Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Masa Jabatan 2021-2024
Sebagai kepala daerah Jambi periode 2021-2024, Gubernur Jambi Al Haris dan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani berkomitmen mengendalikan penularan Covid-19. Itu sebagai tugas pertama mereka.
Oleh
Mawar Kusuma Wulan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat untuk wilayah Jawa dan Bali, Presiden Joko Widodo melantik Gubernur Jambi Al Haris dan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani di Istana Negara, Jakarta. Tugas pertama yang akan dijalani oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi masa jabatan 2021-2024 tersebut ialah pengendalian pandemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi daerah di Provinsi Jambi.
Pemulihan ekonomi di Provinsi Jambi ini menjadi bagian dari strategi pemulihan ekonomi secara nasional. ”Tugas kami yang pertama ialah bagaimana menekan angka Covid-19 di Jambi, sekaligus memulihkan ekonomi Jambi,” ujar Al Haris didampingi Abdullah dalam keterangan pers virtual seusai pelantikan yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (7/7/2021).
Tugas kami yang pertama ialah bagaimana menekan angka Covid-19 di Jambi, sekaligus memulihkan ekonomi Jambi.
Data statistik perkembangan kasus Covid-19 Provinsi Jambi hingga Selasa (6/7/2021) menunjukkan 13.511 kasus konfirmasi positif Covid-19, sebanyak 11.826 kasus sembuh, dan 284 kematian. ”Tentu kita sedang berjibaku bagaimana melawan Covid-19 sehingga daerah aman, rakyat aman, dan bisa kembali bekerja seperti sedia kala,” ujar Al Haris.
Pelantikan di masa PPKM darurat ini pun berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pasangan terpilih terlebih dahulu menerima petikan Surat Keputusan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta. Bersama Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin dengan didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Al Haris dan Abdullah kemudian berjalan kaki melakukan prosesi kirab menuju Istana Negara.
Pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih digelar berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 93/P Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sektretariat Negara, Nanik Purwanti. Al Haris dan Abdullah resmi mengemban tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur setelah diambil sumpah jabatan oleh Presiden Jokowi.
”Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang, dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ucap Presiden mendiktekan penggalan sumpah jabatan.
Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Jokowi dan Wapres Amin yang kemudian dilanjutkan foto bersama. Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut, antara lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Di laman resmi Pemerintah Provinsi Jambi, Penjabat Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni juga mengucapkan selamat kepada Al Haris dan Abdullah sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih berdasarkan surat keputusan KPU Provinsi Jambi tentang penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jambi terpilih tahun 2020.
Dalam keterangan pers harian PPKM darurat, Selasa (6/7/2021), yang disiarkan secara daring di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut Kota Batanghari di Provinsi Jambi sebagai salah satu dari 27 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dengan kasus perkembangan Covid-19 yang perlu dicermati. Pemerintah daerah di luar Jawa-Bali, Wiku melanjutkan, harus segera mengambil langkah efektif untuk menekan penularan.
Secara nasional, perkembangan peta zonasi risiko pada minggu ini memang harus diantisipasi semua daerah. Perkembangannya menunjukkan jumlah daerah zona merah (risiko tinggi) ada 96 kabupaten/kota, zona oranye (risiko sedang) ada 293 kabupaten/kota, zona kuning (risiko rendah) 109 kabupaten/kota, dan zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak) ada 16 kabupaten/kota.
Pemerintah Daerah di luar Jawa-Bali, Wiku melanjutkan, harus segera mengambil langkah efektif untuk menekan penularan.
”Segera ambil langkah-langkah efektif dan tepat sasaran untuk menekan penularan agar tidak semakin meningkat seperti di Jawa dan Bali,” ucap Wiku.
Pemda setempat diminta mengantisipasi perkembangan pandemi di wilayahnya dengan memastikan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan cukup dan memadai. Harapannya, semua pasien Covid-19 dapat ditangani dengan baik dan angka kesembuhan dapat meningkat tinggi.
”Yang paling penting adalah berdayakan posko yang telah terbentuk di tingkat desa/kelurahan untuk berkoordinasi dengan berbagai unsur agar penanganan dapat lebih sistematis dan dapat terkendali dengan baik,” kata Wiku.
Perkembangan peta zonasi risiko harus diperhatikan semua pemda karena zona risiko digunakan untuk melihat masalah pada skala yang lebih luas, yaitu 34 provinsi di Indonesia. Kementerian Kesehatan menggunakan leveling 1-4 dalam menilai situasi daerah secara spesifik pada indikator transmisi komunitas dan kapasitas respons pada 7 provinsi di Pulau Jawa-Bali.
Selain itu, pengategorian daerah menggunakan warna merah, oranye, kuning, dan hijau dalam zonasi risiko sesuai konsensus internasional terkait kebencanaan. Indikator yang digunakan ialah indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.
Selain Kota Batanghari di Jambi, kota/kabupaten lain di Pulau Sumatera yang masuk zona merah ialah Banda Aceh dan Aceh Tengah di Aceh; Bengkulu di Provinsi Bengkulu; Tanjung Pinang, Batang, dan Bintan di Kepulauan Riau; Bandar Lampung, Lampung Utara, dan Pring Sewu di Lampung; Padang Pariaman dan Bukit Tinggi di Sumatera Barat; serta Lahat, Musi Banyuasin, dan Palembang di Sumatera Selatan.