Bantuan Pangan PPKM Darurat di Kota Tegal Khusus Warga Isoman
Pemerintah Kota Tegal, Jateng, siap melaksanakan PPKM darurat sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat. Selama PPKM darurat, pemerintah setempat akan menyalurkan bantuan pangan bagi warga yang menjalani isolasi mandiri.
Oleh
KRISTI UTAMI
·4 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat pada 3-20 Juli 2021, Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, akan menyalurkan bantuan pangan. Kendati demikian, bantuan itu hanya diperuntukkan bagi warga yang sedang menjalani isolasi mandiri atau isoman.
Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi mengatakan, pihaknya siap melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sesuai ketentuan pemerintah pusat. Ketentuan yang dimaksud antara lain penutupan pusat perbelanjaan dan perdagangan, pelarangan makan di tempat bagi pengunjung kafe, warung makan, dan restoran, serta penutupan tempat ibadah.
”Sektor usaha non-esensial atau yang tidak termasuk sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya juga kami minta menerapkan sistem kerja dari rumah 100 persen. Ketentuan-ketentuan itu akan kami wujudkan dalam bentuk surat edaran Wali Kota,” kata Johardi saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).
Menurut Johardi, surat edaran wali kota yang mengatur tentang PPKM darurat masih disusun. Sebab, pemerintah daerah baru mendapatkan ketentuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri pada Jumat siang. Surat edaran tersebut ditargetkan selesai disusun dan akan langsung diedarkan kepada masyarakat serta pihak-pihak terkait pada Jumat malam.
Johardi menambahkan, Pemerintah Kota Tegal juga akan menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri selama PPKM darurat. Bantuan itu diharapkan meringankan beban penderita Covid-19 dan keluarganya sehingga tidak ada lagi alasan warga positif atau keluarganya keluar rumah untuk mencari makan.
”Sementara ini, (bantuan) kami fokuskan kepada warga yang sedang isoman (isolasi mandiri) dulu. Adapun (bantuan) untuk warga miskin dan yang terdampak PPKM darurat akan kami pikirkan setelahnya,” ucapnya.
Pada Jumat malam, dinas kesehatan setempat akan mendata alamat warga yang sedang menjalani isolasi mandiri. Sembari menunggu proses pendataan, dinas sosial akan menyiapkan bantuan pangan yang akan diedarkan.
Johardi meminta masyarakat mematuhi aturan PPKM darurat. Pihak-pihak yang melanggar ketentuan PPKM darurat akan dikenai sanksi berupa teguran, baik lisan maupun tertulis, hingga penutupan tempat usaha. ”Nanti tetap ada sanksi supaya masyarakat jera,” ujarnya.
Hingga Jumat malam, sejumlah pelaku usaha mengaku belum mendapatkan pemberitahuan terkait penerapan PPKM darurat. Padahal, aturan itu turut memengaruhi operasional usaha mereka.
”Saya malah baru tahu ada aturan (tidak boleh makan di tempat) seperti itu. Jujur, saya bingung nanti bagaimana karena kebanyakan pembeli di sini pelintas. Kalau memang aturannya begitu, saya cuma bisa menurut,” ujar Weny (48), pemilik warung makan di Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Hal serupa diungkapkan Manajer Operasional Rita Mall Kota Tegal Alexander Titerlie. Kendati sudah mendengar kabar terkait PPKM darurat dari pemberitaan, pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari Pemerintah Kota Tegal.
Alexander berharap pihaknya mendapat kelonggaran untuk tetap beroperasi terbatas sembari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sebab, selama pandemi, usaha yang dijalankannya banyak merugi. ”Kalau memang harus tutup total, kami terpaksa akan merumahkan karyawan sebanyak 150 orang,” katanya.
Alexander menambahkan, selama terdampak pandemi, pihaknya belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah. Ia berharap bisa mendapatkan stimulus berupa keringanan pajak.
Ketua RT/RW
Di Kota Pekalongan, PPKM darurat juga akan dijalankan sesuai arahan Presiden. Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid meminta para ketua RT dan RW di wilayahnya ikut mengawasi jalannya PPKM darurat di lingkungannya. Dengan pengawasan ketat hingga tingkat RT dan RW, PPKM darurat diharapkan efektif menekan penularan Covid-19.
”Di Kota Pekalongan ada 120 RT dan 6 kelurahan yang masuk zona merah. Saya harapkan daerah-daerah ini lockdown. Selama lockdown, pintu-pintu masuk di wilayah itu harus dijaga betul supaya berjalan optimal,” ujar Afzan.
Afzan mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak mengenai PPKM darurat untuk meminimalkan risiko penolakan. Ia mengungkapkan kebijakan PPKM darurat tidak mudah dijalankan oleh sebagian orang. Kendati demikian, kebijakan itu harus tetap dilakukan untuk mengendalikan lonjakan kasus yang masih terus terjadi.
Hingga Jumat malam, jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Pekalongan sebanyak 3.237 orang. Dari jumlah tersebut, 336 orang merupakan kasus aktif dan 170 orang meninggal. Kondisi itu membuat Kota Pekalongan masuk dalam kategori zona merah atau daerah dengan risiko penularan tinggi.