Dana Keistimewaan Rp 340 Miliar Dialihkan untuk Penanganan Covid-19 di DIY
Pemda DIY mengalokasikan anggaran sebesar Rp 340,5 miliar dari dana keistimewaan DIY untuk membantu penanganan pandemi Covid-19. Adapun anggaran dari APBD DIY untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 242 miliar.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Daerah DI Yogyakarta mengalokasikan anggaran Rp 340,5 miliar dari dana keistimewaan untuk membantu penanganan pandemi Covid-19. Anggaran itu, antara lain, dipakai untuk mendukung kegiatan operasional lembaga Satuan Perlindungan Masyarakat atau Satlinmas Rescue Istimewa yang bertugas membantu pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19 dan penyemprotan disinfektan di berbagai tempat.
”Kalau dana keistimewaan yang langsung untuk menangani (pandemi Covid-19) itu tidak ada. Tapi, kalau untuk mendukung penanganan pandemi, ada Rp 340,5 miliar,” kata Kepala Paniradya Kaistimewan DIY Aris Eko Nugroho dalam wawancara secara daring dengan media, Kamis (8/7/2021), di Yogyakarta.
Paniradya Kaistimewan merupakan lembaga yang bertugas mengoordinasikan pelaksanaan urusan keistimewaan di DIY. Lembaga tersebut juga bertugas memantau penggunaan dana keistimewaan DIY yang dikucurkan pemerintah pusat kepada Pemda DIY. Dana keistimewaan diberikan sejak 2013 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Dana keistimewaan dipakai untuk pelaksanaan urusan keistimewaan DIY yang mencakup lima bidang, yakni tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, serta tata ruang. Tahun ini, total dana keistimewaan DIY yang dikucurkan pemerintah pusat adalah Rp 1,32 triliun.
Aris memaparkan, dana keistimewaan yang dialokasikan untuk membantu penanganan pandemi itu terbagi dalam empat bidang, yakni kesehatan, pemulihan ekonomi, ketertiban, dan pemberdayaan masyarakat. Di bidang kesehatan, dana keistimewaan itu, antara lain, digunakan untuk kegiatan pembuatan jamu tradisional yang bisa menjaga imunitas warga saat pandemi.
Aris menambahkan, sebagian dana keistimewaan juga dipakai untuk mendukung kegiatan operasional Satlinmas Rescue Istimewa, lembaga di bawah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY. Satlinmas Rescue Istimewa memiliki sejumlah tugas terkait penanganan pandemi Covid-19, misalnya pengangkutan, pemulasaraan, dan penguburan jenazah dengan protokol Covid-19.
Satlinmas Rescue Istimewa juga kerap melakukan penyemprotan disinfektan serta terlibat dalam operasi penegakan aturan protokol kesehatan. ”Wujud nyata peran Satlinmas Rescue Istimewa itu antara lain membantu pengangkutan jenazah Covid-19 dari rumah sakit, melakukan penyemprotan-penyemprotan, operasi masker, dan sebagainya,” ujar Aris.
Di sisi lain, sebagian dana keistimewaan tahun ini juga masih tetap digunakan untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur. Hingga saat ini, Pemda DIY juga belum berencana menunda beberapa proyek infrastruktur yang dibiayai dengan dana keistimewaan tersebut. Apalagi, sebagian proyek infrastruktur itu sudah ditandatangani kontraknya atau telah berproses melibatkan masyarakat.
”Apakah infrastruktur menjadi bagian yang bisa ditunda? Kalau yang sudah kontrak dan ada proses dengan warga, sangat berisiko,” ungkap Aris.
Sebagian dana keistimewaan juga dipakai untuk mendukung kegiatan operasional Satlinmas Rescue Istimewa, lembaga di bawah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY.
APBD DIY
Pemda DIY juga telah mengalokasikan anggaran yang langsung digunakan untuk penanganan Covid-19. Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Beny Suharsono menyatakan, anggaran penanganan pandemi Covid-19 yang bersumber dari APBD DIY sebesar Rp 242 miliar. Anggaran tersebut terbagi menjadi tiga kelompok besar, yakni penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi, dan perlindungan sosial masyarakat.
Menurut Beny, model alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Pada 2020, sebagian besar anggaran penanganan Covid-19 berasal dari belanja tidak terduga (BTT) karena pandemi memang tidak diprediksi terjadi sebelumnya. Adapun pada 2021, anggaran penanganan pandemi Covid-19 masuk ke dalam anggaran reguler organisasi perangkat daerah (OPD).
”Di tahun 2021, anggaran itu kita masukkan ke anggaran rutin atau reguler OPD-OPD yang memang atas pengalaman tahun 2020 didesain untuk menyelenggarakan penanganan pandemi Covid-19,” kata Beny.
Beny menambahkan, dari total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 242 miliar itu, anggaran yang terserap baru Rp 33 miliar. Selain itu, pada tahun ini, Pemda DIY juga memiliki anggaran BTT sebesar Rp 54 miliar dan sudah digunakan sebesar Rp 5,2 miliar.
Beny memaparkan, terkait lonjakan kasus Covid-19 beberapa pekan belakangan, Pemda DIY melakukan pergeseran anggaran rutin milik sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Pergeseran anggaran dilakukan dengan menggeser anggaran bulan-bulan mendatang untuk digunakan saat ini. Apabila pergeseran anggaran itu tidak mencukupi kebutuhan, Pemda DIY akan menggunakan BTT.
Sementara itu, jika anggaran BTT juga belum mencukupi, Pemda DIY siap melakukan realokasi anggaran atau memindahkan anggaran dari program lain untuk penanganan Covid-19. ”Kalau nanti pergeseran anggaran itu tidak cukup, kami gunakan BTT. Kalau BTT tidak cukup, tentu kami akan lakukan realokasi,” ujarnya.