Sejumlah Akses Masuk ke Kota Tegal Ditutup Selama PPKM Darurat
Beberapa akses masuk utama ke Kota Tegal, Jawa Tengah, akan ditutup selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat hingga 20 Juli 2021 untuk mengurangi pergerakan masyarakat.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat, akses masuk utama ke Kota Tegal, Jawa Tengah, akan ditutup. Penutupan ditujukan untuk menekan pergerakan masyarakat dari luar wilayah.
Sejumlah jalan yang ditutup, antara lain, Jalan Sultan Agung di Kecamatan Tegal Timur dan Jalan Pantura di Kecamatan Margadana. Penutupan di Jalan Sultan Agung ditujukan untuk menghalau pergerakan masyarakat dari arah Kabupaten Tegal. Adapun di Jalan Pantura, penutupan dilakukan untuk menghambat pergerakan masyarakat dari wilayah Kabupaten Brebes.
Berdasarkan pantauan Kompas, Sabtu (3/7/2021), ruas-ruas jalan yang ditutup dijaga oleh petugas. Sesekali petugas mengingatkan warga yang berniat menerobos pembatas jalan. Dalam kesempatan itu, petugas juga menyosialisasikan kepada pengguna jalan bahwa penutupan jalan akan diberlakukan hingga 20 Juli mendatang.
Tak hanya akses masuk utama, penutupan jalan juga dilakukan di sejumah ruas jalan dalam kota, seperti Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Masjid, Jalan Kaloran, Jalan Pancasila, dan Jalan KH Ahmad Dahlan. Jalan-jalan tersebut merupakan akses masuk ke Alun-alun Kota Tegal dan Taman Pancasila.
”Jalan menuju kawasan Alun-alun dan Taman Pancasila kami tutup karena di dua lokasi itu rawan terjadi kerumunan. Untuk penutupan jalan dalam kota berlaku Senin-Jumat pukul 14.00-06.00 dan Sabtu-Minggu pukul 00.00-24.00,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tegal Kota Ajun Komisaris Nur Aini Rosyidah.
Selain penutupan jalan, pemadaman lampu-lampu jalan juga akan diberlakukan setiap akhir pekan. Hal itu dimaksudkan untuk membuat masyarakat tidak nyaman beraktivitas di luar rumah.
Mengacu pada Instruksi Wali Kota Tegal Nomor 443/018 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tegal, tempat wisata, tempat publik, tempat hiburan, dan tempat ibadah ditutup sementara. Sementara pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
Berdasarkan hasil tinjauan, ada beberapa toko nonesensial di mal yang masih melakukan kegiatan. (Muhamad Jumadi)
Kendati demikian, pada hari pertama PPKM darurat, sejumlah toko yang menjual barang-barang nonesensial di Kota Tegal masih beroperasi. Para pengelola toko nonesensial yang nekat buka tersebut diminta untuk menutup tempat usahanya selama PPKM darurat.
”Berdasarkan hasil tinjauan, ada beberapa toko nonesensial di mal yang masih melakukan kegiatan. Toko-toko itu langsung kami tutup karena aturannya memang seperti itu. Pokoknya, tidak ada toleransi terhadap semua pelanggaran aturan PPKM darurat,” ucap Wakil Wali Kota sekaligus Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Tegal Muhamad Jumadi.
Menurut Jumadi, pengawasan akan dilakukan oleh petugas gabungan dari Satgas Covid-19 Kota Tegal. Pihak-pihak yang melanggar aturan PPKM akan diberi sanksi mulai dari sanksi teguran, sanksi administrasi, sanksi denda, hingga penutupan tempat usaha.
Kompensasi
Pembatasan operasional mal selama masa PPKM darurat dikeluhkan pelaku usaha. Mereka berharap bisa mendapatkan kompensasi karena pembatasan operasional mal diklaim bisa menimbulkan kerugian hingga ratusan juta.
”Tidak usah diminta tutup saja mal sudah sepi. Kami berharap pemerintah bisa turut memikirkan hal ini. Paling tidak ada solusi karena selama ini kami belum pernah mendapatkan subsidi atau apa pun untuk meringankan,” tutur Manajer Operasional Rita Mall Kota Tegal Alexander Titerlie.
Menurut Alexander, ada sekitar 300 karyawan yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas di mal yang ia kelola. Sebanyak 50 persen dari total karyawan tersebut dirumahkan mulai Sabtu pagi.
Saat ditanya terkait kompensasi untuk pelaku usaha, Wali Kota Tegal Dedy Yon mengaku masih akan memikirkan hal tersebut. Saat ini, pihaknya tengah berfokus menyiapkan bantuan pangan bagi masyarakat yang menjalani isolasi mandiri dan masyarakat miskin. ”Terkait itu (kompensasi), baru akan kami rapatkan. Nanti kalau sudah final, akan kami umumkan lebih lanjut,” katanya.
Hingga Sabtu malam, jumlah kasus positif Covid-19 yang dicatatkan Kota Tegal sebanyak 4.076 orang. Dari jumlah itu, kasus aktif sebanyak 872 orang dan kasus meninggal sebanyak 410 orang.