Akses Masuk Tegal Ditutup, Pelintas Khusus Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi
Pembatasan akses masuk dan keluar wilayah diberlakukan di Kota Tegal dan Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, selama masa PPKM darurat. Kebijakan yang bertujuan menekan mobilitas itu direspons beragam oleh masyarakat.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Polisi menutup akses masuk dan keluar wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Orang-orang yang memiliki kepentingan khusus diizinkan melintas jika menunjukkan sejumlah dokumen, salah satunya kartu vaksinasi.
Di Kota Tegal, penutupan jalan dilakukan di 13 ruas jalan, termasuk tiga jalan utama yang menghubungkan Kota Tegal dan Kabupaten Tegal. Jalan-jalan itu ditutup menggunakan water barrier atau pembatas air dan dijaga oleh petugas selama 24 jam.
Masyarakat yang tidak memiliki keperluan khusus, seperti bekerja, berobat, dan menangani pandemi Covid-19, dilarang melintas. Saat melintas, orang-orang dengan keperluan khusus harus menunjukkan surat keterangan kerja, hasil tes antigen yang berlaku di hari yang sama, dan kartu vaksinasi.
”Berdasarkan hasil evaluasi, mobilitas masyarakat di Kota Tegal dan Kabupaten Tegal selama masa penerapan PPKM darurat masih tinggi. Pembatasan ini kami lakukan untuk menekan mobilitas masyarakat. Dengan demikian, penyebaran kasus juga bisa dikendalikan,” ujar Kepala Kepolisian Resor Tegal Kota Ajun Komisaris Besar Rita Wulandari Wibowo, Rabu (7/7/2021).
Penutupan serta penjagaan akses masuk dan keluar di Kota Tegal dan Kabupaten Tegal mulai diberlakukan Selasa (6/7/2021) malam. Menurut Rita, kegiatan itu akan diberlakukan hingga hari terakhir PPKM darurat, yakni Selasa (20/7/2021).
Upaya yang sama dilakukan oleh Kepolisian Resor Tegal. Di wilayah Kabupaten Tegal, ada 11 ruas jalan yang ditutup, termasuk jalan-jalan yang berbatasan dengan Kota Tegal dan pintu keluar Tol Adiwerna.
”Penutupan tidak hanya di perbatasan dan pintu keluar tol, tapi kami lakukan juga di jalan-jalan dalam kota. Pembatasan di dalam kota juga kami berlakukan selama 24 jam dengan penjagaan ketat dari petugas gabungan Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal,” ucap Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tegal Ajun Komisaris Himawan Dwi Chandra.
Sama dengan di Kota Tegal, siapa pun yang ingin melintas wajib menunjukkan hasil tes usap antigen yang berlaku pada hari yang sama, kartu vaksinasi, dan surat keterangan kerja. Jika tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen tersebut, mereka diminta putar balik ke tempat semula.
Penutupan jalan serta pengetatan persyaratan melintas direspons beragam oleh masyarakat di Kota Tegal dan Kabupaten Tegal. Lovina (31), warga Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, misalnya, kurang setuju dengan adanya penutupan jalan karena kebijakan itu malah menimbulkan tersendatnya arus lalu lintas di jalan-jalan perkampungan.
”Kalau jalan ditutup begini, mau tidak mau kami harus cari jalan tikus di tengah-tengah permukiman. Karena jalannya tidak selebar jalan-jalan utama, akhirnya macet dan malah menimbulkan kerumunan,” ucap Lovina yang sehari-hari bekerja di wilayah Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
Selain kurang setuju dengan penutupan jalan, Lovina juga menyesalkan adanya persyaratan wajib menunjukkan hasil tes usap antigen. Sebab, hal itu akan menambah beban pengeluarannya.
Sementara itu, Totok (25), warga Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, setuju dengan adanya kebijakan tersebut. Menurut salah satu aparatur sipil negara yang sehari-hari bekerja di Kota Tegal itu, penutupan sejumlah ruas jalan dan adanya persyaratan melintas akan membuat masyarakat malas keluar rumah.
”Orang-orang cenderung akan malas jika dipersulit. Kalau orang-orang malas keluar rumah, mobilitas bisa ditekan dan penularan juga akan menurun,” tutur Totok.
Berdasarkan pantauan Kompas, Rabu petang, lalu lintas masyarakat di perbatasan Kota Tegal dan Kabupaten Tegal cukup lengang. Kendati demikian, mobilitas masyarakat dalam kota di dua wilayah itu cukup tinggi. Bahkan, kerumunan masyarakat ditemui di sejumlah titik, seperti pasar, kawasan pertokoan, dan kawasan kuliner.
Hingga Rabu, jumlah kasus Covid-19 yang dicatatkan di Kota Tegal sebanyak 4.195 orang. Dari jumlah tersebut, kasus aktif sebanyak 970 orang dan kasus meninggal dunia sebanyak 427 orang.
Sementara itu, di Kabupaten Tegal, jumlah kasus Covid-19 hingga Selasa (6/7/2021) sebanyak 10.419 orang. Dari jumlah tersebut, kasus aktif sebanyak 657 orang dan yang meninggal 497 orang.