Sejumlah Warga Tegal Menolak Divaksin, tetapi Minta Kartu Vaksin
Akibat termakan hoaks, sejumlah warga di Kota Tegal, Jateng, menolak divaksin, tetapi tetap meminta kartu vaksin untuk mengambil bantuan. Di Kota Tegal, kartu vaksin jadi syarat untuk mengambil bantuan pangan nontunai.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Sejumlah warga di Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Jawa Tengah, beramai-ramai mendatangi tempat vaksinasi untuk meminta kartu vaksin yang ditetapkan sebagai syarat pengambilan bantuan pangan nontunai. Kendati demikian, sebagian warga menolak divaksin karena telanjur termakan hoaks yang menyebutkan bahwa vaksin tidak aman.
Sepekan terakhir, para tenaga kesehatan di Kota Tegal dibuat bingung oleh perilaku sejumlah warga yang tiba-tiba datang ke lokasi vaksinasi untuk meminta kartu vaksin, tetapi menolak divaksin. Petugas kesehatan berusaha menjelaskan bahwa kartu vaksin hanya akan diberikan bagi mereka yang sudah divaksin. Namun, sejumlah warga malah memarahi petugas dan ngotot meminta agar mereka diberi kartu vaksin.
Fenomena itu banyak dijumpai di sejumlah kelurahan di Kecamatan Margadana. Setiap hari, paling tidak, ada 10 warga yang datang ke satu lokasi vaksinasi untuk meminta kartu vaksin, tetapi menolak divaksin.
”Mayoritas warga menolak divaksin karena termakan hoaks yang beredar di media sosial, di aplikasi percakapan, ataupun di pengajian-pengajian yang menyebutkan bahwa vaksin tidak aman, bisa menyebabkan kematian, dan lain-lain. Kami sudah berupaya menjelaskan bahwa vaksin itu aman, tetapi mereka malah marah-marah dan mengatakan lebih baik tidak dapat bantuan daripada harus divaksin,” kata Kepala Puskesmas Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Wahidin, Sabtu (24/7/2021).
Mayoritas warga menolak divaksin karena termakan hoaks yang beredar di media sosial.
Merujuk pada Surat Edaran Sekretariat Daerah Kota Tegal Nomor 130/014 tentang persyaratan pelayanan di kecamatan dan keluarahan, setiap warga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin atau surat keterangan tidak layak vaksin untuk mendapatkan pelayanan, termasuk mengambil bantuan pangan nontunai (BPNT).
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Dinas Sosial Kota Tegal mengeluarkan surat bernomor 460/096 yang memberitahukan bahwa penyaluran bantuan kepada penerima manfaat BPNT yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksin akan ditangguhkan sampai dengan yang bersangkutan divaksin.
Wahidin memastikan, vaksin tidak akan disuntikkan ke sembarang orang, tetapi hanya kepada orang-orang yang dianggap sehat dan layak untuk divaksin. Untuk menentukan layak atau tidaknya seseorang, petugas kesehatan akan melakukan penapisan. Warga yang dianggap tidak layak untuk divaksin karena alasan kesehatan akan diberi surat keterangan tidak layak vaksin.
”Saya sudah meminta kepada setiap ketua RT dan ketua RW di Kecamatan Margadana untuk memberi tahu warga agar tidak mudah memercayai informasi yang tidak valid. Vaksin itu aman, sudah teruji, dan harus dilakukan sebagai ikhtiar memutus penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Kepolisian Resor Tegal Kota Ajun Komisaris Besar Rita Wulandari Wibowo menuturkan, penyebaran hoaks terkait vaksin bertentangan dengan upaya pemerintah menggencarkan vaksinasi untuk mencapai kekebalan komunal. Untuk itu, pihaknya akan menumpas hoaks yang beredar di masyarakat. Setiap orang yang kedapatan menyebarkan hoaks akan dipidanakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
”Kami akan melakukan patroli, baik secara langsung maupun patroli siber, untuk menumpas hoaks yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” kata Rita.
Hingga Jumat (23/7/2021), sebanyak 77.766 orang sudah divaksin di Kota Tegal. Jumlah itu sekitar 36 persen dari target sasaran yang ada, 213.046 orang. Sasaran dengan capaian tertinggi adalah pelayan publik sebesar 202,26 persen. Adapun capaian paling rendah adalah remaja sebesar 2,61 persen.
Stok menipis
Sementara itu, di Kabupaten Tegal, vaksinasi juga sedang digencarkan untuk mempercepat pembentukan kekebalan komunal. Di tengah upaya itu, pemerintah setempat terkendala oleh menipisnya stok vaksin.
”Sampai dengan hari ini, stok vaksin yang ada di Kabupaten Tegal sebanyak 7.500 dosis. Jumlah tersebut hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan vaksin sampai tiga hari ke depan,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Hendadi Setiadji, Sabtu petang.
Hendadi menyebutkan, satu-satunya kendala dalam vaksinasi adalah keterbatasan suplai vaksin. Terkait kendala itu, Hendadi sudah berupaya melapor dan meminta tambahan suplai vaksin kepada Pemerintah Provinsi Jateng dan Kementerian Kesehatan. Hingga Sabtu, capaian vaksinasi di Kabupaten Tegal sekitar 10 persen dari target yang ada, yakni 1,2 juta orang.