Diduga Menipu Bantuan Rp 2 Triliun, Putri Akidi Tio Jadi Tersangka
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio, sebagai tersangka kasus penipuan dana hibah Covid-19 bagi warga Palembang sebesar Rp 2 triliun.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS —Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio, sebagai tersangka penipuan dana hibah Covid-19 bagi warga Palembang, Sumatera Selatan, sebesar Rp 2 triliun. Heriyanti dikenai pasal tentang penghinaan negara.
Heriyanti datang ke Polda Sumsel, Senin (2/8/2021) sekitar pukul 12.30, tanpa didampingi pengacara. Sebelumnya ia ditangkap di sebuah bank milik negara di Palembang. Tanpa mengeluarkan kata-kata, dia langsung masuk ke Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel. Pemeriksaan berlangsung di ruangan itu.
Sekitar 10 menit kemudian, dokter keluarga Hardi Darmawan datang ke Polda Sumsel. Kepada wartawan, ia mengatakan tidak tahu-menahu mengenai penipuan tersebut. ”Saya hanya tahu dia (Heriyanti) sudah mengirimkan uangnya,” ucap Hardi. Namun, jika uang tersebut tidak dikirimkan, tentu menjadi hal yang salah.
Direktur Intelijen Keamanan Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro mengatakan, setelah menerima janji hibah yang penyerahannya dilakukan secara simbolis pada 26 Juli lalu, Kepala Polda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri membentuk tim untuk menyelidiki kebenaran aliran dana. Setelah sepekan, bantuan tidak kunjung cair.
”Tim ini dibentuk untuk menyelidiki kebenaran dari realisasi dana tersebut,” ucapnya. Selain itu, dibentuk pula tim kedua untuk menyelidiki penanganan dana karena jumlahnya cukup besar.
Sejauh ini Ratno belum memberikan keterangan mengenai motif di balik langkah Heriyanti. Pemeriksaan terhadap Heriyanti masih berlangsung. Namun, ia menyatakan tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dengan pasal yang dikenakan tentang penghinaan terhadap negara.
Sebelumnya, Heriyanti berjanji akan memberikan dana sebanyak Rp 2 triliun. Penyerahan bantuan dilakukan di Markas Polda Sumsel dihadiri Gubernur Sumsel Herman Deru, Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri, dan Danrem 044 Garuda Dempo Brigadir Jenderal Jauhari Agus Suraji. Hadir juga tokoh agama dan tokoh masyarakat di Sumsel.
Setelah menerima janji hibah yang penyerahannya dilakukan secara simbolis pada 26 Juli lalu, Kepala Polda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri membentuk tim untuk menyelidiki kebenaran aliran dana. (Ratno Kuncoro)
Berdasarkan keterangan Rudi Setadi, suami Heriyanti, uang tersebut merupakan simpanan dari Akidi Tio yang diharapkan dapat digunakan untuk membantu warga Palembang saat menghadapi masa genting.
Atas perbuatannya, Heriyanti dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 15. Dalam pasal itu tertulis, ”Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun”.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, sejak awal ketika melihat jumlah uang yang sedemikian fantastis, dia sudah menemukan kejanggalan. Bahkan, dia menggunakan jaringan bisnisnya untuk menggali latar belakang mendiang Akidi, tetapi tidak menemukan informasi yang jelas.
”Selama ini memang ada banyak bantuan yang datang, tetapi saya meminta agar diberikan dalam bentuk barang, bukan uang. Kami berharap agar pihak kepolisian menindak tegas siapa pun yang membuat kegaduhan, polemik, apalagi di masa pandemi seperti ini. Tidak elok rasanya dengan situasi seperti ini ada orang yang bertindak demikian,” ujar Herman.
Herman berharap agar kasus ini tetap ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dia tidak tahu apa motif pelaku sehingga melakukan hal yang di luar batas. ”Saya minta polisi bertindak tegas karena perbuatan pelaku sudah mempermalukan institusi,” katanya.
Setelah berita ini tayang, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi dalam keterangan resmi kepada wartawan, Senin,(02/8/2021) menyatakan belum ada penetapan tersangka dan tidak ada penangkapan. Keterangan resmi Polda Sumsel hanya dari Kabid Humas dan Direktur Reserse Umum Polda Sumsel. Hingga Senin, pukul 20.30 pemeriksan terhadap Heriyanti masih berlangsung.