Kota Padang Sekat Akses Masuk di Enam Titik Perbatasan
Pemerintah Kota Padang menyekat pintu masuk perbatasan kota mulai Selasa (13/7/2021) sebagai salah satu kebijakan PPKM darurat.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Padang menyekat pintu masuk perbatasan kota mulai Selasa (13/7/2021) sebagai salah satu kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Pemkot juga menerapkan semua poin Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021, kecuali penutupan tempat ibadah.
Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Senin (12/7/2021), mengatakan, selama PPKM darurat, satgas penanganan Covid-19 menyekat akses masuk kota di perbatasan. Posko didirikan Senin ini dan dijaga tim gabungan TNI, Polri, satpol PP, dan dinas terkait lainnya mulai Selasa.
”Nanti akan ada barier dan posko penjagaan. Akan dijaga personel TNI, Polri, satpol PP, dan dinas lainnya selama 24 jam dengan tiga sif,” kata Hendri, seusai rapat koordinasi dengan anggota forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), Senin siang.
Titik penyekatan itu ada di enam lokasi, yaitu empat perbatasan darat dan dua pelabuhan. Lokasinya adalah perbatasan Padang-Solok, perbatasan Padang-Pesisir Selatan, dua perbatasan Padang-Padang Pariaman di Jalan Bypass dan di Lubuk Buaya, Pelabuhan Bungus, serta Pelabuhan Muaro.
Hendri menjelaskan, orang yang hendak masuk ke wilayah Kota Padang mesti menunjukkan bukti vaksinasi minimal suntikan pertama dan bukti hasil negatif Covid-19 tes cepat antigen (H-1)/tes PCR (H-2). Persyaratan tersebut dikecualikan bagi awak kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Langkah Kota Padang mengikuti jejak dua kota lainnya yang melakukan PPKM darurat, yaitu Bukittinggi dan Padang Panjang, yang sudah terlebih dahulu melakukan penyekatan. Bukittinggi menyekat akses masuk ke kota sejak mengadakan pengetatan PPKM mikro 7 Juli 2021, sedangkan Padang Panjang mulai Senin ini.
PPKM darurat
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021, pemberlakuan PPKM darurat di luar Jawa dan Bali berlangsung pada 12-20 Juli 2021 atau dimulai Senin ini. Namun, Kota Padang baru melaksanakannya secara efektif pada 13 Juli 2021 atau Selasa besok.
”Kami hari ini menerbitkan surat edaran baru tentang PPKM darurat 12-20 Juli 2021. (Pelaksanaan) efektifnya besok karena hari ini kami baru selesai rapat. Kami dan anggota forkopimda sepakat, hari ini PPKM darurat disosialisasikan,” ujar Hendri.
Kami akan meminta MUI memberikan edaran kepada seluruh pengurus masjid untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan benar. (Audy Joinaldy)
Selama PPKM darurat, perkantoran sektor non-esensial ditutup atau pegawainya bekerja 100 persen dari rumah. Begitu pula dengan restoran dan sejenisnya yang tidak boleh melayani pesanan makan di tempat.
Hendri berharap warga Kota Padang mematuhi ketentuan PPKM darurat dan menjaga kesehatan. Saat ini, kasus aktif Covid-19 di Padang naik signifikan menjadi 2.500 orang tidak sebanding dengan angka kesembuhan yang kurang dari 1.000 orang. Ia berharap penerapan PPKM darurat bisa menekan angka penularan kasus.
”Kami meminta masyarakat, jika tidak ada kegiatan penting, cukup berkegiatan di rumah saja selama delapan hari ini, tanggal 12-20 Juli 2021. Mari sama-sama memutus rantai penularan Covid-19 ini,” ujarnya.
Tempat ibadah
Secara umum, Surat Edaran (SE) Nomor 400.628/BPBD-Pdg/VII/2021 yang diterbitkan Senin ini menyadur isi Instruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021, kecuali penutupan tempat ibadah. Penutupan tempat ibadah tidak dimuat karena sebelumnya ada kesepakatan antara MUI Sumbar dan Pemprov Sumbar bahwa tempat ibadah tidak ditutup dengan syarat penerapan protokol kesehatan secara ketat.
”Kami mengharapkan semua pengurus masjid, mushala, gereja, dan tempat ibadah lainnya mengawasi jemaahnya yang beribadah. Jemaah mesti memakai masker dan menjaga jarak selama masa darurat ini,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan, terkait pelaksanaan ibadah, pemprov mengikuti taklimat dari MUI Sumbar yang membolehkan dengan pemberlakuan protokol kesehatan ketat. ”Kami akan meminta MUI memberikan edaran kepada seluruh pengurus masjid untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan benar,” kata Audy.
Wagub juga mengingatkan bahwa dalam taklimat itu MUI mengatakan bahwa masyarakat yang cemas akan tertular virus ketika beribadah di masjid boleh untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. ”Jadi, kami serahkan kepada masing-masing individu,” katanya.