logo Kompas.id
NusantaraPPKM Mikro Diberlakukan,...
Iklan

PPKM Mikro Diberlakukan, Konsistensi Pemerintah Daerah Dinanti

Sulawesi Tenggara, khususnya di Kendari, dan Sulawesi Utara menggunakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro untuk meredam laju penularan Covid-19. Konsistensi pemerintah menerapkan kebijakan itu dinanti.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS/KRISTIAN OKA PRASETYADI
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xiGfSNNHg0LYJfNaeHWiTIOvn2s=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2FWhatsApp-Image-2021-07-04-at-15.10.46_1625395757.jpeg
SATGAS PENANGANAN COVID-19 KENDARI

Data keterisian tempat tidur (BOR) yang mulai penuh di sejumlah fasilitas kesehatan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (3/7/2021). Jumlah keterisian ini terus mengalami lonjakan setiap hari.

Pemerintah Kota Kendari segera melaksanakan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro seiring lonjakan kasus Covid-19. Meski demikian, pemerintah dituntut konsisten dalam pelaksanaan, dan lebih serius dalam penanganan Covid-19.

”Setelah rapat dengan unsur terkait, pemerintah daerah memastikan Kendari akan berlakukan PPKM mikro sesuai arahan dari pemerintah pusat. Semua item dalam aturan PPKM mikro tersebut akan dijalankan, dan dalam dua hari ke depan mulai sosialisasi,” kata Sekretaris Daerah Sultra Nur Endang Abbas, sesuai rapat koordinasi bersama, di Kendari, Selasa (6/7/2021).

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000