LBH Papua Tuntut Pelaku Kekerasan terhadap Warga Difabel di Merauke Diberhentikan
Aksi represif dua oknum anggota TNI AU terhadap seorang warga penyandang disabilitas di Merauke memicu reaksi berbagai elemen masyarakat. LBH Papua menuntut kedua pelaku mendapatkan sanksi berat oleh kesatuannya.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Lembaga Bantuan Hukum Papua mengecam aksi kekerasan oleh dua oknum anggota TNI Angkatan Udara terhadap seorang warga bernama Steven Kaize di Merauke, Papua, pada Senin (26/7/2021). Lembaga ini menuntut kedua pelaku diberhentikan dari kesatuannya demi memberikan efek jera dan perbaikan dalam upaya penegakan hukum di Papua
Hal ini disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay di Jayapura pada Rabu (28/7/2021).
Dikatakan, perbuatan kedua pelaku berinisial Sersan Dua DH dan Prajurit Dua VF yang represif dengan menginjak kepala dan lengan Steven itu telah melanggar Pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Adapun Pasal 33 dalam Undang-Undang Nomor 39 berbunyi, ”Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia”.
Ia pun menilai tindakan kedua pelaku ini bertentangan dengan tugas pokok TNI melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana diatur pada Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 .
”Perdamaian ataupun permohonan maaf dari pihak pelaku tidak boleh menghentikan penegakan hukum atas tindakan kekerasan ini. Hanyalah hakim di pengadilan yang dapat memutuskan hukuman atas tindak pidana yang terjadi,” kata Emanuel.
Ia pun menyatakan pimpinan TNI AU di Merauke segera menahan dan memproses hukum Serda DH dan Prada YH atas perbuatannya terhadap Steven yang seorang penyandang disabilitas.
”Kami juga meminta Komnas HAM segera mengawal proses hukum kasus ini dan melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran dalam kasus kekerasan terhadap Steven,” ujarnya.
Perbuatan
Komandan Lanud Johanes Abraham Dimara Merauke Kolonel (Pnb) Herdy Arief Budiyanto menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan kedua anggotanya kepada korban dan seluruh masyarakat di Papua.
Ia pun mengakui tindakan represif yang dua anggotanya terhadap Steven tidak diperlukan dan tidak layak dicontoh. "Kami sangat menyesal dengan perbuatan kedua anggota dan menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya, " kata Herdy.
Perdamaian ataupun permohonan maaf dari pihak pelaku tidak boleh menghentikan penegakan hukum atas tindakan kekerasan ini.
Herdy pun menegaskan, kedua oknum anggota yang bersalah akan diproses hukum sesuatu peraturan yang berlaku. ”Keduanya telah ditahan dan mendapatkan tindakan disiplin. Kami memastikan proses hukum kepada dua anggota ini akan ditegakkan.”
Wakil Bupati Merauke Riduwan meminta masyarakat dapat meredam emosi dan menjaga situasi keamanan di Merauke tetap kondusif. Pemerintah Kabupaten Merauke berharap kejadian ini tidak terulang kembali.
”Kami meminta masyarakat tetap bersatu padu untuk menjaga keamanan di tanah ini. Kami tengah berupaya dalam penanganan penyebaran Covid-19 varian Delta yang semakin serius di Merauke,” kata Riduwan.