Perlu Peningkatan Koordinasi Antardaerah terkait Penanganan Covid-19 di NTT
Penerapan PPKM level 4 di Kota Kupang, Kabupaten Sikka, dan Kabupaten Sumba Timur, NTT, butuh koordinasi dengan kabupaten tetangga dan aparat keamanan yang mendukung tugas satgas penanganan Covid-19.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·4 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 di Kota Kupang, Kabupaten Sikka, dan Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, butuh koordinasi dengan kabupaten tetangga. Aparat keamanan yang mendukung tugas satgas penanganan Covid-19 di lapangan juga mempelajari aturan secara rinci dan tidak bertindak arogan terhadap masyarakat.
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Inspektur Jenderal Lotharia Latif saat memimpin rapat PPKM level 4 di Kupang, Selasa (27/7/2021), mengatakan, PPKM level 4 hanya berlaku di dua kabupaten dan satu kota. Penyekatan kendaraan masuk-keluar hanya berlaku di tiga daerah itu, 19 kabupaten yang lain hanya menerapkan PPKM skala mikro.
”Karena itu, butuh koordinasi dengan kabupaten tetangga sehingga pemkab tetangga pun bisa menyosialisasikan kepada masyarakat di daerah itu. Ini penting sehingga tidak terjadi keributan di lapangan saat penerapan PPKM level 4 di lapangan,” katanya.
Jika akan ada praktik penyekatan di lapangan, tindakan itu harus dikoordinasikan sebelumnya dengan kabupaten tetangga, seperti Kota Kupang dengan Kabupaten Kupang dan kabupaten lain di daratan Timor Barat; Maumere di Kabupaten Sikka yang diapit Kabupaten Ende, Kabupaten Flores Timur, dan kabupaten lain di sepanjang pulau itu; serta Waingapu di Sumba Timur, berbatasan dengan Sumba Tengah, Sumba Barat, dan Sumba Barat Daya.
Ini penting sehingga tidak terjadi keributan di lapangan saat penerapan PPKM level 4 di lapangan. (Lotharia Latif)
Hadir dalam pertemuan itu Sekda NTT Benediktus Polo Maing, Kepala Dinas Kesehatan NTT Messerasi Ataupah, Komandan Korem 161/Wirasakti Kupang Brigjen TNI Legowo Jatmiko, Kabinda NTT Brigjen TNI Adrianus San, Kasatpol PP NTT Cornelis Wadu, dan Danlanud El Tari Kupang Marsma TNI Umar Fathurrohman.
Hadir pula Kapolres Kupang Kota Ajun Komisaris Besar Satrya Perdana, Kapolres Sumba Timur AKB Handrio Wicaksono, Kapolres Sikka AK Sajimin, dan sejumlah pejabat daerah lainnya.
Latif mengingatkan agar informasi soal penerapan PPKM level 4 ini disosialisasikan kepada masyarakat secara lebih rinci dan transparan. Paling kurang setiap tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda di wilayah itu memahami soal PPKM level 4 ini sehingga bisa melanjutkan kepada masyarakat.
Kontraproduktif
Petugas yang melaksanakan penyekatan dan pemeriksaan terhadap pengendara dan warga di lapangan jangan bertindak arogan. Hadapi masyarakat dengan sikap yang sopan dan humanis. Belajar dari penerapan PPKM level 4 di beberapa tempat yang menimbulkan persoalan justru kontraproduktif di tengah situasi pandemi,” ujarnya.
Ia mengatakan, pelaksanaan PPKM level 4 tetap mengacu pada aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah. Polri mendukung penuh satgas penanganan Covid-19 dalam melaksanakan PPKM level 4 ini. Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat, pengurangan mobiltas, serta peniadaan kerumunan secara humanis dan persuasif. ”Jika sudah diingatkan tetapi tetap melanggar hukum, lakukan penegakan hukum secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Semua anggota satgas penanganan Covid-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau kelurahan agar terus melakukan pengawasan dan imbauan kepada seluruh anggota masyarakat di wilayah itu agar tertib menjalankan protokol kesehatan.
Benediktus Polo Maing mengatakan, Pemprov NTT telah melakukan sejumlah intervensi terkait penanganan Covid-19 ini, seperti pelaksanaan tracing dan testing harian di Kota Kupang dengan melibatkan 100 tenaga kesehatan. Dalam masa penerapan PPKM level 4 kegiatan ini akan dilanjutkan sehingga dapat menekan penyebaran kasus di Kota Kupang.
Untuk itu, Messerasi Ataupah mengajak masyarakat agar bagi yang belum divaksin segera mendatangi puskesmas atau tempat-tempat pelaksanaan vaksinasi Covid-19. NTT menargetkan sampai Desember 2021 masyarakat yang divaksin 60-70 persen. Kalau itu sudah terpenuhi, tingkat imunitas warga bisa terjaga.
”Namun, itu sangat tergantung dari distribusi vaksin dari Jakarta. Saat vaksin pun tetap menjaga protokol kesehatan sehingga tidak menimbulkan kerumunan, seperti beberapa kejadian vaksinasi selama ini,” katanya.
Handrio Wicaksono mengatakan, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Sumba Timur per 25 Juli 2021 sebanyak 935 jiwa, tersebar di 14 kecamatan. Jumlah tempat tidur di rumah sakit bagi pasien Covid-19 sebanyak 40 unit.
Vaksinasi dosis pertama kepada masyarakat sebanyak 21.794 orang dan dosis kedua 8.315 dosis. Jumlah vaksinasi ini masih sangat rendah karena warga yang harus divaksin 186.219 orang, mulai dari usia 12 tahun sampai lanjut usia.