logo Kompas.id
NusantaraDiduga Menipu Bantuan Rp 2...
Iklan

Diduga Menipu Bantuan Rp 2 Triliun, Putri Akidi Tio Jadi Tersangka

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio, sebagai tersangka kasus penipuan dana hibah Covid-19 bagi warga Palembang sebesar Rp 2 triliun.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/J92ADKYZt-qcVqjd1OEosKJPIf8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2FWhatsApp-Image-2021-07-26-at-18.32.25_1627299513.jpeg
HUMAS PEMPROV SUMSEL

Perwakilan keluarga pengusaha Akidi Tio, Heriyanti (kedua dari kanan), memberikan sumbangan penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan secara simbolis sebesar Rp 2 triliun kepada Kepala Polda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri didampingi Gubernur Sumsel Herman Deru (kiri) di Markas Polda Sumsel, Senin (26/7/2021).

PALEMBANG, KOMPAS —Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio, sebagai tersangka penipuan dana hibah Covid-19 bagi warga Palembang, Sumatera Selatan, sebesar Rp 2 triliun.  Heriyanti dikenai pasal tentang penghinaan negara.

Heriyanti datang ke Polda Sumsel, Senin (2/8/2021) sekitar pukul 12.30, tanpa didampingi pengacara. Sebelumnya ia ditangkap di sebuah bank milik negara di Palembang. Tanpa mengeluarkan kata-kata, dia langsung masuk ke Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel. Pemeriksaan berlangsung di ruangan itu.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000