah dengan 59,00 persen kelurahan/desa di provinsi ini memiliki kepatuhan memakai masker kurang dari 75 persen. Sumbar hanya berada di atas Gorontalo yang mendapat angka 70,24 persen dan berada di bawah Maluku Utara dengan angka 53,33 persen.
Dalam penerapan jaga jarak, Sumbar berada pada nomor tiga terbawah dengan 56,32 persen kelurahan/desa di provinsi ini memiliki kepatuhan menjaga jarak dibawah 75 persen. Sementara, Gorontalo di posisi terbawah dengan angka 71,3 persen dan Maluku Utara di posisi kedua terbawah dengan angka 60 persen.
Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Arry Yuswandi di Padang, Kamis (5/8/2021), mengatakan, penilaian Satgas Penanganan Covid-19 Nasional tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah provinsi. ”Sumbar punya PR dalam penegakan prokes di masyarakat,” kata Arry, Kamis siang.
Kami mengusulkan pemberatan hukuman dengan kurungan. Jadi, hukuman kurungan tidak lagi sekadar alternatif, tetapi kumulatif. (Irjen Toni Harmanto)
Peningkatan penerapan prokes ini, lajut Ary, bukan pekerjaan mudah. Persoalan ini tidak hanya terjadi di Sumbar, tetapi juga di daerah lainnya di Indonesia. Walaupun demikian, upaya untuk meningkatkan kepatuhan melalui edukasi dan penegakan hukum terus dilakukan.
”Itu problem kami, ini terkait perilaku, mengubah kebiasaan. Butuh waktu dan energi besar untuk mengubahnya bersama-sama,” ujar Arry.
Kepala Kepolisian Daerah Sumbar Inspektur Jenderal Toni Harmanto mempertanyakan parameter dalam penetapan Sumbar sebagai tiga provinsi terendah dalam kepatuhan pemakaian masker dan jaga jarak. Walaupun demikian, data Satgas Penanganan Covid-19 Nasional ini menjadi referensi bagi satgas penanganan Covid-19 provinsi.
Angka itu, menurut Toni, bisa saja benar. Karena, meskipun angka penegakan hukum bagi pelanggar prokes di Sumbar tinggi, tetapi angka kasus Covid-19 terus menanjak. Oleh karena itu, Polda Sumbar sejak beberapa bulan lalu sudah mengajukan revisi Perda Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
”Kami mengusulkan pemberatan hukuman dengan kurungan. Jadi, hukuman kurungan tidak lagi sekadar alternatif, tetapi kumulatif. Tidak hanya denda dan kerja sosial bagi pelanggar, tetapi langsung diikuti oleh sanksi kurungan 1-2 hari dan seterusnya,” kata Toni.
Jumlah kasus aktif 14.169 orang.
Menurut Ketua DPRD Sumbar Supardi, perda tersebut kini dalam tahap evaluasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar. Selesai evaluasi, usulan revisi Perda No 6/2020 dapat disampaikan ke DPRD Sumbar untuk dibahas bersama-sama.
”(Tingkat kepatuhan terhadap prokes ini) menjadi bahan diskusi kami dengan kapolda. Kami mencoba melakukan kajian mendalam. Revisi perda penting untuk peningkatan kepatuhan terhadap prokes,” kata Supardi.
Epidemiolog Universitas Andalas, Defriman Djafri, mengatakan, selama ini, belum ada indikator profil kepatuhan terhadap prokes atau proses adaptasi masyarakat yang dibuat oleh Pemprov Sumbar. Padahal, di tengah kondisi peningkatan transmisi virus, harus ada kapasitas respons atau kesiapan masyarakat dalam proses adaptasi.
”Harus ada penilaian (terhadap kesiapan) itu di kabupaten/kota. Kalau (kesiapannya) kurang, perlu diintervensi agar pengetahun, sikap, tindakan, dan proses adaptasi masyarakat bisa berjalan,” kata Defriman, yang juga menjabat Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas.
Menurut Defriman, upaya edukasi, komunikasi, dan informasi tentang penerapan prokes sama pentingnya dengan upaya lain seperti penelusuran kasus dan pemeriksaan sampel Covid-19. Namun, sejauh ini, belum ada kesepahaman bersama pemangku kebijakan, seolah-olah kesiapan masyarakat tidak penting diukur.
Terkait penilaian Satgas Penanganan Covid-19 itu, Defriman berpendapat, data tersebut memang mencerminkan realitas di lapangan. ”Secara kasatmata, saya lihat, memang masih rendah kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker,” ujarnya.
Data Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar menyebutkan, pada 4 Agustus 2021, jumlah kasus Covid-19 di Sumbar bertambah 1.241 orang (dari 5.438 sampel yang diperiksa) menjadi 74.669 orang. Kasus paling banyak disumbang oleh Padang dengan tambahan 437 orang. Jumlah kasus aktif mencapai 14.169 orang, sedangkan jumlah pasien meninggal 1.558 orang dan pasien sembuh 58.947 orang.