Kabupaten dan Kota di NTT Wajib Sediakan Tempat Isolasi Terpusat
Meningkatnya kasus Covid-19, salah satu alasan bagi Gubernur Nusa Tenggara Timur mewajibkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di provinsi ini menyediakan tempat isolasi terpusat agar penanganan pasien lebih cepat.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA/FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur diwajibkan menyiapkan tempat isolasi terpusat bagi pasien Covid-19 sehingga lebih efektif ditangani. Dalam hal ini, bupati dan wali kota perlu bangun kerja sama dengan swasta.
Juru Bicara Satgas Covid-19 NTT Marius Ardu Jelamu di Kupang, Rabu (4/8/2021), mengatakan, kasus Covid-19 sudah sampai ke desa-desa terpencil di provinsi tersebut. Masih banyak warga desa yang kurang paham soal kasus ini sehingga Satgas Covid-19 di setiap desa dan kelurahan perlu dibentuk serta diberi pemahaman oleh petugas kesehatan terdekat.
Sejak awal Juli 2021 Gubernur sudah mengeluarkan surat edaran ke 22 kabupaten/kota di NTT agar wajib menyediakan tempat isolasi terpusat. Jika ada warga desa terpapar Covid-19, sebaiknya mereka diisolasi di tempat itu. Jangan biarkan mereka menjalani isolasi mandiri di rumah, terutama penderita Covid-19 kategori sedang dan berat.
Bupati dan wali kota wajib menjalin kerja sama dengan swasta untuk menangani Covid-19 baik bidang rumah sakit maupun perhotelan. Rumah sakit swasta dengan kapasitas tempat tidur memadai diajak untuk merawat pasien Covid-19. Juga hotel-hotel saat ini sepi tamu sehingga bisa dimanfaatkan untuk merawat pasien Covid-19.
Dengan ini, maka rumah sakit pemerintah di daerah itu tidak semata-mata merawat pasien Covid-19, tetapi juga pasien yang menderita penyakit lainnya. Masyarakat yang mengalami sakit lain pun tidak takut berobat di rumah sakit milik pemda, hanya karena rumah sakit tersebut sedang merawat pasien Covid-19.
Aturan dibuat untuk kenyamanan dan kesehatan masyarakat, bukan menakut-nakuti warga. Masyarakat saat ini sedang kesulitan mencari nafkah karena Covid-19. (Hyronimus Fernandez)
Ia mengatakan, pengadaan tempat isolasi terpusat pasien Covid-19 di setiap kabupaten/kota juga merupakan perintah presiden. Setiap pemkab/pemkot di NTT telah melakukan refocusing anggaran untuk menangani Covid-19, di antaranya mengisolasi pasien Covid-19. Tidak ada alasan untuk membiarkan pasien Covid-19 melakukan isolasi mandiri, terutama pasien sakit sedang dan berat.
Kondisi berat
Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli mengatakan, tempat isolasi terpusat bagi pasien Covid-19 di Flores Timur terpusat di RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka. Ini khusus bagi pasien dengan kategori sakit berat. Pasien sakit sedang dan ringan menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing dan dikunjungi dokter dan perawat dari puskesmas di daerah itu untuk pengobatan.
Selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Flores Timur, masyarakat tidak boleh bepergian dari Pulau Adonara dan Solor ke Larantuka, ibu kota kabupaten, atau sebaliknya.
Di setiap pulau itu telah tersedia puskesmas dan rumah sakit swasta sehingga warga bisa berobat di pulau tersebut, kecuali pasien yang butuh pertolongan melalui instalasi gawat darurat.
Sekretaris Dinas Kesehatan Sabu Raijua Urbanus Rohi mengatakan, Pemkab Sabu Raijua membedakan tempat isolasi terpusat dari perawatan pasien di RSUD di daerah itu. Rumah sakit daerah untuk pasien umum, tidak hanya pasien Covid-19.
Karena itu, Pemkab Sabu Raijua menyediakan tiga tempat isolasi terpusat. Dua lokasi di wilayah Sabu Barat, yakni rumah jabatan Camat Sabu Barat dengan kapasitas tempat tidur 12 orang dan rumah jabatan Sabu Mehara sebanyak enam tempat tidur.
”Satu lagi rumah dinas paramedik di Raemadia dengan kapasitas tempat tidur lima unit. Jumlah tempat tidur untuk tiga lokasi ini termasuk kecil karena itu diprioritaskan pasien sakit berat saja,” kata Rohi.
Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Wilayah NTT Hyronimus Fernandes meminta semua anggota Satgas Covid-19 di level provinsi sampai kelurahan dan desa sebaiknya mempelajari surat edaran Menteri Dalam Negeri soal pelaksanaan PPKM level 4 di sejumlah daerah, di luar Jawa dan Bali. Pelaksanaan PPKM level 4 di NTT ada di tiga lokasi, yakni Kota Kupang, Kabupaten Sikka, dan Kabupaten Sumba Timur.
Isi surat edaran itu hendaknya dipelajari secara rinci dan dipahami setiap poin yang ada. Dalam surat edaran itu tidak ada poin yang menyebutkan perlu dilakukan tindak kekerasan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan.
”Aturan dibuat untuk kenyamanan dan kesehatan masyarakat, bukan menakut-nakuti warga. Masyarakat saat ini sedang kesulitan mencari nafkah karena Covid-19,” ujarnya.