Protokol Kesehatan Longgar, Sumut Diminta Waspadai Lonjakan Kasus
Epidemiolog meminta agar PPKM mikro di Sumut benar-benar dilaksanakan, tidak hanya di atas kertas. Aturan yang semakin ketat belum sejalan dengan penerapan di lapangan yang masih longgar.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Epidemiolog meminta agar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di Sumatera Utara benar-benar dilaksanakan, tidak hanya di atas kertas. Aturan yang semakin ketat dinilai belum sejalan dengan penerapan di lapangan yang masih sangat longgar.
”Kasus di Sumut bisa saja melonjak seperti di Jawa jika protokol kesehatan tidak dilaksanakan. Harus ada sanksi bagi yang melanggar,” kata epidemiolog yang juga pengajar Manajemen Kesehatan Lingkungan Universitas Sumatera Utara, Sori Muda Sarumpaet, Kamis (8/7/2021).
Sori mengatakan, aturan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Sumut, yang diperpanjang untuk periode 6-20 Juli, sudah cukup baik. Apalagi, khusus untuk Kota Medan dan Sibolga dilakukan pengetatan.
Menurut Sori, dalam situasi pandemi dengan kasus yang sudah cukup meluas, ada dua hal yang harus dilakukan Sumut secara maksimal, yakni penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi untuk membentuk kekebalan kelompok. Dua hal ini dinilai masih perlu ditingkatkan.
Khusus untuk Medan dan Sibolga, sejumlah aturan baru diterapkan, seperti pembatasan makan dan minum di tempat umum maksimal 25 persen dari kapasitas. Selain itu, pengunjung pusat perbelanjaan dibatasai 25 persen, sedangkan rapat, seminar, dan pertemuan luring lainnya ditiadakan. Jam operasional tempat makan dan pusat perbelanjaan pun dibatasi maksimal sampai pukul 17.00.
Pantauan Kompas, PPKM mikro di Medan belum maksimal dilaksanakan. Masih banyak orang di tempat publik yang tidak memakai masker. Sejumlah kafe dan kedai kopi pun masih buka hingga lewat pukul 17.00 dengan pengunjung yang cukup padat.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan, tingkat kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan di wilayahnya memang masih rendah. Menurut Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Sumut merupakan satu dari 20 provinsi dengan tingkat kepatuhan protokol kesehatan yang masih rendah. ”Di pasar-pasar tradisional, masih banyak sekali yang mengabaikan. Paling 15-20 persen yang memakai masker, yang lain mengabaikan,” katanya.
Menurut Edy, rendahnya tingkat kepatuhan karena masih banyak warga yang meragukan kebenaran pandemi Covid-19. Karena itu, Pemerintah Provinsi Sumut bersama pemerintah kabupaten/kota di jajarannya terus melakukan sosialisasi. Edy pun meminta agar PPKM mikro bisa dilaksanakan oleh semua lapisan masyarakat.
Di Sumut, kasus positif per Rabu (7/7/2021) mencapai 37.428 kasus atau bertambah 192 kasus dibandingkan hari sebelumnya. Sebanyak 33.351 orang di antaranya telah sembuh dan 1.221 orang meninggal. Kasus meninggal bertambah empat orang dalam sehari.
Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution mengatakan, kepatuhan masyarakat pada PPKM mikro akan sangat menentukan pengendalian Covid-19 di Medan. Ia mengingatkan, ada sejumlah pengetatan yang dilakukan di Medan. ”Batasan jam operasional kegiatan ekonomi dari sebelumnya hingga pukul 20.00 kini menjadi pukul 17.00,” ujarnya.
Bobby mengatakan, pusat perbelanjaan dan mal wajib tutup pukul 17.00. Pemerintah Kota Medan pun akan mengawasi batasan tersebut agar bisa dilaksanakan secara maksimal. Pembatasan aktivitas perkantoran juga dilakukan dengan aturan bekerja dari rumah 75 persen.