Genjot Capaian, Kota Tegal Bakal Jadi Kawasan Wajib Vaksinasi
Kota Tegal, Jawa Tegah, bakal menjadi kawasan wajib vaksinasi Covid-19. Setiap orang yang beraktivitas di kawasan bisnis ataupun instansi pemerintahan diwajibkan mengantongi kartu vaksinasi. Aturan akan berlaku Agustus.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, bakal menetapkan wilayahnya sebagai kawasan wajib vaksinasi Covid-19. Hal ini dilakukan untuk menggenjot capaian vaksinasi dan segera membentuk kekebalan kelompok.
Rencana itu diungkapkan oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam Rapat Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Jawa-Bali yang digelar di kompleks Balai Kota Tegal, Jumat (9/7/2021). Menurut Dedy, kawasan wajib vaksinasi itu akan berlaku, antara lain, di pusat perbelanjaan, rumah makan, restoran, perbankan, dan tempat-tempat usaha lain.
Seluruh pemilik usaha ataupun pengelola tempat usaha diminta memastikan pegawai atau karyawannya sudah divaksin dan memiliki kartu vaksinasi Covid-19. Jika masih ada karyawan atau pegawai yang belum divaksin, tempat usaha itu akan dilarang beroperasi hingga semuanya sudah divaksin, minimal dosis pertama.
”Kami pro-ekonomi, tapi kami juga akan tegas. Nanti, akan saya perintahkan petugas satuan polisi pamong praja untuk mengecek satu-satu tempat usaha. Kalau ada (tempat usaha) yang pengelola atau karyawannya belum divasin, akan langsung ditutup. Kalau mau dibuka lagi, harus sudah divaksin semuanya,” ucap Dedy.
Ia menuturkan, kebijakan itu juga akan berlaku untuk orang-orang yang bekerja di instansi dan lembaga pemerintahan di Kota Tegal. Setiap orang yang masuk ke instansi dan lembaga pemerintahan, baik untuk bekerja maupun bertamu, wajib mengantongi kartu vaksinasi. Jika tidak, mereka tidak diperbolehkan masuk.
Kalau ada yang pengelola atau karyawannya belum divasin, akan langsung ditutup. Kalau mau dibuka lagi, harus sudah divaksin semuanya.
Seusai rapat, Dedy memerintahkan Sekretaris Daerah Kota Tegal untuk segera menyusun dan menerbitkan surat edaran yang mengatur ketentuan kawasan wajib vaksinasi tersebut. Sebab, kebijakan itu direncanakan mulai berlaku Agustus 2021.
Sejumlah pelaku usaha menyambut baik rencana penetapan kawasan wajib vaksinasi. Pelaku usaha berharap, melalui program itu, kekebalan komunitas bisa segera tercapai sehingga mereka bisa kembali melakukan aktivitas perekonomian yang selama ini terhambat pandemi.
”Kami, para pelaku usaha, sangat mendukung kebijakan tersebut. Semakin banyak orang yang divaksin, akan semakin banyak juga yang memiliki kekebalan. Dengan begitu, aktivitas perekonomian bisa kembali menggeliat,” kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tegal Saunan Rasyid.
Menurut Saunan, ada 23 hotel dan restoran di Kota Tegal yang menjadi anggota PHRI Kota Tegal. Sebagian besar karyawan dan pengelola tempat-tempat usaha tersebut sudah divaksin.
Hingga Sabtu (3/7/2021), sebanyak 29.609 orang yang terdiri dari warga lansia, petugas pelayanan publik, dan tenaga kesehatan di Kota Tegal sudah divaksin. Jumlah itu mencapai 64,42 persen dari total target sebanyak 45.952 orang.
Capaian vaksinasi pelayan publik dan tenaga kesehatan sudah lebih dari 100 persen dari target. Adapun capaian vaksinasi orang lansia sekitar 20,8 persen atau sebanyak 4.770 orang dari total target 22.925 orang.
”Saya sudah berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk memastikan warga lansia di wilayahnya segera divaksin. Target saya, pada 19 Juli, vaksinasi warga lansia sudah selesai 100 persen,” ucap Dedy.
Untuk mencapai target tersebut, Dinas Kesehatan Kota Tegal akan menggencarkan vaksinasi massal di wilayahnya. Dalam setiap hari, dinas kesehatan menargetkan sedikitnya 1.402 orang divaksin.
”Masyarakat kami imbau untuk langsung datang ke puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit terdekat supaya bisa divaksin. Vaksinasi ini gratis, syaratnya hanya tinggal membawa kartu tanda penduduk,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal Sri Primawati Indraswari.
Saat ini, Kota Tegal memiliki sekitar 140 vaksinator. Jumlah itu akan ditambah dengan vaksinator dari dinas kesehatan, puskesmas, serta Balai Pengobatan Penyakit Paru Tegal untuk mempercepat proses vaksinasi.