PPKM Mikro Diberlakukan, Konsistensi Pemerintah Daerah Dinanti
Sulawesi Tenggara, khususnya di Kendari, dan Sulawesi Utara menggunakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro untuk meredam laju penularan Covid-19. Konsistensi pemerintah menerapkan kebijakan itu dinanti.
Pemerintah Kota Kendari segera melaksanakan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro seiring lonjakan kasus Covid-19. Meski demikian, pemerintah dituntut konsisten dalam pelaksanaan, dan lebih serius dalam penanganan Covid-19.
”Setelah rapat dengan unsur terkait, pemerintah daerah memastikan Kendari akan berlakukan PPKM mikro sesuai arahan dari pemerintah pusat. Semua item dalam aturan PPKM mikro tersebut akan dijalankan, dan dalam dua hari ke depan mulai sosialisasi,” kata Sekretaris Daerah Sultra Nur Endang Abbas, sesuai rapat koordinasi bersama, di Kendari, Selasa (6/7/2021).
Sejumlah item dalam aturan PPKM mikro antara lain pembatasan kegiatan perkantoran hingga 25 persen, kegiatan belajar mengajar secara daring, pembatasan kegiatan di zona publik, dan pembatasan waktu hingga pukul 20.00 untuk pusat perbelanjaan. Juga ada pembatasan kegiatan di rumah ibadah serta pemeriksaan pelaku perjalanan.
Menurut Endang, hal ini ditempuh untuk menjaga agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas. Terlebih lagi, sejauh ini tingkat keterisian tempat tidur telah berada di kisaran 85 persen. Setiap hari, penambahan kasus juga terus terjadi.
”Oleh karena itu, kami segera rumuskan aturannya, untuk nanti diturunkan kepada Pemerintah Kota Kendari, dan diterapkan sesegera mungkin. Dalam aturan itu, nanti akan ada sanksi yang mengikat,” ucapnya.
Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar menyampaikan, aturan terkait PPKM mikro segera dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota Kendari. Sosialisasi akan dilakukan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan penuh selama dua pekan ke depan.
Tidak hanya bagi warga Kendari, para pendatang yang akan masuk ke Kendari juga akan diperiksa. Para pendatang ini diwajibkan memiliki surat keterangan bebas Covid-19 melalui tes cepat antigen, khususnya mereka yang datang melalui jalur laut dan udara.
”Bagi warga yang isolasi mandiri, kami akan salurkan bantuan obat-obatan. Untuk masyarakat luas, masih dipikirkan, karena anggaran kita terbatas,” kata Nahwa.
Baca juga: Batasi Mobilitas, Pos Penyekatan Dibangun di Perbatasan Kalteng
Kasus Covid-19 di Kendari terus melonjak. Dalam sebulan terakhir, jumlah kasus positif mencapai 622 kasus, dari hanya empat kasus pada awal Juni lalu. Hingga Senin (5/7/2021), total ada 5.411 kasus , dengan 69 orang meninggal.
Di tengah lonjakan kasus ini, Pemkot Kendari dan Pemprov Sultra memberikan izin pelaksanaan Musyawarah Nasional Ke-VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pada akhir Juni lalu. Kegiatan yang dibuka Presiden RI Joko Widodo ini dihadiri ribuan orang dari seluruh Indonesia.
Sejumlah pihak lalu mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani Covid-19 karena tetap mengizinkan helatan ini. Sejumlah peserta dan tim pendukung kegiatan ini diketahui positif Covid-19.
Kisran Makati, Ketua Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PuspaHAM) Sultra, mengatakan, sejak 2021, Pemkot Kendari mulai menampakkan ketidakkonsistenan dalam penanganan Covid-19. Padahal, di awal pandemi, penanganan pandemi di wilayah ini dilakukan cukup baik.
”Bagaimana mungkin di tengah lonjakan kasus, pemerintah mengizinkan kegiatan yang dihadiri ribuan orang dari seluruh Indonesia. Kita tahu sekarang varian Covid-19 telah begitu banyak, dan tidak menutup kemungkinan akan menyebar di wilayah ini,” katanya.
Kita sampai sekarang tidak tahu berapa angka tes per hari hingga angka positivity rate di Kendari. Apa kasus yang tercatat sekarang itu sesuai dengan jumlah tes yang disarankan? (Ramadhan Tosepu)
Tidak hanya itu, ia melanjutkan, lonjakan kasus bisa dilihat secara gamblang, dengan terpaparnya sejumlah unsur pimpinan daerah, termasuk Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, dua pekan lalu. Hal ini menunjukkan virus menyebar, dan kluster penyebarannya sulit terdeteksi.
”Jadi, kalau sekarang PPKM Mikro, artinya memang Kendari masuk zona yang rawan. Dan jika pemerintah menerapkan pembatasan, harus konsisten menjalankan aturan, utamanya terkait kontrol protokol, hingga melakukan tes yang masif,” ucapnya.
Epidemiolog Universitas Halu Oleo, Ramadhan Tosepu, menjabarkan, sejak awal pihaknya telah mendorong pemerintah agar konsisten menerapkan protokol ketat. Sebab, selama beberapa bulan terakhir, masyarakat mulai terlihat tak acuh, dan tidak lagi mematuhi protokol sederhana, seperti memakai masker atau menjaga jarak.
Pengawasan di pintu masuk daerah pun sangat lemah. Orang bebas masuk dan keluar Kendari tanpa pengawasan, baik melalui jalur darat maupun jalur laut.
”Dan yang terpenting, untuk menemukan kasus, harus melakukan tes. Kita sampai sekarang tidak tahu berapa angka tes per hari, hingga angka positivity rate di Kendari. Apa kasus yang tercatat sekarang itu sesuai dengan jumlah tes yang disarankan?” katanya.
Anggaran PPKM mikro Sulut
Sebagaimana Sultra dengan Kota Kendarinya, Pemprov Sulawesi Utara juga memutuskan memperketat pembatasan di sejumlah kabupaten dan kotanya demi menekan transmisi Covid-19. Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Sulut dr Steaven Dandel, kemarin, mengatakan, PPKM mikro telah berlangsung sejak Februari 2021, tetapi kini diperketat. Keputusan ini berlaku hingga Minggu (18/7).
Dari total 15 kabupaten/kota, delapan berstatus zona oranye atau daerah penularan risiko sedang. Namun, menurut Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor 440/21.4150/Sekr-Dinas tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di provinsi Sulut, ada 10 kabupaten/kota paling diwaspadai sebagai daerah transmisi.
Empat kota di Sulut, yaitu Manado, Tomohon, Bitung, dan Kotamobagu. Enam daerah lainnya adalah Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Minahasa tenggara, Bolaang Mongondow Timur, serta Kepulauan Sangihe.
Pada saat yang sama, Pemprov Sulut belum mengalokasikan anggaran untuk PPKM berskala mikro. Sebelum surat edaran ini diterbitkan, Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw mengatakan, dana Rp 96 miliar telah dialokasikan untuk menangani Covid-19, tetapi belum akan dialokasikan untuk kebutuhan PPKM mikro ataupun membeli alat-alat kesehatan.
Baca juga: Selain Kota Pontianak, Kini Kota Singkawang Juga Zona Merah
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sulut Jemmy Kumendong mengatakan, APBD diprioritaskan untuk penanganan Covid-19. ”Kalau ada yang belum ter-cover, dapat diproses melalui mekanisme perubahan APBD sesuai ketentuan,” katanya.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Sulut Steaven Dandel mengatakan, PPKM berskala mikro bisa berhasil jika ditopang pula APBD kabupaten/kota serta dana desa.
”Prioritas utama sekarang menekan pertambahan kasus Covid-19 sehingga anggaran harus diprioritaskan untuk ini,” katanya.
Kepala Kepolisian Daerah Sulut Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan, ada 1.864 posko PPKM berskala mikro di seluruh Sulut. ”Tugas utama posko adalah mencegah penyebaran virus korona melalui edukasi, sosialisasi, dan imbauan protokol kesehatan kepada masyarakat,” katanya.
Seiring kegitan itu, selama dua pekan ke depan pemprov meminta semua pelajar dan mahasiswa di semua jenjang dan jenis lembaga belajar di rumah secara daring. Sebaliknya, tenaga kerja masih bisa masuk kantor dengan batasan jumlah staf hingga 25 persen untuk sektor nonesensial.
Baca juga: Cegah Penimbunan Obat dan Oksigen, Jambi Bentuk Satgas Bersama
Sektor esensial, seperti perbankan, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan yang tidak menangani karantina Covid-19, boleh menampung 50 persen dari jumlah karyawan. Lain halnya dengan sektor kritikal, seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik, dan transportasi, yang masih boleh menampung semua karyawan diiringi protokol kesehatan ketat.
Pasar dan toko swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya boleh beroperasi sampai 20.00 Wita, begitu pula restoran, warung, kafe, dan mal. Apotek dan toko obat tetap boleh buka 24 jam.
Kegiatan masyarakat, seperti pernikahan, acara duka, dan syukuran, dibatasi maksimal 50 orang tanpa jamuan di tempat. Sementara itu, kegiatan ibadah di dalam ruangan hanya boleh menampung 25 persen dari kapasitas gedung. Semua orang harus mengenakan masker, menjaga jarak 1,5 meter, serta rajin menyanitasi tangan.
Kebijakan ini diambil setelah kasus Covid-19 meningkat drastis. Sepanjang Senin (28/6/2021) hingga Minggu (4/7/2021), ada 485 kasus baru atau rata-rata 69,2 kasus per hari di Sulut. Jumlah ini 10 kali lipat dari dibandingkan pekan pertama Juni. Pada Senin (5/7/2021) malam, hanya 2 kasus ditemukan di Sulut.
Lonjakan ini diduga akibat adanya varian virus SARS-CoV-2 yang sedang dikhawatirkan dunia (variant of concern/VoC), seperti Alfa, Beta, Delta, dan Kappa. Namun, penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan belum membuahkan hasil.
Baca juga: Beli Panik, Warga Palembang Mulai Buru Tabung Oksigen
Seiring PPKM berskala mikro, masyarakat tetap masih harus mempersiapkan diri. Camat Bunaken Boyle Pandean mengatakan, ia telah menginstruksikan semua lurah dan kepala lingkungan di wilayahnya untuk melaksanakan perintah dalam surat edaran gubernur. Namun, ia masih menunggu petunjuk teknis dari wali kota.
”Sampai ini wilayah kami relatif aman. Ada beberapa yang kena Covid-19, tetapi sudah isolasi mandiri. Mayoritas juga bukan warga Bunaken. Untuk sementara kami fokus vaksinasi,” kata Boyle.
Lurah Wenang Selatan Stenly Roring menyatakan hal serupa. Menurut dia, warga sudah cukup tanggap dalam menghadapi Covid-19, dibuktikan dari tingginya animo untuk vaksinasi.